Hot Posts

8/recent/ticker-posts

KPK Ungkap Skema Kuota Haji 50:50 Disebut Berasal dari Kemenag, Bukan Arab Saudi

0 SIDANG DAKWAAN Dikawal Melalui Lorong Resmi

HERO JURNAL MEDIA, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam perkara dugaan pengaturan kuota tambahan haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menyebut skema pembagian kuota 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus bukan merupakan permintaan dari pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan gagasan pembagian tersebut sudah dibicarakan oleh pihak Kementerian Agama sebelum Indonesia dan Arab Saudi menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pada 8 Januari 2024.

Keterangan tersebut sekaligus membantah klaim yang sebelumnya menyebut bahwa skema 50:50 memiliki dasar dari kesepakatan dengan pemerintah Arab Saudi.

Skema 50:50 Dibahas Sebelum MoU

Menurut Taufik, pihak Kementerian Agama telah melakukan komunikasi awal dengan Kementerian Haji Arab Saudi pada November hingga Desember 2023. Dalam komunikasi tersebut, pemerintah Indonesia disebut telah mengusulkan agar tambahan 20.000 kuota haji dibagi rata antara jemaah reguler dan jemaah khusus.

Pertemuan awal itu, menurut Taufik, melibatkan pihak yang berada di lingkungan Kementerian Agama, termasuk Yaqut dan pihak terkait urusan haji.

“Sebelum MoU dengan pihak Kemenag dan Kementerian Haji Arab, sudah ada pertemuan pendahuluan yang menyampaikan permintaan agar kuota tambahan 20.000 dibagi 50:50,” ujar Taufik kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Dengan demikian, KPK menilai skema pembagian tersebut sudah dipersiapkan sebelum adanya MoU resmi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Arab Saudi Disebut Tidak Mengatur Pembagian Kuota

KPK juga menegaskan pemerintah Arab Saudi tidak menentukan bagaimana Indonesia membagi tambahan kuota haji yang telah diberikan.

Taufik menjelaskan, pihak Arab Saudi disebut tidak mempersoalkan apakah Indonesia membagi kuota tersebut dengan komposisi 50:50 atau menggunakan skema lainnya.

Menurutnya, yang menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi adalah memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia. Adapun mekanisme pembagiannya merupakan keputusan dari pihak Indonesia.

“Pihak Arab sebenarnya tidak mau tahu soal pembagiannya. Mau 50:50 atau berapa pun, yang penting tambahan 20.000 itu sudah diberikan,” kata Taufik.

Karena itu, KPK menilai penggunaan nama atau kesepakatan dengan pemerintah Arab Saudi sebagai dasar penerapan komposisi 50:50 tidak sesuai dengan temuan penyidikan yang mereka peroleh.

DPR Tetap Mengacu Komposisi 92:8

Dalam perkara tersebut, KPK juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara pembagian kuota tambahan dengan ketentuan yang sebelumnya menjadi dasar pembahasan bersama DPR RI.

DPR disebut tetap menghendaki pembagian kuota berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Menariknya, dokumen penghitungan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diajukan untuk proses penetapan Keputusan Presiden (Keppres) disebut masih menggunakan formula 92:8.

Taufik mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu bagian yang dinilai penting dalam perkara yang sedang ditangani KPK.

“Penghitungan biaya naik haji yang dikirim untuk Keppres masih menggunakan 92:8. Keppresnya belum diubah menjadi 50:50,” ungkapnya.

KPK Sebut Negara Dirugikan Rp622,09 Miliar

KPK menilai persoalan pembagian kuota tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif. Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte, menyebut praktik pengaturan kuota itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp622,09 miliar.

Selain persoalan keuangan negara, praktik tersebut juga dinilai berdampak langsung terhadap calon jemaah haji reguler.

Menurut jaksa, perubahan komposisi kuota menyebabkan sebagian hak jemaah reguler beralih kepada jemaah haji khusus. Padahal, jemaah reguler umumnya harus menjalani masa tunggu yang panjang untuk dapat berangkat ke Tanah Suci.

KPK menduga tambahan kuota tersebut kemudian memberikan keuntungan kepada pihak tertentu yang mampu membayar biaya atau fee untuk mendapatkan percepatan keberangkatan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Hak Jemaah Reguler Dipersoalkan

Greafik menilai pengaturan kuota tersebut telah mengorbankan hak masyarakat yang selama ini menunggu giliran keberangkatan sebagai jemaah haji reguler.

Ia menyebut tingginya minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji seharusnya tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Menurut jaksa KPK, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena menyangkut kesempatan masyarakat dalam memperoleh layanan keberangkatan haji yang seharusnya diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Hak tersebut telah dirampas oleh nafsu segelintir orang untuk menumpuk kekayaan dan keuntungan secara melawan hukum dengan memanfaatkan besarnya animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji,” ujar Greafik.

KPK Dalami Pengaturan Kuota Tambahan

Dengan adanya temuan tersebut, KPK terus mendalami proses pengambilan keputusan terkait pembagian tambahan kuota haji 20.000 jemaah.

Fokus penyidikan tidak hanya diarahkan pada perubahan komposisi dari 92:8 menjadi 50:50, tetapi juga pada proses munculnya kebijakan tersebut, pihak-pihak yang terlibat, serta dampaknya terhadap keuangan negara dan hak calon jemaah haji reguler.

Temuan mengenai pembahasan skema 50:50 sebelum penandatanganan MoU dengan Arab Saudi juga menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang tengah diusut KPK.

KPK menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi tidak menjadi pihak yang menentukan pembagian kuota tambahan tersebut. Berdasarkan keterangan penyidik, skema 50:50 justru disebut berasal dari kebijakan dan pengaturan internal pihak Indonesia. (hjm)

👁️ viewed 800