Hot Posts

8/recent/ticker-posts

OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor, 17 Orang Diamankan

0 AKPK Menyelidiki Skema Izin HGB

HERO JURNAL MEDIA,- BOGOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026. Dalam penindakan tersebut, sebanyak 17 orang diamankan untuk diperiksa terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Mereka yang diamankan berasal dari berbagai pihak, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), politikus Fahd A Rafiq, serta sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan tertutup yang dilakukan tim penindakan di kawasan Jabodetabek.

“Tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam.

Dari 17 orang yang diamankan, terdapat pejabat di lingkungan ATR/BPN, termasuk pejabat tingkat direktorat jenderal serta kepala kantor pertanahan.

Sejumlah nama yang disebut dalam penindakan tersebut antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Selain pejabat pertanahan, KPK juga mengamankan Fahd A Rafiq dan mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

KPK Dalami Dugaan Permainan Pengurusan HGB

Penindakan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

Menurut KPK, terdapat dugaan pemberian sejumlah uang untuk memuluskan proses pengurusan hak atas tanah tersebut. Salah satu pihak pengembang yang disebut berkaitan dengan perkara ini adalah Summarecon.

KPK masih mendalami bagaimana proses tersebut berlangsung, termasuk pihak yang memberikan uang, pihak yang menerima, serta peran masing-masing orang yang diamankan dalam operasi tersebut.

Budi mengatakan pemeriksaan masih dilakukan untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai konstruksi perkara.

KPK juga akan menelusuri hubungan antara pihak swasta, perantara, dan pejabat pertanahan yang diduga terlibat.

Perkara ini menjadi perhatian karena pengurusan pertanahan merupakan salah satu layanan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat dan dunia usaha.

Jika terjadi praktik suap dalam proses tersebut, persoalannya bukan hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga dapat mengganggu kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.

Menteri ATR/BPN Tidak Diamankan dalam OTT

Di tengah kabar OTT tersebut, sempat muncul informasi yang menyebut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut terjaring operasi KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto kemudian memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa menteri tidak termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Menurut Setyo, penindakan dilakukan terhadap sejumlah pejabat di tingkat kantor pertanahan dan pejabat di bawah kementerian yang memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan.

Hingga tahap pemeriksaan awal, KPK masih mengumpulkan keterangan dari seluruh pihak yang diamankan.

Status hukum mereka juga belum seluruhnya ditetapkan karena penyidik masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan secara intensif.

Puluhan Koper Uang Tunai Diamankan

Selain mengamankan 17 orang, tim KPK turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing.

Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks, kardus, hingga koper.

Jumlah koper yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 koper.

KPK memperkirakan nilai uang yang ditemukan mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

Penghitungan tersebut penting untuk memastikan nilai barang bukti sekaligus membantu penyidik mengungkap aliran uang dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

KPK Tentukan Status Hukum Para Pihak

Setelah mengamankan 17 orang, KPK memiliki waktu pemeriksaan awal selama 1x24 jam untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Penyidik akan mempelajari keterangan para pihak serta mencocokkannya dengan barang bukti yang telah diamankan.

Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK dapat meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka.

Sebaliknya, pihak yang tidak memenuhi unsur perkara dapat dipulangkan setelah proses pemeriksaan selesai.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa proses administrasi pertanahan harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Pengawasan terhadap layanan pertanahan diperlukan agar proses pengurusan hak atas tanah tidak menjadi ruang bagi praktik suap maupun percaloan.

KPK hingga kini masih bekerja untuk mengungkap secara utuh dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, termasuk siapa saja yang berperan dan bagaimana aliran uang tersebut berlangsung. (Ay88)

 

#OTTKPK #KPK #Korupsi #Suap #HGB #HakGunaBangunan #Bogor #ATRBPN #KPK2026 #KasusKorupsi #BeritaTerkini #HEROJURNALMEDIA

👁️ viewed 800