Hot Posts

8/recent/ticker-posts

17 IPR Parigi Moutong Segera Diserahkan, Pemda Perketat Pengawasan dan SABER KORUPSI Siap Kawal

0 A 17 IPR Parigi Moutong Segera Diserahkan Pemda Perketat Pengawasan dan SABER KORUPSI Siap Kawal

HERO JURNAL MEDIA,- PALU — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memastikan 17 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan segera diserahkan kepada para pemegang izin pada pekan pertama September 2026. Penyerahan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian legalitas bagi kegiatan pertambangan rakyat, sekaligus membuka ruang pengawasan yang lebih kuat terhadap aktivitas pertambangan di lapangan.

Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, sebelumnya memastikan penyerahan 17 IPR direncanakan berlangsung pada 1 hingga 5 September 2026. Kepastian itu diperoleh setelah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melakukan koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid.

Sebelum izin diserahkan, pemerintah daerah akan memanggil seluruh pemegang IPR untuk memastikan berbagai kewajiban telah dipenuhi. Di antaranya dokumen perencanaan pertambangan, keberadaan Kepala Teknik Tambang, kewajiban retribusi hingga pengelolaan limbah.

Hal yang menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana aktivitas pertambangan nantinya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, khususnya terhadap aliran sungai yang berada di sekitar wilayah pertambangan.

Pemerintah daerah juga berencana berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menempatkan pegawai di lapangan. Pengawasan tersebut dilakukan setelah 17 IPR secara resmi diserahkan kepada pemegang izin.

Dari 17 IPR tersebut, tujuh izin berada di wilayah Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, sedangkan 10 izin lainnya berada di wilayah Air Panas. Luasan wilayah pertambangan juga telah mengalami penyesuaian dari rencana awal.

Jika sebelumnya luas wilayah direncanakan mencapai sekitar 100 hektare, kini luasan tersebut telah disesuaikan menjadi beberapa bagian dengan luas sekitar empat, lima hingga enam hektare.

Erwin menegaskan bahwa seluruh proses administrasi 17 IPR telah diselesaikan. Proses harmonisasi dan fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga telah rampung, sehingga pemerintah tinggal menunggu proses penetapan di DPRD.


Dengan terbitnya izin tersebut, pemerintah daerah berharap memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas pertambangan rakyat.

 

SABER KORUPSI Ikut Mengawasi

 

Di tengah proses penyerahan 17 IPR tersebut, SABER KORUPSI menyatakan siap melakukan pengawasan. Wakil Ketua Umum SABER KORUPSI, Herfiansyah Radengkilo, kepada Hero Jurnal Media mengatakan bahwa pengawasan diperlukan agar proses penyerahan maupun pelaksanaan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan.

 

Herfiansyah menilai penerbitan IPR tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan legalitas. Setelah izin diberikan, pemegang izin juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara tertib, transparan dan memperhatikan kondisi lingkungan.

 

Menurutnya, SABER KORUPSI akan melihat proses tersebut dari sisi kontrol sosial, terutama untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pemberian maupun pelaksanaan izin.

 

“SABER KORUPSI akan terus memantau dan mengawasi proses penyerahan 17 IPR tersebut. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya,” ujar Herfiansyah.

 

Ia menegaskan bahwa SABER KORUPSI tidak berada pada posisi untuk menghambat kegiatan pertambangan rakyat. Sebaliknya, organisasi tersebut mendukung kegiatan pertambangan yang memiliki legalitas dan dijalankan dengan tata kelola yang baik.

 

“Kami tidak anti terhadap pertambangan rakyat. Justru kami ingin pertambangan rakyat dikelola secara tertib, legal, transparan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Yang kami awasi adalah proses dan pelaksanaannya agar tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.

 

Transparansi Menjadi Perhatian

 

Herfiansyah juga mendorong agar proses penyerahan 17 IPR dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, informasi mengenai pemegang izin, lokasi pertambangan, luas wilayah, masa berlaku izin serta kewajiban yang harus dipenuhi perlu dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.

 

Selain transparansi, aspek lingkungan juga menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah sebelumnya telah menekankan pentingnya pengelolaan limbah agar aktivitas pertambangan tidak mencemari sungai.

 

Herfiansyah menilai persoalan lingkungan harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan IPR. Legalitas izin, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.

 

“Jangan sampai izin sudah legal, tetapi pelaksanaannya kemudian tidak sesuai dengan ketentuan. Karena itu, pengawasan harus dilakukan sejak proses penyerahan sampai kegiatan berlangsung di lapangan,” katanya.

 

Pengawasan Berlanjut Setelah Izin Diserahkan

 

SABER KORUPSI tidak hanya akan memantau proses penyerahan izin. Pengawasan juga akan dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan setelah pemegang IPR mulai beraktivitas.

 

Herfiansyah mengatakan, apabila dalam proses tersebut ditemukan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan izin, penyimpangan administrasi atau kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, pihaknya akan melakukan kajian dan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

“Kami akan mengawal 17 IPR ini dari proses penyerahan sampai dengan pelaksanaannya di lapangan. Jika semuanya berjalan sesuai aturan, tentu kami dukung. Tetapi apabila ditemukan dugaan penyimpangan, SABER KORUPSI tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

 

Menurut Herfiansyah, keberadaan IPR seharusnya memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi bagi masyarakat. Namun, manfaat tersebut tidak boleh mengesampingkan tanggung jawab terhadap lingkungan maupun aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Karena itu, penyerahan 17 IPR di Parigi Moutong diharapkan tidak berhenti pada persoalan administrasi. Setelah izin diberikan, pengawasan harus berjalan, kewajiban harus dipenuhi dan setiap kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dengan demikian, pertambangan rakyat dapat tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan lingkungan.

 

Izin diberikan untuk memberikan kepastian hukum, tetapi tanggung jawab menjaga lingkungan dan kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas.(hjm)




#pertambanganrakyat #parigimoutong #saberkorupsi #bupatiparimo #palu #sulawesitengah #gubernursulteng

👁️ viewed 800