Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Terkuak di Persidangan, Eks Bupati Bekasi Disebut Cari Dana untuk Melunasi Utang

 

HERO JURNAL MEDIA,- BANDUNGPersidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, kembali mengungkap sejumlah fakta baru. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, keterangan para saksi mengungkap adanya transaksi peminjaman uang dalam jumlah besar yang disebut dilakukan untuk menutupi kewajiban utang.

Sidang yang digelar pada Senin (21/6/2026) tersebut menghadirkan tujuh orang saksi. Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Sarjan, seorang pengusaha yang sebelumnya telah menjadi terdakwa dalam perkara terkait dan telah dijatuhi hukuman tiga tahun tiga bulan penjara.

Di hadapan majelis hakim, Sarjan mengaku pernah diminta memberikan pinjaman sebesar Rp8 miliar kepada Ade Kuswara Kunang melalui perantara bernama Sugiarto. Permintaan tersebut, menurut dia, disampaikan dengan alasan untuk membayar utang.

"Sugiarto menyampaikan bahwa Pak Ade ingin meminjam uang untuk membayar utang. Jumlah yang disampaikan sekitar Rp8 miliar," ungkap Sarjan saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.

Sarjan mengatakan dirinya kemudian bertemu langsung dengan Ade Kuswara Kunang di kawasan Kilometer 88 arah Bandung. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku mendapat konfirmasi langsung terkait kebutuhan dana tersebut, bahkan jumlah yang dibicarakan disebut mencapai Rp10 miliar.

Setelah pertemuan tersebut, Sarjan mengaku berupaya memenuhi permintaan tersebut dengan memberikan uang secara bertahap melalui sejumlah pihak, di antaranya Sugiarto dan Ricky Yuda. Ia menyebut dana yang digunakan berasal dari hasil pekerjaan proyek yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa menilai keterangan para saksi justru memperkuat argumentasi bahwa dana yang dipersoalkan merupakan bentuk pinjaman dan bukan bagian dari praktik suap maupun gratifikasi. Pihak pembela juga menegaskan bahwa pemberian uang tersebut tidak berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh Sarjan.

Menurut kuasa hukum terdakwa, sejumlah saksi dalam persidangan menyampaikan bahwa hubungan keuangan yang terjadi lebih mengarah pada transaksi pinjam-meminjam, sehingga tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berupa suap.

Keterangan lainnya juga disampaikan oleh Reza yang merupakan ajudan Ade Kuswara Kunang. Dalam kesaksiannya, ia menyebut tidak pernah ada perintah dari mantan Bupati Bekasi tersebut kepada Sarjan untuk menemui kepala dinas ataupun mengarahkan proses pemenangan tender proyek tertentu.

Reza juga membantah adanya keterkaitan antara daftar yang sempat dipersoalkan dalam perkara tersebut dengan perusahaan pemenang tender. Menurutnya, daftar tersebut lebih berkaitan dengan aspirasi masyarakat.

Sebelumnya, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, didakwa menerima uang sebesar Rp12,4 miliar yang diduga berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2025. Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perusahaan milik Sarjan disebut memperoleh sejumlah paket pekerjaan setelah adanya pemberian uang yang dilakukan secara bertahap melalui beberapa pihak.

Jaksa mendakwa Ade Kuswara Kunang menerima sekitar Rp11,4 miliar, sementara sebagian dana lainnya disebut mengalir melalui ayahnya, HM Kunang, sebesar Rp1 miliar. Seluruh dakwaan tersebut saat ini masih diuji melalui proses persidangan yang sedang berlangsung.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pemerintah daerah. Sejumlah fakta yang terungkap di persidangan diperkirakan masih akan berkembang seiring pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam agenda sidang berikutnya. (hjm)

Posting Komentar

0 Komentar