Hot Posts

8/recent/ticker-posts

SABER KORUPSI Soroti Aksi Demo 27 Agustus 2026, Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

0 wawancara herfiasnyah R di gedung Saber Korupsi

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA — Aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat. Salah satu isu yang kembali mengemuka dalam aksi tersebut adalah desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.

Aksi tersebut diikuti sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa dengan beragam tuntutan. Salah satu kelompok, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), secara khusus membawa tuntutan agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta mendorong pemberian hukuman yang lebih tegas terhadap pelaku korupsi.

Di tengah dinamika tersebut, Lembaga SABER KORUPSI turut memberikan perhatian terhadap perkembangan aksi dan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Pandangan tersebut disampaikan melalui Wakil SABER KORUPSI, Herfiansyah Radengkilo, dalam wawancara yang berlangsung di Kantor SABER KORUPSI, Gedung STC Senayan Lantai 2 Ruang 89, Jalan Asia Afrika Pintu IX, Gelora Senayan, Jakarta.

Menurut Herfiansyah, persoalan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berhenti pada penindakan terhadap pelaku. Upaya untuk mengembalikan kerugian negara dan memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan juga menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi.

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, DPR, maupun masyarakat. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang kuat untuk mempercepat pemulihan aset hasil tindak pidana, sekaligus tetap memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.

RUU Perampasan Aset Masih Dibahas

Saat ini, RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026. Komisi III DPR RI terus melakukan pembahasan dan menyerap masukan dari berbagai kelompok masyarakat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta organisasi lainnya.

Hingga 25 Agustus 2026, Komisi III DPR RI menyebut telah melakukan 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat. DPR menargetkan RUU tersebut dapat disahkan paling lambat dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

Namun, pembahasan RUU tersebut tidak hanya berkaitan dengan bagaimana negara dapat merampas aset hasil tindak pidana. Sejumlah persoalan hukum juga masih menjadi perhatian, antara lain mekanisme non-conviction based asset forfeiture, pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

Hal tersebut menjadi penting agar semangat pemberantasan korupsi tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru. DPR sendiri menekankan perlunya keseimbangan antara kepentingan pemulihan aset negara dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

SABER KORUPSI: Aspirasi Masyarakat Harus Didengar

Bagi SABER KORUPSI, aksi demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang perlu dihormati sepanjang dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Desakan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, menurut perspektif lembaga tersebut, menunjukkan bahwa isu pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara masih menjadi perhatian publik.

Namun, percepatan pengesahan undang-undang juga harus berjalan bersama dengan proses pembahasan yang matang. Jangan sampai keinginan untuk segera mengesahkan aturan justru mengabaikan aspek kepastian hukum, mekanisme pengawasan, perlindungan hak warga negara, dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Dengan demikian, semangat yang dibawa masyarakat melalui aksi 27 Agustus 2026 diharapkan dapat menjadi masukan bagi DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Mendorong Penegakan Hukum yang Tegas dan Berkeadilan

Herfiansyah Radengkilo menilai pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten. Penegakan hukum tidak hanya harus memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dikembalikan dan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.

Dalam konteks tersebut, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menjadi bagian dari sistem pemberantasan korupsi yang lebih efektif.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kritik, masukan, maupun aksi demonstrasi merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang perlu ditempatkan secara proporsional.

Aksi 27 Agustus 2026 pada akhirnya tidak hanya menjadi momentum penyampaian tuntutan, tetapi juga menjadi pengingat bahwa publik terus mengawasi proses pembentukan kebijakan, khususnya kebijakan yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara.

SABER KORUPSI berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan regulasi yang tegas terhadap pelaku tindak pidana, efektif dalam mengembalikan aset negara, namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat.

👁️ viewed 800