Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Kejagung Perluas Penyidikan Dugaan Korupsi Minyak Pertamina–Petral 2008–2017, 18 Tersangka Diamankan, Satu Masih Buron


JAKARTA - HERO Jurnal
Media,-
L
angkah Kejaksaan Agung dalam menelusuri dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina kembali memasuki babak baru. Penyidik resmi memperluas pengusutan kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Pertamina Energy Services (PES) serta Petral untuk periode 2008–2017. Pengembangan ini dilakukan setelah Kejagung menemukan keterkaitan dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina pada rentang 2018–2023 yang lebih dulu bergulir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa hasil temuan sebelumnya membuka celah baru untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan rantai pasok minyak Pertamina selama hampir satu dekade. “Ini merupakan lanjutan dari penyidikan tata kelola minyak mentah Pertamina,” ujarnya pada Jumat, 14 November 2025.

Surat Perintah Penyidikan Terbit, Belum Ada Tersangka untuk Kasus Petral

Penyidikan dugaan korupsi di Petral resmi dimulai sejak Oktober 2025 melalui penerbitan surat perintah penyidikan. Kasus ini ditelusuri menggunakan dasar Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, penyelidikan perkara telah dibuka pada 29 Agustus 2025 dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-/27/F.2/Fd.1. Hingga kini, belum ada tersangka yang diumumkan dalam klaster penyidikan Petral.

18 Tersangka di Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina, Riza Chalid Masih Menghilang

Berbeda dengan pengusutan Petral, penyidikan terkait korupsi tata kelola minyak di internal Pertamina telah menetapkan 18 tersangka. Di antara nama tersebut terdapat saudagar minyak yang dikenal luas, Mohammad Riza Chalid, serta putranya Muhammad Kerry Adrianto.

Sebanyak sembilan tersangka telah memasuki tahap persidangan. Delapan tersangka lain baru dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 5 November 2025. Satu-satunya yang belum diserahkan adalah Riza Chalid, yang hingga kini berstatus buron.

Informasi terakhir dari pihak imigrasi menyebutkan bahwa Riza berada di Malaysia. Kejagung pun tengah menunggu persetujuan red notice dari Interpol Pusat di Lyon, Prancis. Jika disetujui, status buronan Riza akan meningkat menjadi internasional. “Berkasnya masih kami perbaiki,” kata Anang.

KPK Bergerak Lebih Awal: Empat Tersangka dan Jejak Suap Pengadaan Katalis

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya telah lebih dulu mengusut kasus terkait. Pada 17 Juli 2025, KPK resmi menetapkan empat tersangka setelah melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Chrisna Damayanto (CD) serta anaknya Alvin Pradipta Adiyota (APA).

KPK kemudian menahan Alvin Pradipta, Gunardi Wantjik, dan Frederick Aldo Gunardi pada 9 September 2025. Chrisna Damayanto belum ditahan karena alasan kesehatan.

Dalam temuannya, KPK menyoroti hubungan antara Chrisna Damayanto—mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina—dan Riza Chalid dalam dugaan suap pengadaan katalis di Pertamina. Keduanya disebut saling terhubung melalui skema bisnis anak perusahaan Pertamina di luar negeri.

“CD ini berada di anak atau cucu perusahaan Pertamina yang beroperasi di Singapura,” ungkap Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, pada 21 Oktober 2025. Yang dimaksud Asep mengarah pada Pertamina Energy Trading Limited (Petral), perusahaan yang selama ini menjadi sorotan dalam berbagai transaksi minyak Pertamina.

Penelusuran Berlanjut

Dengan dua lembaga penegak hukum yang menempuh jalur penyidikan masing-masing, kasus dugaan korupsi minyak ini diperkirakan masih akan panjang. Kejagung dan KPK kini berjalan paralel mengurai dugaan penyimpangan yang melibatkan jaringan bisnis minyak dalam dan luar negeri. (HJM)


HERO Jurnal Media akan terus mengikuti setiap perkembangan baru dari kasus yang menyita perhatian publik ini.

#korupsi #kejagung #petral #kasuskorupsi #saberkorupsi #beritanasional #beritaterbaru #pertamina #herojurnalmedia 

Posting Komentar

0 Komentar