Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Kasus Dugaan Suap ATR/BPN, Respon AHY : ini Juga Menjadi Pelajaran bagi Pejabat Pemerintah

0 A AHY Pentingnya Tata Kelola Pemerintahan

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

AHY mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang saat ini dilakukan KPK. Ia meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk mengungkap perkara tersebut secara terang, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pernyataan itu disampaikan AHY setelah menghadiri Urban Climate Forum 2026 yang diselenggarakan United Cities and Local Governments Asia-Pacific (UCLG-APAC) di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 16 September 2026.

"Kami mengikuti pemberitaan di media yang juga fokus pada upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Tentunya kita semua harus menghormati segala proses hukum yang sedang dijalankan," ujar AHY.

AHY: "Pentingnya Tata Kelola Pemerintahan "

Menurut AHY, proses hukum yang sedang berlangsung harus menjadi perhatian bagi jajaran pemerintahan. Ia menilai penyelenggaraan pemerintahan harus berjalan dengan prinsip bersih, transparan, dan akuntabel.

AHY juga menyatakan akan mengikuti perkembangan kasus tersebut. Ia berharap perkara ini dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus pembelajaran bagi pejabat pemerintah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam mengambil maupun menjalankan kebijakan.

Ia juga mengajak masyarakat turut mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan.

"Mudah-mudahan ini juga menjadi sebuah pelajaran yang sangat berharga bagi jajaran Kementerian ATR/BPN dan semua jajaran pemerintahan," kata AHY.

AHY menegaskan perlunya upaya bersama untuk mencegah adanya permainan dalam proses pengambilan keputusan maupun pelayanan pemerintahan.

"Mari kita evaluasi bersama, ini sesuatu yang harus kita cegah dan kita hindari," ujarnya.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN tersebut sebelumnya diumumkan KPK dengan penetapan delapan orang sebagai tersangka.

Pengumuman dilakukan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026.

Menurut KPK, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Para tersangka kemudian langsung ditahan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya disebut KPK berasal dari pihak swasta yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Keempat nama yang disebut adalah Arif Sugiyanto, Erwin, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, serta Muhammad Fakhry.

Dugaan Aliran Uang dalam Pengurusan Pertanahan

KPK menyebut keempat orang tersebut diduga memiliki peran dalam mengumpulkan serta menampung uang yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.

Salah satu perkara yang diungkap penyidik berkaitan dengan Erwin. Ia diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari Direktur Utama Summarecon. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Dalam perkara lainnya, Arif Sugiyanto disebut berperan mengumpulkan uang yang diterima dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Pengurusan tersebut disebut berkaitan dengan layanan pertanahan di berbagai tingkatan, mulai dari kantor pertanahan, kantor wilayah hingga tingkat Kementerian ATR/BPN.

Dana yang terkumpul kemudian disebut diserahkan kepada Fahd A Rafiq sebagai pihak yang menampung uang tersebut.

KPK juga mengungkap dugaan transaksi yang melibatkan PT Bela Parahyangan. Perusahaan tersebut disebut menyerahkan Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah itu, Rp1,8 miliar kemudian diduga diteruskan kepada Arif Sugiyanto.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan praktik suap tersebut berkaitan dengan layanan pertanahan yang seharusnya diberikan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

KPK Amankan Uang dan Barang Bukti

Selain menetapkan tersangka, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam rangkaian penindakan perkara tersebut.

Total uang tunai yang ditemukan penyidik disebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Selain rupiah, penyidik juga menemukan uang dalam sejumlah mata uang asing.

Salah satu temuan terbesar berasal dari kediaman Arif Sugiyanto. KPK menyebut uang yang ditemukan di lokasi tersebut mencapai Rp31,86 miliar.

Penyidik juga menemukan sekitar 2,6 juta dolar Amerika Serikat, hampir 2 juta dolar Singapura, serta sejumlah uang dalam mata uang riyal Arab Saudi dan ringgit Malaysia.

Selain uang tunai, KPK turut mengamankan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidikan Masih Berlanjut

Seluruh tersangka telah ditahan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penyidikan belum berhenti pada penetapan dan penahanan delapan tersangka. KPK masih menelusuri dugaan aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Perkembangan penyidikan nantinya akan menentukan bagaimana konstruksi perkara dan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Sementara itu, AHY berharap proses hukum yang berlangsung dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Bagi pemerintah, transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting agar pelayanan pertanahan maupun layanan publik lainnya tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. (Ay88)

 

#AHY #ATRBPN #KPK #KasusSuap #Korupsi #SuapATRBPN #NusronWahid #PenegakanHukum #BeritaTerkini #BeritaIndonesia #Pertanahan #KPK2026

👁️ viewed 800