Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Yusril Tegaskan Revisi UU Peradilan Militer Sudah Jadi Amanat Undang-Undang

0 A Peradilan Militer Belum Berhasil Dibangun Ulang

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bukan sekadar tuntutan masyarakat, tetapi telah menjadi bagian dari amanat peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat merespons desakan dari kelompok masyarakat sipil yang meminta pemerintah dan DPR segera melakukan revisi terhadap aturan mengenai sistem peradilan militer.

Menurut Yusril, pembenahan terhadap peradilan militer sebenarnya sudah lama menjadi agenda legislasi. Namun, proses tersebut belum sepenuhnya terwujud hingga saat ini.

“Permintaan supaya dilakukan revisi Undang-Undang Peradilan Militer itu memang sudah menjadi amanah undang-undang,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Peradilan Militer Belum Berhasil Dibangun Ulang

Yusril mengungkapkan, ketika dirinya pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman, sejumlah perubahan telah dilakukan terhadap berbagai ketentuan yang berkaitan dengan sistem peradilan.

Saat itu, pembenahan dilakukan terhadap aturan yang mengatur peradilan umum dan peradilan agama. Sistem tersebut kemudian diarahkan berada dalam satu struktur di bawah Mahkamah Agung (MA).

Namun, menurut Yusril, masih terdapat satu bagian yang belum berhasil diselesaikan, yakni pembaruan sistem peradilan militer.

“Yang belum terselesaikan adalah perubahan terhadap peradilan militer,” kata dia.

Dengan demikian, revisi UU Peradilan Militer bukan merupakan isu yang baru muncul belakangan. Pembahasannya telah menjadi pekerjaan yang belum tuntas dalam proses penataan sistem peradilan di Indonesia.

KUHAP Baru Ikut Memunculkan Persoalan Koneksitas

Yusril juga menyoroti munculnya persoalan baru setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah mekanisme peradilan koneksitas. Mekanisme tersebut berkaitan dengan penanganan perkara pidana yang melibatkan personel TNI dan pihak dari lingkungan sipil.

Dalam kondisi tertentu, perkara yang melibatkan anggota TNI dapat diproses melalui mekanisme peradilan koneksitas. Karena itu, menurut Yusril, aturan mengenai peradilan militer harus diselaraskan dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru.

“Dengan peradilan koneksitas, semua harus disinkronkan satu dengan yang lainnya,” ujarnya.

Sinkronisasi diperlukan agar tidak terjadi perbedaan atau tumpang tindih dalam penerapan hukum ketika sebuah perkara melibatkan unsur militer sekaligus sipil.

Desakan Revisi Menguat dari Masyarakat Sipil

Dorongan untuk mengubah UU Peradilan Militer kembali menguat setelah sejumlah kasus yang melibatkan oknum TNI dan warga sipil menjadi perhatian publik.

Kelompok masyarakat sipil menilai masih terdapat persoalan dalam memberikan akses keadilan bagi warga yang menjadi korban dugaan kekerasan oleh anggota militer.

Perdebatan tersebut semakin mencuat setelah Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta membatalkan sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap dua anggota TNI yang terlibat dalam penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus.

Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan yang mendorong kembali tuntutan agar aturan peradilan militer dievaluasi dan diperbarui.

UU Peradilan Militer Juga Diuji di Mahkamah Konstitusi

Selain melalui jalur legislasi, ketentuan dalam UU Peradilan Militer juga telah menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu permohonan pengujian materiil terhadap undang-undang tersebut telah diputus pada Juni 2026. Namun, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan mengenai sistem peradilan militer masih menjadi bagian dari perdebatan hukum di Indonesia.

Pernyataan Yusril sekaligus membuka kembali pembahasan mengenai pentingnya penyesuaian UU Peradilan Militer dengan perkembangan sistem hukum nasional, termasuk setelah hadirnya KUHAP baru dan kebutuhan penanganan perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil. (ay)

 

#YusrilIhzaMahendra #UUPeradilanMiliter #RevisiUUPeradilanMiliter #PeradilanMiliter #TNI #KUHAPBaru #PeradilanKoneksitas #MahkamahKonstitusi #HukumIndonesia #BeritaHukum #PolitikHukum #Keadilan #MasyarakatSipil#Indonesia #HEROJURNALMEDIA

👁️ viewed 800