Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Datang ke DPR dengan Penampilan Sederhana, AMPB Sampaikan Tuntutan RUU Perampasan Aset

01 Pertemuan di Auditorium dan Sidang Pers

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA — Sebanyak 14 perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Mereka hadir untuk melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI sekaligus menyampaikan sejumlah aspirasi yang menjadi tuntutan kelompok tersebut.

Rombongan AMPB dipimpin Koordinator AMPB Supriyono alias Mas Botok. Sejumlah nama lain yang turut hadir antara lain Teguh Istiyanto, Anik, Ali Juana, Vender, Wildan, Didik, Mardi, Paijan, Nunung Setiawan, Wahyu Hardianto, Suryani Kaliyana, Yunanto, dan Muhammad Buhari.

Kehadiran mereka cukup menarik perhatian lantaran sebagian besar anggota rombongan mengenakan pakaian kasual. Mayoritas memakai kaus berwarna hitam, sementara beberapa di antaranya terlihat mengenakan celana pendek dan sandal jepit.

Sebagian perwakilan juga membawa tas ketika memasuki kawasan parlemen. Penampilan sederhana tersebut menjadi pemandangan berbeda dibandingkan dengan ketentuan umum mengenai pakaian bagi tamu yang datang ke kompleks DPR, DPD, dan MPR.

Sempat Berada di Balkon Ruang Paripurna

Sebelum melakukan audiensi, rombongan AMPB sempat berada di balkon ruang rapat paripurna DPR RI. Setelah itu, mereka berpindah ke Ruangan Abdul Muis di Gedung Nusantara I untuk menunggu pimpinan DPR yang akan menemui mereka.

Supriyono alias Mas Botok membenarkan bahwa kedatangan mereka memang berkaitan dengan agenda pertemuan bersama pimpinan DPR.

“Iya (bertemu sama pimpinan DPR),” ujar Botok.

Pertemuan tersebut berlangsung bersamaan dengan rencana aksi penyampaian aspirasi yang digelar AMPB bersama sejumlah elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI.

Sejumlah anggota AMPB bahkan telah berada di Jakarta beberapa hari sebelum agenda aksi berlangsung. Mereka membawa beberapa tuntutan yang ingin disampaikan kepada lembaga legislatif.

Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Salah satu tuntutan utama AMPB adalah meminta DPR mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang.

Mereka juga mendorong agar hukuman mati diberlakukan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Tuntutan tersebut menunjukkan perhatian kelompok masyarakat tersebut terhadap pemberantasan korupsi dan upaya memperkuat efek jera terhadap pelaku kejahatan yang merugikan negara.

Di tengah tuntutan tersebut, DPR menyampaikan perkembangan mengenai pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa pembahasan regulasi tersebut ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR pada Desember 2026.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat memberikan laporan mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (27/8/2026).

Rapat tersebut juga dihadiri oleh 14 perwakilan AMPB yang sebelumnya melakukan audiensi di lingkungan parlemen.

Habiburokhman menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset tidak lagi sebatas target pembahasan.

“Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman.

Bagian dari Pembaruan Sistem Hukum Pidana

Menurut Habiburokhman, RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari rangkaian pembentukan sistem hukum pidana nasional setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ia menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu cukup panjang. Prosesnya disebut lebih kompleks dibandingkan pembahasan revisi KUHAP maupun Undang-Undang Polri.

Salah satu penyebabnya adalah materi RUU tersebut membawa konsep hukum yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.

Secara umum, regulasi mengenai perampasan aset diarahkan untuk memperkuat kemampuan negara dalam mengambil kembali kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Mekanisme tersebut diharapkan dapat membuat hasil kejahatan tidak tetap berada di tangan pelaku.

Aset Hasil Kejahatan Jadi Sasaran

Salah satu manfaat yang diharapkan dari RUU Perampasan Aset adalah memberikan instrumen hukum untuk mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana sekaligus mempercepat pemulihan kerugian keuangan negara.

Dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi tersebut, aset yang berasal dari kejahatan dapat menjadi objek perampasan dalam kondisi tertentu tanpa harus selalu bergantung pada keberadaan pelaku hingga proses persidangan selesai.

Hal itu menjadi penting dalam perkara ketika tersangka atau pelaku melarikan diri ataupun meninggal dunia. Dengan demikian, keberadaan aset hasil kejahatan tidak otomatis membuat negara kehilangan kesempatan untuk memulihkannya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset pun menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian masyarakat, terutama di tengah tuntutan agar pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih tegas.

Kehadiran AMPB di parlemen pada 27 Agustus 2026 menjadi bagian dari dorongan masyarakat agar agenda tersebut segera mendapatkan kepastian. Di sisi lain, DPR telah memberikan batas waktu bahwa pengesahan regulasi tersebut paling lambat dilakukan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

Pertemuan antara perwakilan masyarakat dan pimpinan serta jajaran DPR tersebut sekaligus memperlihatkan adanya ruang bagi penyampaian aspirasi publik mengenai agenda legislasi yang dianggap penting bagi pemberantasan kejahatan dan pengembalian kerugian negara. (hjm)

👁️ viewed 800