Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Warga Pati Dirikan Posko di Depan DPR Jelang Aksi 27 Agustus, Bawa Tuntutan Perang Melawan Korupsi

0 Warga Pati Dirikan Posko di Depan DPR Jelang Aksi 27 Agustus

Rombongan dari Jawa Tengah Mulai Berkonsolidasi di Jakarta

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA - Puluhan warga asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mulai memusatkan aktivitas mereka di kawasan depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tersebut mendirikan posko sebagai persiapan menghadapi aksi yang direncanakan berlangsung pada 27 Agustus 2026.

Kehadiran rombongan warga Pati menjadi bagian dari upaya konsolidasi menjelang aksi besar. Posko yang didirikan di sekitar gerbang DPR tidak hanya digunakan sebagai tempat berkumpul, tetapi juga dipersiapkan untuk menerima dukungan dan bantuan logistik dari masyarakat.

Di lokasi, sejumlah spanduk besar terlihat dipasang dengan pesan utama mengenai tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset serta seruan agar pemberantasan korupsi dilakukan dengan hukuman yang lebih berat. Persediaan air mineral dan berbagai kebutuhan dasar juga mulai dikumpulkan untuk menunjang kegiatan massa selama berada di Jakarta.

Perjalanan Panjang dari Pati Menuju Ibu Kota

Menurut aktivis AMPB, Supriyono yang dikenal dengan sapaan Mas Botok, rombongan memulai perjalanan darat dari Pati sejak Selasa, 20 Agustus 2026. Perjalanan menuju Jakarta tidak berlangsung tanpa hambatan karena rombongan sempat menghadapi kemacetan yang menyebabkan waktu tempuh menjadi lebih panjang.

Setelah tiba di Jakarta, mereka langsung mempersiapkan posko sebagai pusat koordinasi hingga hari pelaksanaan aksi.

Mas Botok menjelaskan bahwa posko tersebut terbuka sebagai tempat konsolidasi bagi masyarakat maupun kelompok dari berbagai daerah yang memiliki aspirasi serupa. Selain menjadi titik pertemuan, posko juga difungsikan untuk menampung bantuan logistik dari warga yang ingin memberikan dukungan.

Rombongan warga Pati direncanakan tetap berada di sekitar kawasan DPR hingga menjelang aksi pada 27 Agustus.

Dua Tuntutan Utama Menjadi Fokus Aksi

Aksi yang dipersiapkan warga Pati membawa dua tuntutan utama terkait penanganan korupsi di Indonesia.

Pertama, massa mendesak pemerintah dan DPR segera mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya negara dalam menindak pelaku korupsi, khususnya terkait aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Tuntutan kedua adalah penerapan hukuman yang lebih berat terhadap pelaku korupsi. Dalam aspirasi yang disampaikan AMPB, hukuman mati bagi koruptor menjadi salah satu tuntutan yang mereka suarakan.

Menurut kelompok tersebut, korupsi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum oleh individu. Praktik korupsi dipandang dapat memberikan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, menghambat pembangunan, serta memperbesar ketimpangan sosial dan ekonomi.

Posko Menjadi Simbol Konsolidasi Aspirasi

Pendirian posko di depan Gedung DPR RI menjadi langkah awal untuk mengumpulkan kekuatan dan menyatukan aspirasi menjelang aksi. Dengan adanya titik koordinasi tersebut, masyarakat dari berbagai wilayah yang ingin bergabung dapat mengetahui lokasi konsolidasi dan menyalurkan dukungan.

Pesan yang dibawa massa melalui spanduk-spanduk di lokasi juga memperlihatkan fokus utama gerakan, yaitu dorongan agar pemberantasan korupsi menjadi perhatian serius pemerintah dan lembaga legislatif.

Aksi 27 Agustus nantinya diharapkan menjadi ruang penyampaian aspirasi secara langsung kepada para pemangku kebijakan.

Tegaskan Komitmen Menggelar Aksi Damai

Di tengah persiapan aksi, AMPB menegaskan bahwa kegiatan yang direncanakan bertujuan menyampaikan aspirasi secara damai. Massa menyatakan tidak memiliki tujuan untuk menciptakan kerusuhan atau tindakan yang dapat mengganggu ketertiban.

Bagi mereka, aksi di depan DPR merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menyuarakan tuntutan mengenai penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Dengan waktu pelaksanaan yang semakin dekat, posko warga Pati diperkirakan akan menjadi salah satu pusat aktivitas konsolidasi. Perhatian kini tertuju pada perkembangan jumlah massa dan dukungan dari berbagai daerah menjelang 27 Agustus 2026, ketika tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penguatan hukuman terhadap pelaku korupsi akan kembali disuarakan di hadapan DPR RI. (hjm)

👁️ viewed 800