Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Izin Pertambangan di Sulawesi Jadi PERHATIAN, SABER KORUPSI dan Panglima Buton Dorong Perlindungan Lingkungan

0 A Spanduk Advokasi Pengawasan Pertambangan Sulawesi

HERO JURNAL MEDIA,- BUTON – Aktivitas pertambangan di berbagai wilayah Sulawesi kembali menjadi perhatian seiring meningkatnya kebutuhan terhadap sumber daya mineral, khususnya nikel. Di tengah besarnya potensi ekonomi sektor pertambangan, permasalahan mengenai persyaratan terhadap izin, pengelolaan lingkungan, reklamasi, serta dampak kegiatan penambangan terhadap masyarakat juga tidak boleh diabaikan.

Kondisi tersebut mendorong SABER KORUPSI , yang diwakili Wakil Ketua Umum Herfiansyah Radengkilo , bersama Panglima Buton La Ode Muhammad Jaelani Djery Lihawa , untuk membangun kolaborasi dan sinergi dalam mendorong pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.

Fokusnya adalah memastikan para pemegang izin maupun pihak yang menjalankan kegiatan pertambangan benar-benar memperhatikan kewajiban lingkungan dan tidak mengabaikan dampak yang muncul di sekitar wilayah operasional.

Sulawesi Memiliki Potensi Pertambangan Besar

Sulawesi merupakan salah satu kawasan penting dalam industri pertambangan Indonesia.

Kementerian ESDM bahkan pada tanggal 12 Februari 2026 menetapkan Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Kepmen ESDM Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2026 . Pada periode yang sama, pemerintah juga menetapkan wilayah pertambangan untuk Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah melalui keputusan tersendiri.

Artinya, tata kelola pertambangan di Sulawesi memiliki dimensi yang besar, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan.

Potensi tersebut harus dikelola dengan prinsip legalitas, transparansi, keselamatan, pemenuhan lingkungan dan keinginan .

Sulawesi Tenggara Menjadi Perhatian Utama

Sulawesi Tenggara merupakan salah satu wilayah yang memiliki aktivitas pertambangan nikel yang cukup besar.

Sejumlah pemberitaan pada tahun 2025 menyoroti kekhawatiran mengenai dampak aktivitas pertambangan di Konawe Utara, Kabaena dan Kolaka . ANTARA juga melaporkan adanya informasi mengenai dugaan pencemaran yang berdampak pada sumur warga, meskipun setiap kasus tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan data lapangan.

ANTARA juga mencatat bahwa pertambangan nikel memiliki manfaat ekonomi, namun pada saat yang sama dapat memberikan tekanan terhadap ekosistem apabila tidak dikelola dengan baik. Kawasan seperti Kabaena menjadi salah satu wilayah yang disebut dalam pembahasan mengenai tekanan terhadap ekosistem akibat ekspansi pertambangan.

Oleh karena itu, persoalannya bukan semata-mata mata tambang atau bukan tambang , melainkan bagaimana kegiatan tersebut dilakukan dengan memenuhi seluruh kewajiban hukum dan lingkungan.

Izin Tambang Bukan Berarti Bebas dari Kewajiban Lingkungan

Salah satu pesan penting yang ingin didorong melalui kolaborasi SABER KORUPSI dan Panglima Buton adalah bahwa izin pertambangan harus diikuti dengan kepatuhan terhadap seluruh persyaratan yang melekat.

Pemegang izin harus memperhatikan antara lain:

  1. pengelolaan dampak lingkungan;
  2. pengendalian limpasan udara dan sedimentasi;
  3. perlindungan sumber air;
  4. pengelolaan limbah;
  5. reklamasi;
  6. rehabilitasi kawasan yang terdampak;
  7. keselamatan masyarakat;
  8. serta kewajiban lain sesuai izin dan ketentuan hukum.

Pemerintah sendiri telah menunjukkan bahwa evaluasi terhadap izin pertambangan bukanlah hal baru. Pada tahun 2022, Kementerian ESDM mengumumkan pencabutan 2.078 IUP mineral dan batubara secara nasional karena antara lain izin tidak berjalan, tidak produktif, dialihkan, atau tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan. Daftar wilayah yang terdampak termasuk Sulawesi Tenggara.

Persoalan Lingkungan Tidak Hanya Terjadi di Sulawesi Tenggara

Perhatian terhadap dampak pertambangan juga muncul di wilayah Sulawesi lainnya.

Di Sulawesi Tengah , misalnya, persoalan aktivitas pertambangan dan industri nikel di Morowali menjadi perhatian pemerintah maupun lembaga negara. Pada bulan April 2026, Komnas HAM menyoroti dampak industri nikel terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup di Morowali dan Morowali Utara , berdasarkan pengaduan masyarakat dan peninjauan lapangan yang dilakukan dalam kajian mereka.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup juga meminta perusahaan yang beroperasi di kawasan industri nikel Morowali melakukan perbaikan dan menegaskan bahwa sanksi dapat diberikan kepada perusahaan yang melanggar.

Di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pemerintah daerah pada tahun 2025 bahkan mengultimatum enam perusahaan tambang nikel terkait dugaan permasalahan lingkungan, termasuk reklamasi sekitar 8 hektar kawasan mangrove untuk kepentingan pagar material. Pemkab menyatakan akan melaporkan permasalahan tersebut kepada pemerintah provinsi dan kementerian terkait.

Sementara di Sulawesi Selatan , WALHI Sulsel pada tahun 2025 menyatakan menerima laporan kerusakan lingkungan dari lebih dari 10 daerah, dengan laporan yang mencakup perusakan hutan, pencemaran udara dan aktivitas pertambangan ilegal.

