Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Gus Falah Minta Wacana Label Non-Halal Rokok Dikaji Secara Hati-Hati

O A UUJaminan Produk Halal Berbasis Kehathatian

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA – Wacana pemberian label non-halal pada produk rokok kembali menjadi perhatian. Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah meminta rencana tersebut dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan dasar hukum dan ketentuan yang berlaku.

Gagasan pelabelan non-halal pada rokok sebelumnya disampaikan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Muhammadiyah berpegang pada fatwa internal yang menyatakan rokok haram. Sikap tersebut tertuang dalam Fatwa Haram Merokok Nomor 6/SM/MTT/III/2010. Muhammadiyah juga memiliki fatwa mengenai rokok elektronik atau vape yang diterbitkan pada 2020.

Gus Falah Pertanyakan Dasar Label Non-Halal

Gus Falah menyampaikan bahwa ketentuan mengenai rokok tidak dapat disamakan begitu saja dengan produk yang telah secara tegas dinyatakan terlarang.

Menurut dia, hasil Ijtima’ Komisi Fatwa MUI pada 2009 tidak menetapkan hukum rokok secara mutlak haram untuk seluruh kondisi. Dalam keputusan tersebut terdapat perbedaan pandangan ulama, sementara larangan secara tegas diberlakukan terhadap kondisi tertentu, antara lain bagi anak-anak, wanita hamil, serta aktivitas merokok di tempat umum.

Karena itu, Gus Falah menilai pemberian keterangan non-halal pada kemasan rokok membutuhkan dasar kajian yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar perdebatan mengenai status produk tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas dan mengganggu pembahasan mengenai agenda ekonomi nasional.

Vape Dinilai Memerlukan Perhatian Berbeda

Gus Falah membedakan pembahasan mengenai rokok konvensional dengan produk rokok elektronik atau vape.

Menurutnya, apabila suatu produk terbukti mengandung bahan terlarang atau zat narkotika, maka persoalannya menjadi berbeda karena terdapat dasar yang lebih jelas untuk menentukan status produk tersebut.

Ia menyebut kajian ilmiah dari lembaga terkait perlu menjadi salah satu pijakan dalam menentukan kebijakan mengenai produk yang beredar di masyarakat.

Sementara itu, Muhammadiyah dalam sikap resminya memang memasukkan rokok elektronik atau vape ke dalam fatwa haram tersendiri yang diterbitkan pada 2020.

UU Jaminan Produk Halal Jadi Salah Satu Dasar

Gus Falah juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Menurut dia, penerapan ketentuan terkait status halal suatu produk perlu memperhatikan aturan perundang-undangan serta hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip kehati-hatian dinilai penting agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan tafsir berbeda di masyarakat.

Di sisi lain, BPJPH dalam pemberitaan mengenai usulan tersebut disebut masih berkaitan dengan ketentuan dan rujukan fatwa MUI dalam menentukan status hukum produk rokok.

Perdebatan Rokok Perlu Berbasis Kajian

Perbedaan pandangan mengenai hukum rokok sebenarnya bukan persoalan baru. Sejak pembahasan fatwa MUI pada 2009, terdapat perbedaan pendapat mengenai status hukum merokok. MUI ketika itu tidak menetapkan larangan mutlak untuk seluruh perokok dalam semua kondisi.

Sementara itu, Muhammadiyah mengambil sikap berbeda melalui fatwa yang secara tegas menyatakan rokok haram sejak 2010. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai rokok memiliki perspektif keagamaan yang tidak sepenuhnya seragam.

Gus Falah meminta pembahasan mengenai label halal maupun non-halal tetap mengedepankan data, kajian ilmiah, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa pejabat publik dan masyarakat perlu menjaga agar perdebatan mengenai kebijakan tidak berkembang menjadi pernyataan yang justru menimbulkan kegaduhan baru.

Menurutnya, hal yang sudah jelas bertentangan dengan hukum, seperti korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, semestinya menjadi perhatian serius dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan. (**88**)

#GusFalah #NasyirulFalahAmru #LabelNonHalal #Rokok #FatwaMUI #Muhammadiyah #BPJPH #ProdukHalal #Vape #JaminanProdukHalal #HEROJURNALMEDIA

👁️ viewed 800