Hot Posts

8/recent/ticker-posts

KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein dalam Pengusutan Dugaan Gratifikasi Batu Bara di Kukar

 

HERO JURNAL MEDIA,- BALIKPAPAN - Penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nabil Husein Said Amin.

Pemeriksaan terhadap Nabil Husein dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/6/2026). Dalam perkara tersebut, ia diperiksa sebagai saksi sekaligus dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Hanusam Bermartabat Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan.

Selain Nabil Husein Said Amin, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi lainnya yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat pemerintah daerah, aparatur sipil negara, pengusaha hingga pihak swasta.

Beberapa saksi yang turut dipanggil antara lain Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara, Sukotjo, Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara H. Sunggono, serta sejumlah pihak swasta dan aparatur pemerintah lainnya.

Kasus yang tengah ditangani KPK tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi di sektor pertambangan batu bara yang sebelumnya juga menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam pengembangannya, lembaga antirasuah itu telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi.

Ketiga perusahaan tersebut masing-masing adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. KPK menduga perusahaan-perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana untuk menyalurkan dan menerima aliran dana gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Berdasarkan hasil penyidikan, Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi dari sektor batu bara ketika masih menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Nilai gratifikasi yang diterima diperkirakan berkisar antara 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.

Tak hanya menyelidiki dugaan gratifikasi, KPK juga mendalami adanya indikasi upaya penyamaran asal-usul dana yang diperoleh dari tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, penyidik turut menerapkan pasal mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara tersebut.

Pemanggilan sejumlah saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi di sektor pertambangan. KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang mendapat perhatian publik karena melibatkan sektor sumber daya alam dan dugaan penerimaan gratifikasi yang nilainya mencapai jutaan dolar Amerika Serikat. Seiring berjalannya proses hukum, KPK terus berupaya menelusuri seluruh fakta yang muncul dalam penyidikan guna memastikan adanya pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat (hjm)


Posting Komentar

0 Komentar