Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Menhub Ganti Dirjen Perhubungan Laut, Pengawasan Keselamatan Pelayaran Diperkuat

0 A Kemenhub Soroti Keselamatan Pelayaran

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi melakukan pergantian pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla). Muhammad Masyhud diberhentikan dari jabatan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Sebagai pengganti sementara, Kementerian Perhubungan menunjuk Lollan Andy Sutomo Panjaitan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Laut.

Informasi tersebut disampaikan Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Farida Makhmudah pada Jumat, 18 September 2026.

Lollan diketahui sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Penunjukan tersebut dilakukan di tengah upaya Kementerian Perhubungan memperkuat pengawasan dan manajemen keselamatan pelayaran.

Kemenhub Sebut Pergantian Bagian dari Penyegaran Organisasi

Kementerian Perhubungan menyatakan perubahan pimpinan di lingkungan Ditjen Hubla merupakan bagian dari evaluasi dan penyegaran manajerial.

Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan tugas, terutama yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran serta pengawasan terhadap aktivitas transportasi laut.

Selain posisi Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub juga melakukan pergantian pimpinan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP). Pergantian tersebut dilakukan karena pejabat sebelumnya telah memasuki masa pensiun.

Menurut Kemenhub, penguatan kepemimpinan diperlukan agar seluruh jajaran memiliki fokus yang sama dalam meningkatkan pengawasan dan memastikan standar keselamatan diterapkan secara konsisten.

Keselamatan Pelayaran Jadi Perhatian Utama

Pergantian pimpinan Ditjen Hubla berlangsung ketika pemerintah tengah menaruh perhatian besar terhadap keselamatan transportasi laut.

Sebelumnya, Dudy Purwagandhi meminta seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut melakukan evaluasi dan memperketat pengawasan menyusul sejumlah kecelakaan serta insiden pelayaran yang terjadi dalam waktu berdekatan.

Menhub menegaskan bahwa sistem keselamatan tidak cukup hanya terlihat lengkap dalam dokumen. Seluruh ketentuan harus benar-benar diterapkan sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.

Pemeriksaan mencakup kondisi kapal, kesesuaian muatan, kesiapan awak kapal, kondisi cuaca, hingga fungsi peralatan keselamatan.

Kapal Diminta Tidak Berlayar Jika Syarat Belum Terpenuhi

Dudy juga meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menjalankan kewenangannya secara tegas ketika menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Jika persyaratan keselamatan belum terpenuhi, kapal harus ditunda keberangkatannya. Begitu pula apabila ditemukan kondisi yang berpotensi membahayakan penumpang maupun awak kapal.

Menurut pemerintah, SPB tidak semata-mata merupakan dokumen administrasi. Penerbitannya berkaitan langsung dengan keputusan apakah sebuah kapal berada dalam kondisi yang layak untuk melakukan pelayaran.

Karena itu, petugas diminta tidak ragu menunda keberangkatan apabila kondisi kapal, muatan, awak, maupun cuaca tidak memenuhi ketentuan keselamatan.

Data Penumpang dan Muatan Harus Akurat

Selain pemeriksaan fisik kapal, pemerintah menyoroti pentingnya ketepatan manifest penumpang dan muatan.

Data mengenai penumpang, awak kapal, kendaraan, barang, hingga barang berbahaya harus menggambarkan kondisi sebenarnya di atas kapal. Informasi tersebut juga diharapkan dapat tersedia secara aktual sehingga membantu petugas dalam melakukan pengawasan dan mengambil keputusan.

Operator kapal juga diminta memastikan sistem manajemen keselamatan benar-benar diterapkan dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Identifikasi risiko dan langkah pengendalian harus dilakukan secara nyata, bukan hanya menjadi bagian dari kelengkapan administrasi.

Kondisi Awak Kapal Ikut Menentukan Keselamatan

Kesiapan awak kapal menjadi salah satu faktor yang mendapat perhatian dalam penguatan keselamatan pelayaran.

Awak kapal harus memiliki waktu istirahat yang cukup, jumlah personel yang sesuai kebutuhan, serta kemampuan menjalankan prosedur dalam kondisi darurat.

Di sisi lain, nakhoda harus memperoleh dukungan untuk mengambil keputusan yang mengutamakan keselamatan, termasuk ketika harus menunda atau menghentikan perjalanan.

Sistem Navigasi dan Informasi Cuaca Diperkuat

Pengawasan juga diarahkan pada aspek kenavigasian. Kementerian Perhubungan meminta fungsi peringatan dini dan pemantauan pelayaran diperkuat melalui berbagai fasilitas navigasi.

Sarana yang digunakan antara lain Distrik Navigasi, Vessel Traffic Services (VTS), stasiun radio pantai, Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), Automatic Identification System (AIS), serta sistem komunikasi kapal.

Informasi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan operasional.

Kondisi gelombang, kecepatan angin, jarak pandang, dan situasi perairan harus diperhitungkan sebelum kapal diberangkatkan maupun ketika kapal sedang dalam perjalanan.

Dengan pergantian pimpinan dan penguatan sistem pengawasan tersebut, Kementerian Perhubungan menempatkan keselamatan sebagai salah satu fokus utama dalam penyelenggaraan transportasi laut. (ay88)

#Menhub #PerhubunganLaut #MuhammadMasyhud #LollanPanjaitan #Kemenhub #KeselamatanPelayaran #Pelayaran #TransportasiLaut

 

👁️ viewed 800