Hot Posts

8/recent/ticker-posts
KABAR PILIHAN

KPK Sita Rp800 Juta dari Hercules, Diduga Berkaitan dengan Kasus Suap Lahan di Bogor

KPK Apresiasi Pengembalian Uang Rp800 Juta

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp800 juta yang diserahkan oleh Hercules Rosario Marcal, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyerahan uang dilakukan melalui kuasa hukum Hercules kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. Langkah tersebut dilakukan agar dana yang diduga berhubungan dengan perkara dapat diamankan sebagai barang bukti.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (16/10/2026), menjelaskan bahwa uang tersebut diduga diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk untuk keperluan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Menurut KPK, lahan tersebut kemudian menjadi bagian dari penyidikan dugaan suap terkait pengurusan pembukaan blokir tanah dan penerbitan hak guna bangunan (HGB).

KPK Apresiasi Pengembalian Uang, Uang Rp800 Juta Diserahkan Melalui Kuasa Hukum

KPK mengapresiasi langkah Hercules yang menyerahkan uang tersebut melalui kuasa hukumnya. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk sikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum.

Penyidik selanjutnya melakukan penyitaan terhadap uang tersebut untuk kepentingan penyidikan. KPK juga menilai dukungan berbagai pihak diperlukan agar perkara dapat diungkap secara menyeluruh.

Meski demikian, penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Proses hukum tetap diperlukan untuk mengungkap asal-usul dana serta kaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki.

KPK Amankan Barang Bukti Rp106,3 Miliar

Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kantor BPN Kabupaten Bogor, KPK sebelumnya menyita uang tunai dengan total nilai sekitar Rp106,3 miliar.

Uang tersebut terdiri atas pecahan rupiah dan mata uang asing. Penyitaan dilakukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September, sebagaimana disampaikan dalam keterangan terkait perkara tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap untuk mengurus pembukaan blokir lahan dan proses pengurusan hak atas tanah. Penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi pertanahan tersebut.

Besarnya barang bukti yang diamankan menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap tersebut.

Nama-nama yang disebut dalam pengumuman penetapan tersangka meliputi Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitoyo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut. Dua orang, yakni Adrianto Pitoyo Adi dan Rizal Pahlevi, disebut sebagai pihak yang diduga memberikan suap. Sementara enam orang lainnya diduga sebagai penerima suap.

KPK masih perlu mengungkap secara terperinci hubungan antara para pihak, aliran uang, serta proses pengurusan lahan yang menjadi objek perkara.

Pemberi dan Penerima Suap Dijerat Ketentuan Hukum

Dalam penanganan perkara ini, KPK menerapkan sejumlah ketentuan hukum terkait tindak pidana suap dan pemberantasan korupsi.

Dua tersangka yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan ketentuan dalam KUHP sebagaimana disebutkan dalam pengumuman perkara. Adapun enam tersangka yang diduga menerima suap dikenakan ketentuan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta ketentuan KUHP yang relevan.

Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka didasarkan pada dugaan peran mereka dalam perkara. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya dilakukan melalui proses hukum.

Penyidikan diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai dugaan praktik suap dalam pengurusan hak atas tanah di Kabupaten Bogor, termasuk pihak yang terlibat dan mekanisme yang digunakan.

Penyidikan Berlanjut untuk Mengungkap Aliran Dana

Penyitaan uang Rp800 juta dari Hercules menambah rangkaian tindakan penyidik dalam mengumpulkan barang bukti terkait perkara dugaan korupsi pertanahan tersebut.

KPK masih berupaya menelusuri hubungan dana yang diserahkan dengan pengelolaan lahan serta dugaan suap dalam pengurusan HGB dan pembukaan blokir tanah.

Pengungkapan aliran uang menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan keterkaitan setiap pihak dengan perkara. Seluruh dugaan yang muncul dalam penyidikan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (**Ay88**)

#KPK #Hercules #KasusKorupsi #SuapLahanBogor #ATRBPN #BPNBogor #HakGunaBangunan #KasusSuap #PemberantasanKorupsi #BeritaHukum #KorupsiPertanahan #PenyidikanKPK

 

👁️ viewed 800