Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Komisi III DPR Terima Masukan PERADI Profesional, RUU Perampasan Aset Diminta Tetap Tegas dan Lindungi Hak Warga

Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA — Komisi III DPR RI menerima sejumlah masukan dari PERADI PROFESIONAL dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Organisasi profesi hukum tersebut meminta agar aturan yang disiapkan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana, termasuk korupsi, tetap menjamin keadilan dan perlindungan terhadap hak warga negara.

Masukan tersebut disampaikan PERADI PROFESIONAL dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Senin (7/9/2026).

Dalam pertemuan itu, PERADI PROFESIONAL menyatakan mendukung upaya negara mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut dinilai harus diatur secara hati-hati agar tidak menimbulkan tindakan berlebihan atau penyalahgunaan kekuasaan.

RUU Perampasan Aset Harus Berlandaskan Hukum

Ketua Umum PERADI PROFESIONAL Prof. Dr. Harris Arthur Hedar menilai kekuatan RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya dilihat dari seberapa luas kewenangan negara untuk mengambil aset.

Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan setiap kewenangan memiliki batas, prosedur yang jelas, serta dapat diawasi.

Negara memang harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memberantas kejahatan. Namun, kekuatan tersebut tidak boleh menghilangkan hak masyarakat yang memperoleh dan memiliki aset secara sah.

Karena itu, penyusunan RUU perlu tetap berpedoman pada prinsip negara hukum, kepastian hukum, hak asasi manusia, serta due process of law.

Mekanisme Perampasan Aset Perlu Diperjelas

PERADI PROFESIONAL secara khusus meminta agar mekanisme perampasan aset diatur dengan ketentuan yang tegas.

Hal ini terutama berkaitan dengan mekanisme yang memungkinkan aset dirampas tanpa terlebih dahulu bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang.

Menurut PERADI PROFESIONAL, mekanisme tersebut harus memiliki batasan yang jelas dan disertai pengawasan pengadilan. Dengan demikian, setiap tindakan perampasan aset tetap dapat diuji melalui proses hukum.

Beberapa prinsip yang dinilai perlu mendapatkan jaminan antara lain asas praduga tidak bersalah, hak kepemilikan yang sah, hak membela diri, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan dan pemulihan.

Jangan Membalik Beban Pembuktian Secara Sembarangan

Persoalan pembuktian juga menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

PERADI PROFESIONAL mengingatkan agar seseorang tidak langsung dianggap memiliki harta hasil tindak pidana hanya karena mengalami kesulitan menjelaskan asal-usul kekayaannya.

Aparat penegak hukum tetap harus mempunyai dasar hukum dan bukti yang dapat menunjukkan adanya hubungan antara aset yang hendak dirampas dengan tindak pidana.

Dengan begitu, proses perampasan tidak hanya berdasarkan dugaan, tetapi melalui pembuktian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan.

Belajar dari Perkara dengan Dampak Besar

Dalam RDP tersebut, PERADI PROFESIONAL juga menyampaikan pentingnya mengambil pelajaran dari berbagai perkara besar yang berkaitan dengan aset dan tindak pidana, termasuk perkara tata niaga timah.

Menurut organisasi tersebut, perkara dengan nilai aset yang besar dapat memberikan dampak luas terhadap pemilik harta maupun pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan aset tersebut.

Oleh sebab itu, penentuan apakah sebuah aset benar-benar berkaitan dengan tindak pidana harus dilakukan melalui proses yang objektif dan terbuka untuk diuji secara hukum.

Cegah Penyalahgunaan Kewenangan

PERADI PROFESIONAL juga mengingatkan DPR agar RUU Perampasan Aset tidak membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang.

Undang-undang, menurut mereka, harus dirancang dengan sistem pengawasan yang kuat. Hal itu penting karena kewenangan yang besar tanpa kontrol dapat berpotensi digunakan di luar tujuan penegakan hukum.

Risiko tersebut, antara lain, dapat muncul ketika kewenangan digunakan untuk menekan pihak tertentu, pelaku usaha, kelompok masyarakat, maupun pihak yang berbeda secara politik.

Karena itu, prinsip check and balances serta pengawasan yudisial perlu menjadi bagian penting dalam RUU tersebut.

DPR Didorong Perkuat Pengawasan

PERADI PROFESIONAL mendorong Komisi III DPR RI memperjelas sejumlah aspek dalam RUU Perampasan Aset, mulai dari standar pembuktian, mekanisme pengawasan pengadilan, perlindungan pihak ketiga, hak mengajukan keberatan hingga pertanggungjawaban aparat apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Dengan pengaturan tersebut, negara tetap memiliki kemampuan untuk mengejar aset hasil kejahatan, tetapi masyarakat yang memiliki harta secara sah tetap mendapatkan perlindungan hukum.

Pada akhirnya, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak hanya ditentukan oleh banyaknya aset yang berhasil dikembalikan kepada negara. Keberhasilan juga harus dilihat dari kemampuan undang-undang tersebut menciptakan kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak warga negara.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi dan tindak pidana dapat dilakukan secara tegas tanpa menjadikan kewenangan negara sebagai alat untuk merampas hak masyarakat secara sewenang-wenang. (ay88)


#komisiIIIdprrri #hukumkeadilan #korupsi #uuperampasanaset #nasional #dprri

👁️ viewed 800