Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Korupsi PDAM Menguak: Bupati Donggala Serahkan Temuan Rp. 5,3 Miliar, SABER Korupsi Tekankan Pentingnya Ketegasan Hukum


Hero Jurnal
MediaLaporan Utama

DONGGALA, 14 Nov. 2025 - Upaya bersih-bersih birokrasi kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Donggala. Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, secara resmi menyerahkan penanganan dugaan penyimpangan keuangan pada PDAM Uwe Lino kepada aparat penegak hukum (APH) setelah Inspektorat Donggala menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar sepanjang tahun 2022–2025.


Dalam wawancara eksklusif bersama Hero Jurnal Media, Bupati Vera menilai bahwa temuan tersebut bukan lagi sekadar persoalan ketidaktertiban administrasi, melainkan telah mengarah pada dugaan praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis.

"Saya sudah menyerahkan kepada Ibu Kejari untuk memproses, karena menurut saya ini sudah korupsi yang tidak bisa lagi ditolerir. Ini, orang bilang, tersistem,” ujar Bupati Vera, Kamis (13/11/2025).

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan kini berada sepenuhnya di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Donggala.

 

"Biarkan APH yang bekerja,” tegasnya.

Inspektorat Donggala sebelumnya melaporkan bahwa penyimpangan terjadi dalam bentuk pengelolaan anggaran operasional, manipulasi laporan keuangan, serta penggunaan dana tanpa dasar hukum yang sah.

 

SABER Korupsi: Apresiasi Bupati, Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Setelah dimintai tanggapan oleh Hero Jurnal Media, Wakil Ketua Umum Lembaga SABER Korupsi, Herfiansyah Radengkilo, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Bupati Vera Elena Laruni.

Herfiansyah menilai keputusan tersebut merupakan tindakan nyata dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi, terutama pada institusi publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

"Kami dari Lembaga SABER Korupsi mengapresiasi keputusan Bupati Donggala yang langsung menyerahkan kasus ini ke APH. Ini langkah maju, dan jarang ada kepala daerah yang berani bersikap tegas dalam kasus sensitif seperti PDAM,” ujar Herfiansyah.

Ia menekankan bahwa penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas, tanpa ada pihak yang dilindungi.

"Kami mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka, menjerat semua pihak yang terlibat—baik jajaran manajemen maupun oknum lain yang turut menikmati aliran dana tersebut,” lanjutnya.

Menurutnya, kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar bukan saja merusak keuangan daerah, tetapi juga berdampak langsung pada buruknya layanan air bersih yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Tuntutan Hukum Berdasarkan Undang-Undang

SABER Korupsi menegaskan bahwa kasus ini harus diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang mengatur tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian negara.

1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Potensi pasal yang dapat diterapkan:

Pasal 2 ayat (1)

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara..."

Ancaman: pidana penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Pasal 3

Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan negara.

Ancaman: penjara 1–20 tahun, denda Rp50 juta–Rp1 miliar.

Pasal 8 (Penggelapan dalam jabatan)

Dapat dikenakan jika terdapat penggunaan dana tidak sah oleh pejabat internal PDAM.

2. Pasal 55 KUHP

Jika terbukti adanya keterlibatan lebih dari satu orang atau dilakukan secara bersama-sama.

3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Menegaskan bahwa Bupati memiliki kewenangan untuk menyerahkan temuan penyimpangan keuangan daerah kepada APH apabila terdapat indikasi tindak pidana.

4. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas & prinsip Good Corporate Governance (GCG)

Relevan dalam konteks PDAM sebagai BUMD, termasuk kewajiban manajemen untuk mengelola keuangan secara akuntabel.

5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik (maladministrasi dan tindakan melampaui kewenangan).

Momentum Penegakan Integritas PDAM Uwe Lino

Langkah Bupati Donggala yang menyerahkan temuan kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Donggala menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah berkomitmen melakukan reformasi birokrasi. Dengan dukungan dari SABER Korupsi, publik menanti proses hukum yang:

Transparan
Tidak tebang pilih
Tuntas hingga aktor utama ditetapkan sebagai tersangka

Hero Jurnal Media akan terus memantau perkembangan kasus ini demi memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan pelayanan air bersih bagi masyarakat Donggala dapat kembali berjalan optimal.

 

Hero Jurnal Media – Mengungkap Fakta, Menyuarakan Keadilan.

#bupatidonggala #veralaruni #saberkorupsi #indonesia #beritaterbaru #daerah #sukawesitengah

Posting Komentar

0 Komentar