Hot Posts

8/recent/ticker-posts

RUU Perampasan Aset Diusulkan Menjangkau Kejahatan Perbankan dan Perpajakan

0 A Harris Turino Bahas RUU Perampasan Aset

HERO JURNAL MEDIA, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset didorong agar memiliki cakupan yang luas dan tidak terbatas pada perkara korupsi. Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menilai mekanisme perampasan aset juga perlu diterapkan terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk tindak pidana di sektor perbankan dan perpajakan.

Menurut Harris, penerapan aturan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh. Ia menilai tidak tepat apabila pelaku kejahatan tertentu dapat dikenai perampasan aset, sementara tindak pidana lainnya justru dikecualikan.

“Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” ujar Harris dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

Kejahatan Perbankan hingga Perpajakan

Harris menyebut sejumlah tindak pidana yang dinilai layak masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset. Selain korupsi, di antaranya perdagangan orang, narkotika, senjata, perdagangan organ, kejahatan perbankan, hingga pelanggaran di bidang perpajakan.

Ia mempertanyakan apabila aset yang diperoleh dari tindak pidana tertentu tidak dapat dikenai mekanisme penyitaan atau perampasan.

“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan,” katanya.

Bagi Harris, kejahatan ekonomi dan kejahatan di sektor keuangan juga dapat menimbulkan kerugian besar. Karena itu, menurut dia, sektor perbankan tidak semestinya mendapatkan pengecualian dalam aturan perampasan aset.

Ia bahkan menilai sejumlah kejahatan perbankan memiliki dampak yang sangat serius terhadap masyarakat dan perekonomian.

“Kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan,” tegasnya.

DPR Masih Menunggu DIM Pemerintah

Terkait perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset, Harris mengatakan DPR masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

DIM tersebut nantinya menjadi salah satu bahan dalam pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah sebelum rancangan aturan tersebut masuk ke tahap berikutnya.

Harris menyebut pimpinan DPR sebelumnya telah menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat mencapai tahap pengambilan keputusan pada 15 Desember 2026.

Setelah proses di DPR selesai, tahapan berikutnya berkaitan dengan pengesahan oleh pemerintah sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Perampasan Aset Dinilai Penting untuk Kejahatan Ekonomi

Harris berharap keberadaan RUU Perampasan Aset nantinya dapat memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

Menurutnya, aturan tersebut akan lebih efektif apabila diterapkan tanpa membatasi jenis tindak pidana tertentu.

Ia menilai pemberantasan kejahatan tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Aset yang diduga berasal dari tindak pidana juga perlu menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang nantinya disepakati.

“Harapannya Indonesia jadi lebih bersih dengan Undang-Undang Perampasan Aset ini, tapi nggak bisa dikecualikan,” ujar Harris.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya berfokus pada pemberantasan korupsi, tetapi juga mampu menjadi instrumen untuk menghadapi berbagai kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi secara ilegal. (88)


#RUUPerampasanAset #DPRRI #HarrisTurino #KejahatanPerbankan #Perpajakan #Korupsi #Politik #Hukum

👁️ viewed 800