Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Sherly Tjoanda Minta Kepastian Redistribusi Lahan Petani Maluku Utara di DPR

0 A SHERLY TJOANDA Petani Butuh Kepastian Hukum

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA — Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda meminta kejelasan mengenai proses redistribusi dan sertifikasi lahan bagi petani di wilayahnya. Persoalan tersebut disampaikan Sherly dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Sherly menjelaskan, pemerintah daerah telah mengusulkan lahan yang masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Namun, proses yang telah berjalan hampir satu tahun itu belum memberikan kepastian mengenai tindak lanjut redistribusi maupun penerbitan sertifikat bagi masyarakat.

Pemprov Maluku Utara Sudah Verifikasi 16.000 Hektare

Menurut Sherly, dari sekitar 24.500 hektare lahan yang diusulkan, pemerintah daerah telah melakukan verifikasi terhadap sekitar 16.000 hektare. Lahan tersebut dinyatakan telah memenuhi proses verifikasi di tingkat daerah untuk diteruskan kepada pemerintah pusat.

Usulan tersebut kemudian disampaikan melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sherly mengatakan, pengusulan sudah dilakukan sejak akhir 2025. Namun sampai rapat dengan Komisi II DPR digelar, pemerintah daerah belum menerima kepastian mengenai hasil pengajuan tersebut.

Petani Butuh Kepastian Hukum Atas Lahan

Sherly menekankan bahwa persoalan legalitas tanah berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertanian.

Ia menyebut terdapat petani yang telah menguasai atau menggarap lahan, tetapi belum memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan atau hak atas tanah. Di sisi lain, masih ada masyarakat yang bekerja sebagai petani tetapi belum mempunyai lahan.

Kondisi tersebut dinilai membuat masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status dan pemanfaatan lahan yang mereka garap.

Pemprov Soroti Kewenangan GTRA

Dalam rapat tersebut, Sherly juga membahas keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah. Menurutnya, pemerintah daerah memerlukan kejelasan mengenai kewenangan agar proses redistribusi tanah yang telah diusulkan dapat dilanjutkan secara efektif.

Sherly menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, proses pelaksanaan redistribusi lahan berkaitan dengan Bank Tanah.

Dalam skema yang dibahas, tanah dapat terlebih dahulu diberikan dalam bentuk Hak Pengelolaan (HPL), sebelum kemudian dimanfaatkan untuk memberikan hak kepada petani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komisi II DPR Konfirmasi Proses Pengajuan

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda turut menanggapi persoalan tersebut. Dalam rapat, ia mengonfirmasi bahwa pengajuan redistribusi lahan dari Maluku Utara telah berjalan sekitar satu tahun, tetapi belum memperoleh kepastian hasil.

Sementara itu, potensi lahan yang masuk dalam kategori TORA di Maluku Utara disebut mencapai sekitar 36.200 hektare.

Dari total tersebut, sekitar 11.700 hektare dilaporkan telah melalui proses redistribusi dan sertifikasi. Adapun sekitar 24.500 hektare lainnya masih berada dalam tahapan proses.

Persoalan redistribusi lahan ini menjadi perhatian karena kepastian status tanah tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut akses masyarakat terhadap lahan pertanian dan kepastian hukum bagi petani di Maluku Utara. (Ay88)

#SherlyTjoanda #MalukuUtara #RedistribusiLahan #ReformaAgraria #TORA #PetaniMalukuUtara #ATRBPN #SertifikasiTanah #KomisiIIDPR #BeritaMalukuUtara

👁️ viewed 800