Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Aset Eddy Tansil Kembali Ditemukan, Menkeu Purbaya Apresiasi Kejagung Pulihkan Uang Negara

 

HERO JURNAL MEDIA,- Setelah puluhan tahun menjadi buronan dalam kasus korupsi Bank Bapindo, nama Eddy Tansil kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan karena pelariannya, melainkan karena keberhasilan Kejaksaan Agung menemukan dan memulihkan sejumlah aset yang terkait dengannya.

Dalam acara penyerahan hasil pemulihan aset kepada Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyerahkan dana sebesar Rp1,029 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp51,68 miliar merupakan hasil penelusuran aset yang terkait dengan Eddy Tansil.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut sekaligus mengapresiasi keberhasilan tersebut. Menurutnya, menemukan kembali aset yang berkaitan dengan kasus yang telah berlangsung selama puluhan tahun bukanlah pekerjaan yang mudah.

Ia menilai keberhasilan ini menjadi bukti bahwa negara tidak pernah berhenti memperjuangkan haknya atas aset yang hilang akibat tindak pidana korupsi. Purbaya menegaskan, meskipun waktu terus berjalan, upaya untuk mengembalikan kerugian negara akan tetap dilakukan.

"Kerugian negara tidak boleh dianggap selesai hanya karena kasusnya sudah lama. Selama masih ada aset yang bisa ditelusuri, negara akan terus berupaya mengamankannya," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan bahwa dana yang diserahkan kepada negara terdiri dari hasil lelang aset melalui BPA Fair senilai Rp978,19 miliar dan hasil pemulihan aset atas nama Eddy Tansil sebesar Rp51,68 miliar.

Selain uang tunai, Kejaksaan Agung juga berhasil menemukan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di beberapa wilayah. Di antaranya sebuah lahan beserta bangunan vila di kawasan Megamendung, Bogor, tanah yang di atasnya berdiri pabrik di Kabupaten Bogor, serta belasan bidang tanah kosong di Kabupaten Serang.

Menurut Burhanuddin, keberhasilan ini menjadi jawaban atas pertanyaan masyarakat mengenai tindak lanjut penanganan perkara korupsi, khususnya terkait aset yang disita negara.

Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan saja, tetapi juga mencakup upaya mengembalikan kerugian negara melalui pemulihan aset yang masih dapat ditemukan.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, menambahkan bahwa timnya masih terus melakukan penelusuran terhadap berbagai aset yang berkaitan dengan Eddy Tansil. Selain uang tunai, pihaknya juga berhasil melacak sejumlah tanah dan bangunan dengan nilai yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp30 miliar.

Keberhasilan ini menjadi salah satu bukti bahwa kerja sama antarinstansi dapat memberikan hasil nyata dalam mengembalikan aset negara yang hilang. Di sisi lain, langkah tersebut juga menunjukkan bahwa upaya mengejar aset hasil kejahatan tidak mengenal batas waktu dan akan terus dilakukan demi kepentingan negara. (hjm)

 

Sumber Berita : msn


Posting Komentar

0 Komentar