Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Dugaan Korupsi KPR Rp237 Miliar, DPR Desak Perbankan Perkuat Pengawasan

Rivqy Abdul Halim Soroti Evaluasi Kredit

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA — Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021–2024 menjadi perhatian serius di tengah upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap hunian.

Anggota DPR RI, Rivqy Abdul Halim, meminta perbankan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan mekanisme pemberian kredit. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran KPR menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal.

Rivqy menyayangkan kembali munculnya perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor perbankan. Ia menilai, apabila prosedur pemberian kredit sengaja dilewati demi kepentingan pribadi atau kelompok, kondisi tersebut dapat merusak prinsip kehati-hatian yang seharusnya menjadi dasar utama dalam kegiatan perbankan.

“Kasus seperti ini harus menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan dan pengawasan kredit semakin diperkuat,” kata Rivqy di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Dugaan Penyimpangan Penyaluran KPR

Kasus tersebut berkaitan dengan penyaluran KPR PT BAS melalui kantor cabang bank di Karawang. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Tiga tersangka berinisial VY, OH, dan HH telah ditahan. Sementara satu tersangka lainnya, HJ, belum memenuhi panggilan penyidik dan masih dalam pencarian.

Penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah. Dalam proses pengusutan, ratusan saksi dan ahli telah diperiksa serta sejumlah barang bukti diamankan, termasuk dokumen pertanahan, dokumen elektronik, dana pada rekening escrow, dan dokumen maupun bangunan terkait.

Kerugian negara dalam perkara tersebut berdasarkan perhitungan sementara disebut mencapai sekitar Rp237,07 miliar, yang berkaitan dengan 445 debitur.

Penyidikan masih terus dikembangkan. Aparat penegak hukum juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak internal perbankan yang diduga memiliki peran dalam proses penyaluran kredit.

Temuan Debitur Bermasalah Jadi Perhatian

Persoalan dalam perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan kerugian negara. Temuan pemeriksaan juga mengungkap adanya persoalan dalam administrasi dan status kredit sejumlah debitur.

Sebanyak 1.215 debitur dengan baki debet sekitar Rp628,45 miliar disebut diduga menggunakan nama pihak lain, sementara kewajiban cicilannya dibayarkan oleh pihak pengembang.

Selain persoalan data debitur, terdapat pula masalah terkait sertifikat rumah. Sebagian dokumen disebut masih berada pada pihak pengembang, notaris, maupun instansi pertanahan. Bahkan, terdapat sertifikat yang keberadaannya belum dapat dipastikan.

Dokumen persetujuan KPR juga diduga dibuat dengan menggunakan data debitur yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Jika berbagai persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, potensi beban penyelesaian dapat menjadi semakin besar. Perhitungan yang disebut dalam temuan pemeriksaan mencakup sekitar Rp707,18 miliar untuk penyelesaian persoalan sertifikat dan sekitar Rp628,45 miliar terkait debitur bermasalah.

DPR Minta Prinsip Kehati-hatian Diperkuat

Rivqy menilai kasus tersebut harus menjadi momentum bagi manajemen perbankan untuk memperbaiki sistem pengendalian internal.

Menurut dia, proses pemberian KPR tidak boleh hanya mengejar target penyaluran. Setiap pengajuan kredit harus melewati analisis kemampuan debitur, pemeriksaan dokumen, verifikasi data, serta prosedur persetujuan sesuai ketentuan.

Apabila kredit dapat diberikan tanpa analisis kelayakan yang memadai, hal itu menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan pengendalian internal.

“Penguatan kontrol dan integritas seluruh jajaran menjadi hal penting agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi,” ujarnya.

Perlindungan Konsumen Harus Menjadi Prioritas

Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut masyarakat yang menggunakan fasilitas KPR untuk mendapatkan rumah.

Kepastian mengenai sertifikat menjadi salah satu persoalan penting bagi konsumen. Rumah tidak hanya dipandang sebagai aset, tetapi juga berkaitan dengan kepastian tempat tinggal dan keamanan hukum bagi pemiliknya.

Karena itu, penyelesaian persoalan administrasi dan sertifikat dinilai tidak boleh diabaikan. Konsumen yang telah memenuhi kewajiban pembayaran seharusnya memperoleh kejelasan mengenai status rumah dan dokumen kepemilikannya.

Pengawasan terhadap pengembang, validasi identitas dan kemampuan debitur, serta pemeriksaan dokumen pertanahan perlu diperketat sejak awal proses kredit.

Tata Kelola Pembiayaan Perumahan Perlu Dibenahi

Kasus dugaan korupsi KPR tersebut menjadi pengingat bahwa program pembiayaan perumahan membutuhkan sistem tata kelola yang kuat.

Perbankan perlu memastikan setiap tahapan pemberian kredit berjalan sesuai aturan dan tidak mudah dimanipulasi. Di sisi lain, pengawasan terhadap pengembang dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses KPR juga perlu diperkuat.

Rivqy menegaskan bahwa sektor perumahan memiliki posisi penting dalam pembangunan nasional. Karena itu, program yang ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh rumah jangan sampai justru menjadi celah bagi praktik penyalahgunaan kewenangan.

Ia mendorong seluruh pihak terkait melakukan pembenahan, terutama dalam aspek pengawasan, kepatuhan prosedur, validasi dokumen, dan integritas sumber daya manusia.

Sementara itu, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Penyidik masih memburu tersangka HJ sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan penyaluran KPR tersebut. (Ay88)

 

#KorupsiKPR #KPR #Perbankan #BTN #KasusKorupsi #DPRRI #Karawang #KreditPemilikanRumah #PerumahanRakyat #BeritaTerkini #BeritaIndonesia #TataKelolaPerbankan

👁️ viewed 800