Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

0 A Indonesian Justice Case Bulletin

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita puluhan aset berupa tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Sebanyak 38 objek tanah dan bangunan telah diamankan penyidik. Nilai keseluruhan aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp846 miliar.

Puluhan Tanah dan Bangunan Disita

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengatakan nilai aset yang telah disita tersebut masih berupa perkiraan penyidik.

Menurutnya, nilai 38 objek tanah dan bangunan itu mencapai sekitar Rp846 miliar. Nilai tersebut belum termasuk sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan di wilayah Sentul, Bogor.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa valuta asing dan emas.

Selain aset dan barang berharga, penyidik mengumpulkan sekitar 1.150 lembar dokumen serta menyita 27 lembar saham perusahaan. Barang bukti tersebut berasal dari penanganan perkara oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Febrie Adriansyah Jadi Salah Satu Tersangka

Penyitaan dilakukan selama proses penyidikan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah bersama dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.

Kejagung menyatakan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU tersebut telah diselesaikan.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang disebut berkaitan dengan kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Perkara Segera Masuk Tahap Penuntutan

Setelah penyidikan dinyatakan selesai, Kejagung mempersiapkan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan untuk selanjutnya diproses di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Rudi menjelaskan, penyelesaian penyidikan dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum. Koordinasi tersebut melibatkan Kortas Tipidkor Polri, Polda Metro Jaya, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka supervisi proses penyidikan.

Hasil koordinasi tersebut menyepakati agar perkara segera dilanjutkan ke tahap penuntutan. Langkah itu disebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara.

Namun, proses pelimpahan masih menunggu jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Setelah tahapan tersebut terpenuhi, perkara akan dilimpahkan untuk diproses di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Detail Perkara Akan Dibuka di Persidangan

Kejagung belum menjelaskan secara rinci mengenai kronologi perkara, konstruksi kasus, maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Rudi mengatakan informasi lebih lengkap mengenai perkara tersebut akan disampaikan secara terbuka setelah proses pelimpahan ke pengadilan dilakukan.

Dengan selesainya tahap penyidikan, perhatian berikutnya akan tertuju pada proses penuntutan dan persidangan untuk mengetahui secara lebih jelas dugaan tindak pidana serta asal-usul aset yang telah disita penyidik. (Ay88)

 

#Kejagung #FebrieAdriansyah #TPPU #Korupsi #KejaksaanAgung #AsetDisita #Asabri #KasusKorupsi #BeritaTerkini #BeritaIndonesia

👁️ viewed 800