Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Mahfud MD Bongkar Kelemahan RUU Perampasan Aset, Aturan Harta Tak Wajar Dinilai Sangat Penting

0 A Mahfud MD

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan agar aturan tersebut tidak kehilangan substansi penting yang menjadi alasan utama terbentuknya.

Menurut Mahfud, keberadaan RUU Perampasan Aset akan kurang memberikan dampak besar apabila tidak diatur mekanisme terkait kekayaan yang tidak dapat dijelaskan atau tidak sesuai dengan profil pemiliknya .

 

Ia juga transparan dalam proses pembahasan RUU tersebut. Mahfud menilai masyarakat perlu mendapatkan akses terhadap draf yang sedang dibahas sehingga dapat memberikan masukan secara bermakna.

 

Mahfud Minta Draf RUU Dibuka ke Publik

 

Mahfud menilai pembahasan sebuah undang-undang yang mencakup kepentingan masyarakat luas seharusnya dilakukan secara terbuka.

 

Menurut dia, masyarakat tidak cukup hanya diberikan kesempatan mengikuti forum diskusi atau rapat mendengar pendapat. Publik juga perlu mengetahui secara jelas pasal-pasal yang sedang dibahas.

 

Dengan mengetahui rancangan tersebut, masyarakat, akademisi, praktisi hukum, hingga kelompok masyarakat sipil dapat memberikan penilaian dan masukan terhadap substansi aturan.

 

Mahfud menekankan bahwa keterbukaan menjadi bagian penting dari proses pembentukan undang-undang agar aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru ketika sudah diberlakukan.

 

Pasal Kekayaan Tak Wajar Dinilai Sangat Penting

 

Salah satu hal yang menjadi sorotan Mahfud adalah konsep pengayaan haram atau kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar.

 

Ia berpandangan aturan tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk menelusuri kekayaan pejabat atau seseorang yang tidak sejalan dengan sumber penghasilan yang dimilikinya.

 

Sebagai gambaran, Mahfud mencontohkan seorang pejabat yang selama beberapa tahun memperoleh penghasilan resmi dalam jumlah tertentu. Apabila kekayaannya kemudian meningkat jauh melampaui kemampuan ekonominya, selisih tersebut kiranya dapat didiskusikan asal-usulnya.

 

Namun, peningkatan kekayaan tidak otomatis berarti melanggar hukum. Pemilik aset tetap harus diberikan kesempatan menjelaskan sumber kekayaannya, misalnya berasal dari warisan, hasil investasi, pinjaman, atau kenaikan nilai aset.

 

Jika sumber tersebut dapat dibuktikan secara masuk akal dan sah, maka tidak seharusnya langsung dianggap sebagai harta hasil kejahatan.

 

Jangan Sampai Hanya Mengulang Aturan yang Sudah Ada

 

Mahfud juga menilai RUU Perampasan Aset harus memiliki nilai plus dibandingkan perangkat hukum yang sudah berlaku.

 

Saat ini, aparat penegak hukum telah memiliki sejumlah instrumen untuk mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk melalui aturan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pidana uang.

 

Oleh karena itu, menurut Mahfud, RUU Perampasan Aset harus mampu menghadirkan mekanisme yang benar-benar memperkuat upaya negara dalam mengambil kembali aset yang diperoleh secara tidak wajar.

 

Tanpa substansi yang kuat, keberadaan undang-undang baru tidak memberikan perubahan signifikan dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

 

Perampasan Aset Tetap Harus Melalui Proses Hukum

 

Di sisi lain, penerapan mekanisme kerja aset juga tidak boleh membuka ruang bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang.

 

Kekhawatiran mengenai otoritas menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan aturan tersebut. Sebab, kewenangan untuk menyita atau merampas aset memiliki konsekuensi besar terhadap hak seseorang atas harta bendanya.

 

Mahfud menjelaskan bahwa mekanisme kerja aset tanpa terlebih dahulu bergantung pada hukuman pidana tetap harus memiliki batasan dan pengawasan hukum yang ketat.

 

Dengan demikian, aparat tidak dapat mengambil atau memblokir aset seseorang tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Pengadilan tetap memiliki peran penting untuk menguji dasar dan kewajaran tindakan perampasan tersebut.

 

Pihak yang asetnya dipersoalkan juga harus mendapatkan kesempatan yang cukup untuk memberikan penjelasan dan pembelaan mengenai asal-usul hartanya.

 

DPR dan Pemerintah Diminta Terbuka

 

Mahfud pada akhirnya mendorong DPR dan pemerintah membuka draf RUU Perampasan Aset kepada masyarakat sebelum aturan tersebut disetujui.

 

Menurutnya, keterbukaan akan membantu publik mengetahui apakah pasal-pasal yang dirancang benar-benar mampu memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki aset secara sah.

 

Ia menegaskan, transparansi pembahasan menjadi hal penting agar RUU tersebut tidak hanya menghasilkan aturan baru, tetapi benar-benar menjadi instrumen hukum yang efektif untuk mencapai kekayaan hasil kejahatan.

 

Kini, perhatian publik memastikan pengumuman DPR dan pemerintah untuk pembahasan RUU Perampasan Aset berlangsung terbuka, memiliki substansi yang kuat, serta tetap memberikan jaminan terhadap proses hukum dan hak warga negara. (ay88)

 

 

#RUUPerampasanAset #MahfudMD #PerampasanAset #IllicitEnrichment #HartaTakWajar #PemberantasanKorupsi #Korupsi #DPR #Pemerintah #HukumIndonesia #BeritaNasional #HEROJURNALMEDIA

👁️ viewed 800