Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru, Skandal Korupsi MBG Kian Melebar


HERO JURNAL MEDIA,- Penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditangani Kejaksaan Agung kembali berkembang. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu tersangka baru yang diduga memiliki peran penting dalam praktik pengaturan dan perdagangan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tersangka terbaru tersebut adalah Glory Harimas Sihombing (GHS), yang diketahui menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review. Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (18/6/2026), sehingga jumlah pihak yang telah dijerat dalam perkara ini bertambah menjadi enam orang.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa keterlibatan Glory berkaitan erat dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut penyidik, Glory memperoleh mandat dari Dadan untuk membantu mencari mitra pelaksana program MBG. Dalam proses tersebut, ia mendapatkan akses terhadap informasi lokasi dapur SPPG yang menjadi bagian penting dalam distribusi makanan bergizi bagi para siswa penerima manfaat.

Padahal, sesuai mekanisme yang berlaku, pendirian dapur SPPG seharusnya melalui tahapan verifikasi dari BGN dan melibatkan yayasan yang berasal dari lingkungan sekolah penerima program. Namun, penyidik menduga titik-titik dapur yang telah dikuasai oleh yayasan milik Glory justru diperjualbelikan kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra MBG di berbagai daerah.

Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan hubungan khusus antara Glory dengan pihak verifikator di lingkungan BGN. Hubungan tersebut diduga mempermudah proses pengaturan lokasi dapur sehingga sejumlah pihak dapat memperoleh akses sebagai mitra program.

Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya aliran dana yang diduga diberikan Glory kepada Dadan Hindayana. Uang tersebut disebut berasal dari para mitra yang meminta bantuan agar dapat memperoleh titik dapur SPPG. Penyerahan dilakukan secara tunai dengan nominal bervariasi, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik pemberian uang itu telah berlangsung sejak tahun 2025. Nilainya disebut mencapai lebih dari Rp20 juta untuk setiap transaksi, bahkan rata-rata berada di kisaran Rp100 juta per titik dapur yang diperoleh.

Sebelum menetapkan Glory Harimas Sihombing, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menjerat lima tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan wakil kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewijk Paulus, orang kepercayaan Sony Sonjaya bernama Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono.

Penyidik mengungkap bahwa perkara korupsi MBG terbagi dalam beberapa klaster. Pada klaster utama, ditemukan dugaan praktik jual beli dan pengaturan titik dapur SPPG yang melibatkan sejumlah petinggi BGN dengan nilai transaksi mencapai miliaran hingga triliunan rupiah.

Tidak hanya itu, aparat penegak hukum juga tengah mendalami dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai sarana dan prasarana pendukung program MBG. Beberapa di antaranya mencakup pengadaan 20.801 unit motor listrik senilai Rp1,1 triliun, pembelian 54 ribu televisi berukuran 75 inci, serta pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang diduga mengalami mark-up.

Dengan bertambahnya jumlah tersangka, Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan akan terus diperluas untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam salah satu kasus korupsi terbesar yang menyeret program unggulan pemerintah tersebut. (hjm)

Posting Komentar

0 Komentar