Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Kejari Kembangkan Kasus Korupsi Chromebook Lombok Timur, Mantan Bupati dan Sekda Masuk Radar Penyelidikan

 

HERO JURNAL MEDIA,- LOMBOK TIMUR  – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus bergulir. Setelah enam terdakwa menjalani proses hukum hingga tingkat banding, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kini memperluas penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Langkah pengembangan penyidikan ini dilakukan menyusul adanya petunjuk dalam putusan majelis hakim yang meminta jaksa mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pejabat daerah, termasuk mantan Bupati Lombok Timur dan Sekretaris Daerah (Sekda).

Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan baru sebagai bentuk komitmen untuk mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

"Kasus Chromebook sudah kami kembangkan dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan," ujar Gusti Ayu, Kamis (25/6/2026).

Tindak Lanjut Amar Putusan Hakim

Menurut Gusti Ayu, pengembangan perkara ini merupakan tindak lanjut atas amar putusan majelis hakim, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, yang memerintahkan jaksa melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain.

Saat ini, penyidik tengah mempelajari seluruh isi putusan pengadilan sembari mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan yang dibutuhkan untuk memperkuat proses penyelidikan.

"Apabila dalam proses pengembangan ditemukan nama-nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Nama Mantan Bupati dan Sekda Disebut dalam Putusan

Dalam putusan banding terhadap dua terdakwa terakhir yang dibacakan Pengadilan Tinggi NTB pada Senin (22/6), majelis hakim yang diketuai Ahmad Yasin secara tegas meminta jaksa mengembangkan penyidikan terhadap mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, serta Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik.

Majelis hakim menilai terdapat fakta persidangan yang menunjukkan keduanya diduga ikut menerima aliran dana hasil korupsi pengadaan Chromebook yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp9,2 miliar.

Dalam amar putusan disebutkan, Sukiman Azmy diduga menerima uang sebesar Rp1,3 miliar, sedangkan Muhammad Juaini Taofik diduga menerima sekitar Rp500 juta.

Atas dasar fakta persidangan tersebut, hakim memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap keduanya.

Enam Terdakwa Telah Jalani Proses Hukum

Sebelumnya, enam terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook telah diproses hingga tingkat banding. Mereka terdiri atas mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur As'ad, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amrulloh, Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin, Marketing PT Jepe Press Media Utama M. Jaosi alias Ojik, Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean, serta Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, namun justru diduga dimanfaatkan sebagai ajang praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Penyidikan Masih Terus Berkembang

Kejari memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai keterangan apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Perkembangan kasus ini menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum berupaya menuntaskan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tanpa berhenti pada para pelaku yang telah lebih dahulu diadili. (hjm)


Posting Komentar

0 Komentar