Di Gorontalo , pemerintah daerah juga mengingatkan mengenai potensi dampak sosial dan lingkungan dari perkembangan sektor pertambangan. Apalagi pada tahun 2026 Pemprov Gorontalo menekankan pentingnya kepatuhan terhadap AMDAL di wilayah pertambangan.

Oleh karena itu, permasalahan tata kelola pertambangan merupakan isu yang perlu dilihat dalam skala Sulawesi secara keseluruhan , bukan hanya satu kabupaten atau satu provinsi.

SABER KORUPSI Dorong Pengawasan Terhadap Pemegang Izin

Dalam konteks tersebut, Herfiansyah Radengkilo selaku Wakil Ketua Umum SABER KORUPSI mendorong agar pengawasan terhadap kegiatan penambangan dilakukan secara serius.

SABER KORUPSI sendiri telah menggambarkan persoalan tambang di Sulawesi Tengah. Dalam pemberitaan mengenai dugaan penambangan ilegal di Desa Kayuboko, Parigi Moutong, Herfiansyah mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pengusutan serta meminta adanya izin evaluasi dan audit lingkungan.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa perhatian terhadap pertambangan tidak hanya menyangkut masalah izin, tetapi juga dampak lingkungan dan kepentingan masyarakat .

Bersinergi dengan Panglima Buton

Kolaborasi antara Herfiansyah Radengkilo dari SABER KORUPSI dan Panglima Buton La Ode Muhammad Jaelani Djery Lihawa diarahkan untuk membangun kepedulian bersama terhadap keamanan dan kelestarian lingkungan.

Sinergi tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya masyarakat sipil untuk ikut mengawasi aktivitas pertambangan, terutama apabila terdapat laporan mengenai kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Namun, setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran harus tetap diungkapkan melalui data, dokumen perizinan, pemeriksaan lapangan dan mekanisme hukum .

Dengan demikian, pengawasan tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar, tetapi menjadi kontrol sosial yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemain Tambang” Juga Harus Tunduk pada Aturan

Persoalan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan perusahaan yang resmi terdaftar sebagai pemegang izin.

Aktivitas di lapangan juga perlu mencakup agar tidak muncul praktik penambangan tanpa izin, penggunaan izin tidak sesuai peruntukan, maupun kegiatan pihak lain yang memanfaatkan wilayah pertambangan tanpa dasar hukum yang sah.

Kasus pertambangan tanpa izin juga muncul di wilayah Sulawesi lainnya. Di Gorontalo, misalnya, kepolisian pada tahun 2025 menangani kasus PETI yang menurutnya berdampak terhadap lingkungan dan sumber air yang mengalir ke lahan pertanian masyarakat.

Di Sulawesi Tengah, Bupati Sigi juga menyatakan aktivitas PETI di Kecamatan Lindu membawa dampak negatif berupa kerusakan lingkungan.

Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan harus mencakup penambangan berizin maupun aktivitas penambangan tanpa izin .

Keamanan dan Lingkungan Harus Berjalan Bersama

Menjaga keamanan wilayah pertambangan tidak cukup hanya dengan memastikan tidak terjadi konflik di lapangan.

Keamanan juga berkaitan dengan keamanan lingkungan, sumber air, lahan masyarakat, ekosistem, dan keberlangsungan kehidupan warga .

Jika lingkungan rusak, masyarakat pada akhirnya dapat menjadi pihak yang menanggung dampaknya.

Oleh karena itu, kolaborasi antara elemen masyarakat seperti SABER KORUPSI dan Panglima Buton dapat diarahkan untuk mendorong terciptanya pertambangan yang tertib, legal, transparan dan bertanggung jawab.

Bukan Menolak Pertambangan, tetapi Mendorong Pertambangan yang Bertanggung Jawab

Pesan utama yang perlu dikedepankan bukanlah penolakan terhadap seluruh aktivitas pertambangan.

Pertambangan memiliki peran penting bagi perekonomian. Namun, keuntungan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan lingkungan.

Tambang boleh berjalan apabila memenuhi ketentuan. Pemegang izin harus patuh. Dampak harus dikelola. Lingkungan harus menyenangkan. Dan apabila terdapat pelanggaran yang terbukti, harus ada penegakan hukum.

Inilah semangat yang dapat menjadi dasar sinergi SABRE KORUPSI bersama Panglima Buton dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di Sulawesi, khususnya Sulawesi Tenggara.

Sulawesi memiliki kekayaan alam yang sangat besar. Nikel, emas, batuan dan berbagai sumber daya mineral lainnya dapat menjadi kekuatan ekonomi bagi daerah dan negara.

Namun, kekayaan tersebut bukan alasan untuk mengorbankan lingkungan.

Herfiansyah Radengkilo selaku Wakil Ketua Umum SABER KORUPSI bersama Panglima Buton La Ode Muhammad Jaelani Djery Lihawa mendorong agar seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan memiliki komitmen yang sama: taat izin, taat aturan, menjaga lingkungan dan menghormati kepentingan masyarakat.

Sebab, ketika sumber daya alam habis tetapi lingkungan rusak dan masyarakat kehilangan ruang hidupnya, maka keuntungan ekonomi yang diperoleh hari ini bisa berubah menjadi beban bagi generasi berikutnya.

Alam bukan untuk dirusak, tetapi untuk dikelola secara bertanggung jawab dan dijaga untuk generasi masa depan. (Ay88)

 

#tambangSulawesiTenggara #tambangnikelSultra #PanglimaButton #MohDjeryLiwaha #HerfiansyahRadengkilo #SABERKORUPSI #dampaklingkunganpertambangan#pemegangizintambang #tambangilegalSulawesi #kepatuhanlingkungan#izinusahapertambangan #reklamasitambang

👁️ viewed 800