Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Negara Diminta Hadir, Bukan Melakukan Pembiaran: Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Hologram Pita Cukai Menguji Komitmen Negara Melindungi Hak Ekonomi Pemegang Hak Cipta yang Sah

0 hjm 2

HERO JURNAL MEDIA,- Jakarta — Perlindungan terhadap hak cipta kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan pelanggaran hak ekonomi atas karya intelektual berupa konsep Hologramisasi/Kinegramisasi Pita Cukai Tembakau/Rokok. Perkara yang telah berakar sejak tahun 1993 ini kini kembali mencuat melalui langkah hukum yang ditempuh oleh Sdri. Feybe Fince Goni selaku Pemegang Hak Cipta melalui Kuasa Hukumnya, H. A. Bashar, S.H., M.H. dan Partner.

Pihak kuasa hukum menilai perkara tersebut bukan sekadar sengketa keperdataan antara para pihak, melainkan juga menjadi ujian bagi komitmen negara dalam memberikan perlindungan nyata terhadap hak kekayaan intelektual serta hak ekonomi pemegang hak cipta yang telah memperoleh perlindungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Kuasa Hukum H. A. Bashar, S.H., M.H. dan Partner, perkara ini bermula dari karya intelektual yang diciptakan oleh Kasim Tarigan pada tahun 1993 berupa konsep pengamanan pita cukai menggunakan teknologi hologram atau kinegram sebagai upaya mencegah pemalsuan dan penggunaan ulang pita cukai. Gagasan tersebut dipresentasikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 17 Juni 1993 dan selanjutnya memperoleh perlindungan Hak Cipta.

Hak ekonomi atas ciptaan tersebut kemudian telah dialihkan kepada Sdri. Feybe Fince Goni sebagai Pemegang Hak Cipta yang sah, sementara Kasim Tarigan tetap berkedudukan sebagai pencipta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kajian hukum yang disusun oleh Kuasa Hukum, disebutkan bahwa sejak tahun 1995 terdapat dugaan pemanfaatan konsep hologramisasi pada pita cukai untuk kepentingan komersial secara berkelanjutan. Menurut mereka, hingga saat ini tidak ditemukan adanya lisensi, perjanjian penggunaan, pembayaran royalti maupun bentuk persetujuan lainnya dari pencipta ataupun pemegang hak cipta atas pemanfaatan karya tersebut.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum berpendapat terdapat indikasi pelanggaran terhadap hak ekonomi pemegang hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mereka mengacu pada Pasal 8 dan Pasal 9 mengenai hak ekonomi, Pasal 96 dan Pasal 99 mengenai hak mengajukan gugatan ganti rugi, serta Pasal 113 yang mengatur sanksi pidana apabila pelanggaran hak ekonomi untuk tujuan komersial terbukti menurut hukum.

Selain aspek hak cipta, Kuasa Hukum juga berpendapat bahwa perbuatan yang dipersoalkan berpotensi memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena diduga menghilangkan kesempatan pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi berupa lisensi, royalti, maupun bentuk keuntungan lain yang menjadi haknya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa perkara tersebut didalilkan sebagai continuing infringement atau pelanggaran yang berlangsung terus-menerus. Menurut argumentasi mereka, setiap penggunaan karya tanpa izin dalam kegiatan produksi maupun distribusi merupakan dugaan pelanggaran baru yang terus menambah kerugian ekonomi pemegang hak cipta.

 

Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa keberadaan hak cipta dan kedudukan hukum Sdri. Feybe Fince Goni sebagai Pemegang Hak Cipta telah beberapa kali menjadi objek pemeriksaan di Pengadilan Niaga maupun Mahkamah Agung. Menurut mereka, sejumlah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap memperkuat kedudukan hukum pemegang hak cipta, sehingga fokus perkara saat ini diarahkan pada dugaan penggunaan tanpa izin serta besaran kerugian ekonomi yang harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Dalam perhitungannya, Kuasa Hukum menggunakan pendekatan reasonable royalty dengan asumsi rata-rata peredaran sekitar 18 miliar keping pita cukai per tahun selama 24 tahun dan nilai royalti sebesar Rp3 per keping. Berdasarkan pendekatan tersebut, nilai kerugian ekonomi yang diklaim mencapai sekitar Rp1,296 triliun, dengan penegasan bahwa besaran tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui data produksi, kontrak, maupun alat bukti lain yang sah di hadapan pengadilan.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian melalui negosiasi, mediasi maupun perjanjian lisensi, tanpa mengurangi hak konstitusional kliennya untuk menempuh jalur litigasi demi memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak ekonomi yang diklaim dimiliki secara sah.

Kuasa Hukum H. A. Bashar, S.H., M.H. dan Partner menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan yang efektif terhadap setiap hak kekayaan intelektual yang telah memperoleh pengakuan hukum. Menurut mereka, apabila dugaan penggunaan suatu ciptaan tanpa izin dibiarkan berlangsung, hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi melemahkan kepercayaan para inovator dan pencipta terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

Perkara ini pun dipandang sebagai momentum penting untuk menguji sejauh mana komitmen negara dalam menjamin perlindungan terhadap karya intelektual anak bangsa. Publik kini menantikan proses hukum yang berjalan secara independen, objektif, dan berkeadilan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus memperkuat penghormatan terhadap hak cipta sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional berbasis inovasi.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen, kajian hukum, dan keterangan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Sdri. Feybe Fince Goni, H. A. Bashar, S.H., M.H. dan Partner. Seluruh uraian mengenai dugaan pelanggaran, nilai kerugian ekonomi, maupun dasar tuntutan merupakan posisi hukum pihak pemegang hak cipta. Kebenaran dalil-dalil tersebut tetap bergantung pada proses pembuktian dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hak jawab dan hak klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(hjm)

Posting Komentar

0 Komentar