Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Kasus Dugaan Korupsi ASABRI Masuki Babak Baru, Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan 11 Jam dan Dicecar 18 Pertanyaan

1 Kasus Dugaan Korupsi ASABRI Masuki Babak

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA – Penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan PT ASABRI kembali memasuki babak baru. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah , menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik ​​Kejaksaan Agung selama kurang lebih 11 jam pada Jumat (17/7).

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik ​​melontarkan sebanyak 18 pertanyaan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan bahwa seluruh pertanyaan dari penyidik ​​telah dijawab oleh kliennya secara lengkap dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Seluruh pertanyaan telah dijawab dengan baik sesuai fakta yang diminta penyidik,” ujar Hotman kepada awak media usai pemeriksaan.

Pemeriksaan Fokus pada Perkara ASABRI

Menurut tim kuasa hukum, pemeriksaan kali ini hanya fokus pada perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT ASABRI. Sementara itu, perkara lain yang sebelumnya turut menjadi perhatian, seperti dugaan korupsi PT Krakatau Steel maupun pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik PLN, tidak menjadi pemeriksaan materi pada kesempatan tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan maraton tersebut, penyidik ​​memutuskan untuk tidak melakukan tersingkir terhadap Febrie Adriansyah. Oleh karena itu, yang bersangkutan diperbolehkan meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilaksanakan.

Tiga Surat Perintah Penyudikan Baru

Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkapkan telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai tindak lanjut atas perkara pelimpahan dari Kepolisian Republik Indonesia.

Penyelidik ketiga tersebut meliputi:

  • Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel.
  • Dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik PLN yang dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout).
  • Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada perkara PT ASABRI.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pendalaman terhadap sejumlah perkara yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Dua Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI, penyidik ​​telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Don Ritto yang berasal dari pihak swasta serta mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Don Ritto diduga berperan melakukan tindak tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga memiliki keterkaitan dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan proses penanganan hukum terhadap perkara PT ASABRI maupun sejumlah perkara lain yang saat ini masih didalami penyidik.

Tim Khusus Dibentuk untuk mendukung Perkara

Dalam upaya menjaga independensi dan profesionalisme penanganan perkara, Kejaksaan Agung juga telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior. Sebagian besar anggota tim tersebut diketahui memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembentukan waktu khusus tersebut disebut sebagai langkah untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Publik Menanti Kelanjutan Proses Hukum

Kasus yang menyeret nama mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung ini terus menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah kalangan berharap proses hukum berjalan secara profesional, terbuka, dan bebas dari intervensi sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Di sisi lain, para pengamat hukum juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak berdosa (presumption of innocence) . Meskipun perkara ini menjadi sorotan nasional, setiap pihak yang menjalani proses hukum tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh peradilan yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penyidik ​​diperkirakan masih akan melakukan pendalaman terhadap berbagai fakta hukum serta kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Dengan demikian, perkembangan kasus dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik dalam waktu mendatang.(hjm)

Posting Komentar

0 Komentar