Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Dana Rp17 Miliar Disebut Hilang, BTN Tegaskan Gugatan Linawati Hanya Rp7,26 Miliar

0 A BTN Tegaskan Gugatan Rp7 26 Miliar

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN memberikan tanggapan atas viralnya pengakuan selebgram dan TikToker Shabrina Adfi terkait dugaan hilangnya dana milik ibu mertuanya, Linawati.

Shabrina sebelumnya mengungkap melalui akun TikTok miliknya bahwa dana Linawati yang diduga bermasalah di BTN mencapai sekitar Rp17 miliar. Ia juga menduga adanya tindakan fraud yang melibatkan mantan pegawai bank tersebut.

Menurut Shabrina, persoalan itu bukan sekadar kesalahan administrasi. Ia menyebut terdapat transaksi yang dilakukan tanpa sepengetahuan maupun kehadiran Linawati sebagai pemilik rekening.

Shabrina mengatakan, berdasarkan informasi hasil pemeriksaan internal BTN, ditemukan sejumlah transaksi yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Di antaranya 94 kali mutasi rekening dengan metode swap dan 102 transaksi menggunakan slip penyetoran melalui teller.

Ia juga menyebut mantan pegawai BTN yang diduga terlibat pernah menduduki posisi kepala cabang di wilayah Jakarta Timur.

Mantan Pegawai BTN Sudah Diproses Hukum

Shabrina menyatakan mantan pegawai tersebut telah menjalani proses hukum dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam unggahannya, ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat karena transaksi perbankan pada umumnya memiliki prosedur operasional dan tahapan pemeriksaan.

Namun, dugaan keterlibatan pihak lain tersebut masih merupakan pandangan dari Shabrina dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

BTN Bantah Angka Rp17 Miliar

BTN melalui kuasa hukumnya, Widodo Sigit Pudjianto, membantah narasi mengenai dana Rp17 miliar yang disebut hilang tersebut.

BTN menilai angka yang beredar di media sosial tidak menggambarkan nilai yang tercantum dalam perkara perdata yang saat ini sedang berjalan.

Menurut Widodo, informasi yang disampaikan di ruang digital berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru terhadap posisi BTN dalam perkara tersebut.

BTN pun menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum, termasuk somasi, terhadap pihak yang dianggap menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta menurut versi perseroan.

BTN Laporkan Dugaan Fraud ke Polisi

Widodo menjelaskan, BTN tidak membiarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan pegawainya.

Setelah menemukan dugaan tindakan fraud tersebut, BTN disebut telah melaporkannya kepada Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023.

Perkara itu kemudian berlanjut ke proses persidangan. Mantan pegawai BTN tersebut akhirnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024.

BTN menegaskan proses hukum terhadap mantan pegawai tersebut merupakan bagian dari langkah perseroan dalam menangani dugaan pelanggaran internal.

Nilai Gugatan Terbaru Rp7,26 Miliar

Perbedaan utama yang disoroti BTN berada pada nilai dana yang disebut dalam perkara.

Widodo mengatakan angka Rp17 miliar yang disampaikan Shabrina tidak sama dengan nilai pokok gugatan terbaru yang diajukan pihak Linawati.

Dalam dokumen gugatan terbaru, nilai pokok yang dituntut disebut sekitar Rp7,26 miliar. Selain nilai pokok tersebut, pihak Linawati juga mengajukan tuntutan bunga sekitar Rp1,68 miliar.

BTN menegaskan bahwa angka tersebut merupakan nilai yang didalilkan atau diminta oleh pihak penggugat dalam perkara perdata.

Dengan demikian, angka Rp7,26 miliar maupun bunga Rp1,68 miliar tersebut bukan berarti BTN telah mengakui adanya kerugian sebesar angka tersebut atau mengakui memiliki kewajiban membayarnya.

Perkara Perdata Masih Berjalan

BTN juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan perseroan membayar sejumlah dana kepada Linawati.

Dalam perkara sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025 menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak memuat perintah kepada BTN untuk melakukan pembayaran.

Kini, perkara kembali diajukan dan proses persidangan perdata masih berlangsung.

Karena itu, BTN meminta seluruh pihak tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai dan putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

BTN Siap Ikuti Putusan Pengadilan

BTN memastikan tetap akan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. Perseroan juga menyatakan akan menjalankan prinsip kepatuhan serta memberikan perlindungan terhadap hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

Widodo menegaskan, apabila nantinya pengadilan mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap yang mewajibkan BTN melakukan pembayaran kepada Linawati, perseroan menyatakan akan melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan amar hakim.

Dengan demikian, polemik mengenai nilai dana yang disebut mencapai Rp17 miliar dan nilai gugatan Rp7,26 miliar masih menjadi bagian dari perkara yang proses hukumnya belum selesai. Status akhir mengenai kewajiban BTN tetap menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Ay88)

 Sumber Berita: JawaPos.com

 #BTN #BankBTN #DanaNasabah #Linawati #ShabrinaAdfi #FraudPerbankan #KasusBTN #GugatanBTN #BeritaTerkini #HEROJURNALMEDIA

👁️ viewed 800