Hot Posts

8/recent/ticker-posts

RUU Perampasan Aset Harus Melindungi Hak Warga dan Transparan dalam Proses Pembahasannya

0 A RUU Perampasan Aset Harus Melindungi Hak Warga dan Transparan dalam Proses Pembahasannya

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu agenda penting dalam upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus mengoptimalkan pengembalian aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Namun, penguatan kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset dinilai harus berjalan beriringan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

 

Wakil Ketua Umum SABER KORUPSI, Herfiansyah Radengkilo, menegaskan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berorientasi pada percepatan penyelesaian regulasi. Menurutnya, kualitas proses legislasi dan keterlibatan masyarakat juga harus menjadi perhatian utama.

 

"Pembahasan RUU ini harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pembahasannya," ujar Herfiansyah kepada awak media HJM,(6/9/26)

 

Transparansi Menjadi Kunci

 

Herfiansyah menilai target penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 menunjukkan adanya perhatian serius terhadap kebutuhan regulasi yang dapat memperkuat upaya pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset.

 

Meski demikian, ia mengingatkan agar proses legislasi tetap dapat dipantau oleh masyarakat. Keterbukaan dinilai penting untuk memastikan setiap substansi yang masuk dalam RUU dapat diketahui dan dikritisi secara konstruktif.

 

Menurutnya, regulasi yang menyangkut kewenangan negara terhadap kepemilikan seseorang memiliki konsekuensi besar terhadap masyarakat. Karena itu, proses pembahasannya harus mampu memberikan jaminan bahwa kewenangan tersebut tidak digunakan secara berlebihan.

 

"Jangan sampai proses pembahasannya berlangsung tertutup sehingga masyarakat tidak memiliki akses yang memadai untuk mengetahui dan memberikan masukan. Kepercayaan publik terhadap undang-undang sangat bergantung pada proses pembentukannya," katanya.

 

Definisi Aset dan Tindak Pidana Harus Jelas

 

Selain transparansi, Herfiansyah menyoroti pentingnya kejelasan mengenai definisi aset yang dapat dirampas serta jenis tindak pidana yang menjadi dasar perampasan.

 

Ia menilai rumusan yang terlalu luas atau multitafsir dapat menimbulkan persoalan dalam penerapannya. Oleh sebab itu, batasan mengenai aset yang dapat dikenakan perampasan dan predicate offense harus dirumuskan secara tegas.

 

Kepastian tersebut diperlukan agar aparat penegak hukum memiliki pedoman yang jelas sekaligus mencegah munculnya potensi penyalahgunaan kewenangan.

 

"Semangat pemberantasan kejahatan harus tetap diimbangi dengan perlindungan hak warga negara. Hak atas kepemilikan dan hak memperoleh proses hukum yang adil harus menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan," tutur Herfiansyah.

 

Mekanisme NCB Harus Disertai Pengawasan Ketat

 

Perhatian lainnya tertuju pada konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yakni mekanisme yang memungkinkan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap seseorang.

 

Herfiansyah memahami bahwa mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen untuk membantu negara mengejar dan memulihkan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Namun, penerapannya menurut dia harus disertai prosedur yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Ia menekankan perlunya mekanisme keberatan yang jelas dan mudah diakses oleh pihak yang merasa haknya dirugikan. Pengawasan terhadap kewenangan aparat juga dinilai penting agar tindakan perampasan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

 

"Ketika negara diberikan kewenangan yang besar, maka mekanisme pengawasan dan perlindungan hak juga harus diperkuat. Harus ada prosedur yang jelas bagi pemilik aset untuk mengajukan keberatan dan memperoleh pemeriksaan yang adil," jelasnya.

 

Pembuktian Terbalik Tidak Boleh Mengabaikan Hak Warga

 

Herfiansyah juga memberikan perhatian terhadap wacana mekanisme pembuktian terbalik dalam perkara yang berkaitan dengan perampasan aset.

 

Menurutnya, penerapan pembuktian terbalik harus memiliki batasan dan standar pembuktian yang jelas. Jangan sampai mekanisme tersebut justru menggeser prinsip keadilan atau menempatkan masyarakat pada posisi yang rentan terhadap tindakan yang tidak proporsional.

 

Karena itu, ia mendorong adanya pengawasan independen serta prosedur hukum yang transparan dalam setiap proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan.

 

Selain persoalan hukum, Herfiansyah mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak digunakan sebagai instrumen politik. Pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya, menurut dia, harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan bukti, bukan kepentingan politik tertentu.

 

Partisipasi Publik Harus Diperkuat

 

Herfiansyah menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset. Partisipasi publik bukan sekadar pelengkap dalam proses legislasi, tetapi menjadi bagian penting untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas.

 

Menurutnya, DPR dan pemerintah perlu menyediakan ruang dialog yang luas agar akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, serta masyarakat umum dapat menyampaikan pandangan terhadap substansi RUU tersebut.

 

Masukan publik diperlukan untuk mengidentifikasi potensi persoalan sejak tahap pembahasan sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat dari sisi pemberantasan kejahatan, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang memadai.

 

"Transparansi jangan hanya menjadi formalitas. Masyarakat harus diberikan ruang untuk mengetahui, memberikan masukan, sekaligus mengkritisi substansi RUU secara konstruktif," tegasnya.

 

Regulasi Kuat Harus Berjalan Bersama Perlindungan Hak

 

Herfiansyah pada akhirnya menilai Indonesia membutuhkan regulasi yang mampu memperkuat upaya pemberantasan kejahatan dan mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara maupun pihak yang berhak.

 

Namun, efektivitas pemberantasan kejahatan tidak boleh dipisahkan dari prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara.

 

Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dilakukan secara terbuka, melibatkan masyarakat secara bermakna, serta menghasilkan aturan yang memiliki kepastian hukum dan mekanisme pengawasan yang kuat.

 

"Indonesia membutuhkan aturan yang efektif untuk memberantas kejahatan dan memulihkan aset. Tetapi pada saat yang sama, kita harus memastikan hak warga negara tetap terlindungi dan seluruh proses berjalan secara adil, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Herfiansyah. (ay)



#ruuperampasanaset #saberkorupsi #dprri #korupsi #koruptor #nasional #herfiansyahradengkilo #herojurnalmedia

 

👁️ viewed 800