Hot Posts

8/recent/ticker-posts

50 Ribu Buruh Bersiap Aksi di 30 Daerah, Desak Penghapusan Outsourcing, Besok Kamis 10/9/2026

0 A Indonesian Labor Rally News Poster

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA — Gelombang aksi buruh akan berlangsung serentak di sejumlah wilayah Indonesia pada Kamis, 10 September 2026. Sekitar 50.000 pekerja yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) dijadwalkan turun ke jalan di 30 kota dan kabupaten yang tersebar di 14 provinsi.

Aksi tersebut menjadi bentuk desakan kepada pemerintah dan DPR agar sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang selama ini menjadi perhatian pekerja benar-benar dimasukkan dalam aturan baru.

Salah satu tuntutan utama yang akan dibawa dalam aksi adalah penghapusan sistem outsourcing. Serikat buruh menilai mekanisme penyaluran tenaga kerja tersebut masih menimbulkan berbagai persoalan, termasuk dugaan praktik percaloan dan pemotongan upah pekerja.

Buruh Soroti RUU Ketenagakerjaan

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, menyebut masih terdapat banyak persoalan ketenagakerjaan yang belum mendapatkan solusi dalam draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Menurutnya, draf tersebut terdiri dari 20 bab dengan 264 pasal. Namun, besarnya jumlah pasal dinilai belum otomatis menjamin terpenuhinya perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Dari 49 persoalan yang selama ini menjadi perhatian buruh, KBPBI kemudian merumuskan 14 isu prioritas yang dinilai perlu segera mendapatkan perhatian pemerintah dan DPR.

Isu tersebut mencakup persoalan pengupahan, kepastian hubungan kerja, hingga perlindungan pekerja dari praktik ketenagakerjaan yang dianggap merugikan.

Outsourcing Jadi Salah Satu Tuntutan Utama

Penghapusan outsourcing menjadi salah satu tuntutan yang paling mendapat sorotan dalam aksi tersebut.

Serikat pekerja meminta sistem kerja melalui perusahaan penyalur tenaga kerja dihapus dalam aturan ketenagakerjaan yang baru. Mereka menilai pekerja membutuhkan hubungan kerja yang lebih jelas serta kepastian mengenai hak dan kesejahteraan.

Selain outsourcing, buruh juga mempersoalkan ketentuan Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT).

Dalam draf aturan yang menjadi perhatian buruh, masa kontrak disebut dapat berlangsung hingga empat tahun. Serikat pekerja meminta durasi tersebut dibatasi maksimal satu tahun agar pekerja tidak terlalu lama berada dalam status kontrak.

Persoalan Upah Masih Jadi Sorotan

Persoalan upah juga menjadi bagian penting dalam agenda aksi. Buruh menilai masih terdapat kesenjangan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), sementara standar upah yang dianggap layak secara nasional belum memberikan kepastian bagi seluruh pekerja.

Kondisi tersebut dinilai membuat pekerja harus kembali memperjuangkan kenaikan upah hampir setiap tahun, terutama ketika daya beli tertekan akibat kenaikan harga kebutuhan pokok dan inflasi.

Karena itu, reformasi sistem pengupahan menjadi salah satu agenda yang didorong dalam pembahasan aturan ketenagakerjaan.

Aksi Digelar di Sejumlah Kawasan Industri

Mobilisasi buruh akan berlangsung di berbagai daerah, dengan Jakarta menjadi salah satu pusat aksi. Selain ibu kota, sejumlah wilayah industri di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur juga diperkirakan menjadi lokasi konsolidasi massa.

Gerakan serupa juga akan berlangsung di sejumlah wilayah Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan yang menjadi kantong pekerja.

KBPBI menegaskan aksi tersebut merupakan bagian dari upaya mengawal proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan. Buruh berharap pemerintah dan DPR mempertimbangkan tuntutan pekerja sebelum aturan baru disahkan.

Bagi kelompok buruh, pembahasan regulasi ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menentukan kepastian kerja, tingkat kesejahteraan, serta perlindungan jutaan pekerja di Indonesia. (ay88)

 

#Buruh #AksiBuruh #Outsourcing #Ketenagakerjaan #RUUKetenagakerjaan #UpahBuruh #UMP #PKWT #PekerjaIndonesia #DemoBuruh #BeritaIndonesia #HEROJURNALMEDIA

👁️ viewed 800