Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Usai Divonis 6 Tahun, Ade Kuswara Sebut Kasus Korupsi di Bekasi Sarat Kepentingan Politik

0 A Ade Terlihat Emosional Usai Persidangan

HERO JURNAL MEDIA,- BANDUNG — Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menyampaikan kekecewaannya setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dalam perkara korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ade terlihat emosional ketika memberikan pernyataan setelah persidangan. Ia menilai perkara yang menjerat dirinya tidak terlepas dari kepentingan politik dan menyebut adanya pihak yang mendapatkan keuntungan dari kasus tersebut.

“Konspirasi politik lah. Ada yang diuntungkan, ada yang dikorbankan!” ujar Ade seusai sidang putusan, Senin (14/9/2026).

Ade Minta Prabowo Pertimbangkan Pembubaran KPK

Dalam kesempatan tersebut, Ade juga menyampaikan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto agar mempertimbangkan pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu disampaikan Ade karena dirinya menilai proses penanganan perkara korupsi belum berjalan secara adil. Ia meminta lembaga antirasuah tersebut tidak hanya memproses perkara yang menjerat dirinya, tetapi juga mengusut dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam persidangan.

Salah satu nama yang disoroti Ade adalah Yayat Sudrajat. Nama tersebut sebelumnya muncul dalam persidangan sebagai saksi.

Menurut Ade, berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, Yayat disebut menerima fee hingga Rp16 miliar dalam rentang 2022 hingga 2025. Ade mempertanyakan mengapa dugaan tersebut belum berujung pada penetapan tersangka.

“Setelah terbukti di fakta persidangan saudara Yayat Sudrajat itu menerima fee Rp16 miliar selama 2022 sampai 2025. Tapi nyatanya JPU tidak ada tindakan untuk mentersangkakan,” kata Ade.

Ia juga menyebut masih terdapat sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam pengusutan perkara korupsi.

Ade dan Jaksa Masih Pikir-Pikir

Setelah putusan dibacakan, Ade bersama tim penasihat hukumnya belum menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum berikutnya.

Keduanya memilih menggunakan waktu untuk berpikir sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Sikap serupa juga diambil jaksa penuntut umum dari KPK. Tim jaksa menyatakan masih mempertimbangkan putusan majelis hakim tersebut.

Dengan demikian, belum ada keputusan final mengenai apakah pihak terdakwa maupun penuntut umum akan mengajukan banding.

Ade Kuswara Dihukum 6 Tahun Penjara

Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Ade Kuswara Kunang.

Sementara itu, ayah Ade, HM Kunang, dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Keduanya juga dibebankan denda masing-masing sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Selain hukuman penjara dan denda, Ade diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp10,4 miliar. Pengembalian tersebut harus dilakukan dalam batas waktu maksimal satu bulan.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta kekayaan Ade dapat disita untuk kemudian digunakan sesuai ketentuan hukum.

Hakim Tolak Alasan Uang sebagai Pinjaman

Majelis hakim menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang terbukti bersalah dalam perkara penerimaan uang dari pengusaha Sarjan.

Dalam persidangan, pihak terdakwa sebelumnya menyampaikan bahwa uang yang diterima tersebut merupakan bagian dari hubungan pinjam-meminjam.

Namun, majelis hakim tidak menerima alasan tersebut.

Hakim menilai pemberian uang dari Sarjan memiliki kaitan dengan kepentingan pengusaha tersebut untuk mendapatkan paket pekerjaan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Menurut majelis, transaksi tersebut tidak dapat dipandang sebagai utang piutang biasa karena tidak terdapat kesepakatan pinjaman sebelumnya.

“Tidak ada utang piutang yang disepakati sebelumnya,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Putusan tersebut menjadi dasar majelis untuk menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang bersalah dalam perkara korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. (Ay88)

 

#AdeKuswara #AdeKuswaraKunang #BupatiBekasi #Bekasi #KorupsiBekasi #KasusKorupsi #KPK #PrabowoSubianto #PengadilanTipikor #Korupsi #BeritaBekasi #BeritaJawaBarat

 

👁️ viewed 800