Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Perputaran Dana Diduga Capai Rp13,9 Triliun


HERO JURNAL
MEDIA,- JAKARTA
 – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online berskala internasional yang diduga membuka ratusan situs perjudian dari sebuah perkantoran di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dari hasil penjelajahan sementara, aparat menemukan indikasi nilai transaksi atau deposit dalam jaringan tersebut mencapai sekitar Rp13,9 triliun .

Nilai luar biasa tersebut diperoleh berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform yang digunakan para pelaku. Hingga kini, penyidik ​​masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri aliran dana dan memastikan keseluruhan transaksi yang terjadi.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa jaringan tersebut beroperasi lebih dari 145 situs judi online secara bergantian guna menghindari pemblokiran oleh pemerintah.

Menurutnya, para pelaku juga memanfaatkan server dan layanan hosting yang berada di luar negeri agar aktivitas mereka sulit dideteksi oleh aparat penegak hukum.

“Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/6).

Polisi Sita Uang Tunai Rp8,7 Miliar

Selain mengungkap besarnya nilai deposit, Bareskrim juga menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan operasional jaringan perjudian tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing dengan nilai total sekitar Rp8,7 miliar . Polisi juga menyita 155 paspor serta ratusan perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online.

Perangkat yang disita terdiri dari 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini , serta sejumlah router dan perangkat jaringan lainnya.

Seluruh barang bukti tersebut kini tengah diperiksa untuk mengungkap pola operasional, aliran dana, hingga kemungkinan adanya jaringan lain yang masih aktif.

Ratusan WNA dan Empat WNI Jadi Tersangka

Dalam mengungkap kasus ini, penyidik ​​menetapkan 291 orang sebagai tersangka , yang terdiri dari 287 warga negara asing (WNA) dan 4 warga negara Indonesia (WNI) .

Para tersangka WNA berasal dari berbagai negara, yakni:

185 warga negara Vietnam - 76 warga negara Tiongkok - 15 warga negara Myanmar - 6 warga negara Thailand - 3 warga negara Laos - 2 warga negara Malaysia

Sementara itu, empat tersangka WNI masing-masing berinisial MAP, BT, DAF, dan DA , yang diduga memiliki peran dalam mendukung jaringan operasional perjudian online tersebut di Indonesia.

Bareskrim Dalami Aliran Dana Internasional

Bareskrim memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana lintas negara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Polisi juga menggandeng PPATK dan OJK untuk melakukan pendalaman terhadap transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian online berskala internasional tersebut.

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online

Polri menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan judi online yang dinilai semakin terorganisir dan memanfaatkan teknologi digital serta jaringan internasional.

Selain menindak pelaku di lapangan, aparat juga akan memburu pengontrol jaringan, menyita aset hasil kejahatan, serta memutus jalur keuangan yang menjadi sumber operasional sindikat perjudian online di Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian.(hjm)

 

Posting Komentar

0 Komentar