Hot Posts

8/recent/ticker-posts

RUU Perampasan Aset: DPR Ingatkan Batas Kewenangan Aparat dan Cegah Abuse of Power

0 A Pemberantasan Korupsi Harus Terukur

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus mendapat perhatian, terutama terkait batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan, upaya memperkuat pemberantasan korupsi tidak boleh diikuti dengan kewenangan yang berlebihan. Menurutnya, aturan perampasan aset harus tetap memiliki batas yang jelas agar tidak membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang atau penyalahgunaan kekuasaan.

Hal tersebut disampaikan Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Pemberantasan Korupsi Harus Tetap Terukur

Sahroni menilai tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memperkuat upaya negara dalam memberantas korupsi dan tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Namun, menurut dia, penerapannya harus dilakukan dengan mekanisme yang terukur. Jangan sampai kewenangan yang diberikan kepada aparat justru menimbulkan persoalan hukum baru.

Ia menilai masukan dari akademisi, ahli hukum, serta kalangan profesional penting untuk memastikan setiap ketentuan dalam RUU tersebut dapat diterapkan secara adil.

Salah satu hal yang perlu diperjelas adalah mekanisme menentukan aset yang dapat dirampas. Nilai aset, menurut Sahroni, tidak bisa begitu saja disamakan dengan nilai kerugian negara atau dugaan tindak pidana tanpa perhitungan dan dasar hukum yang jelas.

“Memberantas koruptor itu pasti, tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan.”

Menurutnya, komitmen pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap hak masyarakat harus berjalan beriringan.

Target Pembahasan RUU Perampasan Aset

Sahroni juga menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tetap diarahkan menuju tahap pengesahan.

Ia menyebut 15 Desember sebagai target waktu yang perlu menjadi perhatian publik. Meski demikian, Sahroni menekankan bahwa keberhasilan aturan tersebut nantinya tidak hanya diukur dari cepat atau lambatnya pengesahan, tetapi juga dari kualitas substansi yang dihasilkan.

Ia berharap para ahli yang terlibat dalam pembahasan dapat membantu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai isi RUU agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Integritas Aparat Jadi Perhatian

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi kritik mengenai proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang dinilai berlangsung cukup lama.

Ia menjelaskan, meskipun usulan mengenai perampasan aset telah disampaikan PPATK sejak 2008, RUU tersebut baru masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan mulai dibahas pada September tahun sebelumnya.

Menurut Habiburokhman, lamanya proses tidak dapat dihitung hanya sejak pertama kali gagasan tersebut disampaikan. Ia membandingkannya dengan pembahasan sejumlah undang-undang lain yang juga membutuhkan waktu panjang.

Dalam RUU tersebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang menjadi cakupan. Habiburokhman menilai sejumlah tindak pidana tersebut memiliki karakteristik yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat.

Jangan Hanya Meniru Negara Maju

Habiburokhman juga mengingatkan agar pembentuk undang-undang tidak hanya menjadikan praktik perampasan aset di negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris sebagai acuan.

Menurutnya, kondisi dan sistem penegakan hukum di Indonesia juga harus menjadi pertimbangan utama.

Salah satu faktor yang dinilai penting adalah integritas aparat penegak hukum yang nantinya memiliki kewenangan dalam menjalankan aturan tersebut.

Pertanyaan mengenai kesiapan dan integritas pelaksana, kata Habiburokhman, harus dijawab terlebih dahulu sebelum kewenangan yang besar diberikan.

RUU Harus Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan

Habiburokhman juga mengingatkan pengalaman ketika hukum berpotensi digunakan sebagai alat politik atau kekuasaan.

Karena itu, penyusunan RUU Perampasan Aset menurutnya harus mempertimbangkan kondisi ketika pihak yang saat ini berada di pemerintahan suatu hari berada di luar kekuasaan.

Dengan perspektif tersebut, undang-undang diharapkan tetap melindungi masyarakat, termasuk kelompok yang berada di luar pemerintahan atau berseberangan secara politik.

Intinya, kewenangan perampasan aset harus dirancang untuk memberantas tindak pidana sekaligus mencegah abuse of power.

Keseimbangan antara Pemberantasan Korupsi dan Perlindungan Hak

Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset menunjukkan adanya dua kepentingan yang harus dijaga secara bersamaan. Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil tindak pidana.

Di sisi lain, kewenangan tersebut harus memiliki batas, prosedur yang jelas, pengawasan, serta mekanisme perlindungan hukum bagi masyarakat.

Dengan demikian, aturan yang nantinya disahkan tidak hanya kuat dalam memberantas kejahatan, tetapi juga tetap menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap hak warga negara.(hjm)


#uuperampasanaset #dprri #komisi3 #koupsi #koruptor #undangundang #nasional #dprri #beritanasional #herojurnalmedia

👁️ viewed 800