Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Mahfud MD Dorong KPK Jelaskan Posisi Nusron

0 A Mahfud Minta KPK Jelaskan Nusron

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Pernyataan tersebut disampaikan KPK setelah muncul dorongan dari Mahfud MD agar posisi Nusron dalam perkara tersebut dijelaskan kepada publik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses penyidikan masih berada pada tahap awal. Penyidik saat ini masih berfokus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti serta mendalami rangkaian perkara.

Menurut KPK, perkembangan mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil dalam proses penyidikan akan mengikuti kebutuhan penyidik berdasarkan bukti yang ditemukan.

Mahfud Minta KPK Jelaskan Posisi Nusron

Sebelumnya, Mahfud MD meminta KPK memberikan penjelasan mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid.

Mahfud menilai pemeriksaan dapat menjadi bagian dari upaya memperjelas posisi Nusron dalam perkara yang tengah ditangani KPK. Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud pada Jumat, 18 September 2026.

Dorongan itu muncul setelah sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN serta pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Delapan Orang Telah Jadi Tersangka

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, serta pihak swasta.

Salah satu tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Selain itu terdapat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

KPK juga menetapkan sejumlah pihak swasta sebagai tersangka. Dalam penanganan perkara ini, KPK menyebut beberapa tersangka lainnya memiliki hubungan sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

KPK Geledah Sejumlah Lokasi

Penyidikan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah beberapa ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ruangan yang diperiksa antara lain berkaitan dengan sejumlah pejabat dan direktorat yang memiliki keterkaitan dengan perkara.

KPK menegaskan ruangan Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah pada kegiatan tersebut.

Sehari berikutnya, penyidik melanjutkan penggeledahan ke kantor PT Summarecon Agung Tbk dan rumah salah satu tersangka, Lampri. Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK terus mengumpulkan dokumen maupun barang bukti lain untuk memperkuat penyidikan.

Nusron Sebut Tidak Mengetahui Detail Perkara

Di tengah perkembangan kasus tersebut, Nusron Wahid sebelumnya menyatakan tidak mengetahui secara rinci mengenai duduk perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon yang sedang ditangani KPK.

Pernyataan itu disampaikan Nusron pada Jumat, 18 September 2026, ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai kasus tersebut.

Sementara itu, KPK belum menyampaikan keputusan mengenai apakah Nusron akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi bukti dan mendalami konstruksi perkara.

Dengan demikian, perkembangan mengenai kemungkinan pemeriksaan Nusron masih menunggu hasil penyidikan KPK dan kebutuhan pemeriksaan berdasarkan bukti yang diperoleh. (*8888)

 

#KPK #NusronWahid #MahfudMD #Summarecon #HGB #ATRBPN #KasusKorupsi #OTTKPK #Korupsi #KPKTerkini #BeritaNasional #BeritaIndonesia #KasusHGB

👁️ viewed 800