Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Kasus CSR BI-OJK Berlarut, MAKI Desak KPK Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan

0 A MAKI SIAPKAN LANGKAH PRAPERADILAN

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA — Penanganan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mendapat sorotan. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil langkah tegas terhadap dua anggota DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua anggota DPR tersebut adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025 dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR BI-OJK.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta KPK tidak membiarkan proses penyidikan berlangsung terlalu lama tanpa kejelasan mengenai tahapan berikutnya. Menurut dia, penahanan terhadap tersangka diperlukan sebagai bagian dari proses hukum sekaligus untuk memberikan kepastian terhadap perkara tersebut.

“Segera tahan agar ada kepastian hukum. Kalau belum juga ditahan, kami akan benar-benar mengajukan praperadilan,” ujar Boyamin di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

MAKI Pertanyakan Lamanya Proses Penyidikan

MAKI menilai waktu penanganan perkara tersebut sudah cukup panjang. Satori dan Heri Gunawan telah menyandang status tersangka selama lebih dari satu tahun, tetapi hingga September 2026 belum menjalani penahanan.

Boyamin juga kembali menyinggung pernyataan pimpinan KPK yang sebelumnya menyampaikan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan. Namun, hingga kini langkah tersebut belum terlaksana.

Menurut MAKI, penyelesaian perkara harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah proses penyidikan dinilai memenuhi ketentuan, perkara semestinya dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya hingga memperoleh kepastian melalui proses persidangan.

MAKI Siapkan Langkah Praperadilan

Boyamin menyatakan MAKI masih memberikan kesempatan kepada KPK untuk menunjukkan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Namun, apabila penahanan tidak kunjung dilakukan, MAKI membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah itu disebut sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. MAKI ingin perkara dugaan korupsi dana CSR BI-OJK tidak berlarut tanpa kepastian.

Kasus CSR BI-OJK Masih Dalam Penyidikan

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana program sosial Bank Indonesia serta dana yang berkaitan dengan OJK pada periode 2020-2023.

KPK telah melakukan penyidikan sejak Desember 2024. Dalam prosesnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara, termasuk kantor Bank Indonesia dan OJK di Jakarta.

KPK kemudian menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Keduanya saat itu merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dan kembali menjadi anggota DPR periode 2024-2029.

Pemeriksaan Terhadap Saksi dan Tersangka Terus Berjalan

Selain menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka, KPK masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dalam perkara tersebut.

Pada Juli 2026, KPK misalnya masih mendalami aliran uang yang berkaitan dengan Heri Gunawan dengan memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi.

KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Satori dan Heri Gunawan dalam rangka melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

MAKI Minta KPK Memberikan Kepastian

MAKI berharap KPK tidak hanya menyampaikan perkembangan penyidikan, tetapi juga memberikan kepastian mengenai kelanjutan perkara.

Boyamin menilai proses hukum perlu dijalankan secara transparan dan sesuai ketentuan. Ia meminta KPK segera menentukan langkah terhadap kedua tersangka sehingga perkara dapat bergerak menuju tahap penuntutan dan persidangan apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.

Desakan tersebut menjadi perhatian karena kasus CSR BI-OJK telah berjalan cukup lama sejak penyidikan dimulai pada akhir 2024. Sementara itu, status tersangka Satori dan Heri Gunawan telah berlangsung lebih dari satu tahun.

MAKI menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut apabila KPK belum mengambil tindakan yang dinilai diperlukan terhadap kedua tersangka.

Hingga kini, proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana CSR BI-OJK masih menjadi kewenangan KPK. Status tersangka juga tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah karena pembuktian perkara tetap dilakukan melalui proses hukum dan persidangan. (*8888)


#KPK #MAKI #Satori #HeriGunawan #CSRBI #CSROJK #Korupsi #KasusCSR #BankIndonesia #OJK #DPRRI #PemberantasanKorupsi #BeritaHukum #BeritaNasional #HukumIndonesia

👁️ viewed 800