Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Aset Fantastis Rp. 883 Miliar Hasil Korupsi Resmi Diserahkan KPK ke Taspen


HERO Jurnal
Media
— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam pemulihan kerugian negara melalui penyerahan aset rampasan senilai Rp883.038.394.268 kepada PT Taspen (Persero) pada Kamis (20/11). Serah terima dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan menjadi salah satu langkah konkret dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Dalam konferensi pers tersebut, KPK turut menampilkan Rp300 miliar uang tunai dari total nilai aset yang diserahkan.

Aset Reksa Dana yang Disita dari Kasus Korupsi

Aset yang diserahkan kepada Taspen merupakan Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2). Instrumen investasi ini sebelumnya dibeli menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi, kemudian disita dan ditetapkan sebagai barang rampasan negara melalui proses hukum.

Aset tersebut terkait dengan perkara yang menyeret Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Ia telah menjalani proses hukum dan dijatuhi vonis 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Penyerahan Simbolis

Prosesi penyerahan dilakukan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dan diterima langsung oleh Direktur Utama PT Taspen (Persero), Rony Hanityo Aprianto.

Asep Guntur menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara:

“Setelah melalui berbagai tahapan pemulihan aset dari perkara Taspen, hari ini KPK menyerahkan kembali hasil penjualan aset rampasan berupa dana sebesar Rp883.038.394.268 kepada PT Taspen (Persero),” ujar Asep.

Perkembangan Kasus Terkait Pihak Lain

Selain Ekiawan, kasus ini juga melibatkan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Berbeda dengan rekannya, Antonius saat ini mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, ia divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan, serta dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai:

  • Rp29 miliar
  • US$127.057
  • Sin$283.002
  • EUR10.000
  • THB1.470
  • GBP30
  • JPY128.000
  • HKD500
  • KRW1.262.000
  • Rp2.877.000, subsidair 3 tahun penjara

Langkah Tegas untuk Pemulihan Keuangan Negara

Penyerahan aset rampasan ini menjadi bukti bahwa KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memastikan uang negara dapat kembali dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. PT Taspen sebagai pihak yang dirugikan kini menerima kembali aset tersebut dalam bentuk dana hasil penjualan. (HJM)


#korupsi #kpk #herojurnalmedia #beritaterbaru #beritanasional #taspen

Posting Komentar

0 Komentar