Hot Posts

8/recent/ticker-posts

RUU Perampasan Aset Didorong Perluas Sasaran, Narkoba hingga Penipuan Jadi Perhatian DPR

0 A RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan DPR

HERO JURNAL MEDIA,-  JAKARTA Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik. Aturan tersebut didorong tidak hanya menyasar aset hasil tindak pidana korupsi, tetapi juga berbagai kejahatan lain seperti narkotika, terorisme, penipuan investasi hingga kejahatan lingkungan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan cakupan RUU Perampasan Aset perlu dirancang lebih luas karena sejumlah tindak pidana lain juga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.

“Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya Tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu melihat perkembangan dan praktik hukum di sejumlah negara yang telah menerapkan mekanisme penyitaan atau perampasan harta hasil kejahatan dengan cakupan lebih luas.

Tidak Hanya Korupsi, Sejumlah Kejahatan Diusulkan Masuk

Komisi III DPR RI menerima sejumlah masukan terkait perluasan cakupan tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman mengatakan salah satu mekanisme yang menjadi perhatian adalah non-conviction based asset forfeiture, yakni perampasan aset yang dapat dilakukan melalui mekanisme hukum tertentu tanpa harus selalu menunggu adanya putusan pemidanaan terhadap pelaku.

Sejumlah tindak pidana yang didorong untuk masuk dalam pembahasan tersebut antara lain narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan dan kejahatan di sektor perasuransian.

Perluasan cakupan itu bertujuan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam mengejar aset yang diduga berasal dari hasil tindak kejahatan.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset tidak hanya identik dengan upaya pemberantasan korupsi, tetapi juga dapat digunakan untuk menghadapi berbagai bentuk kejahatan yang menghasilkan keuntungan ilegal.

DPR Soroti Praktik Perampasan Aset di Sejumlah Negara

Habiburokhman mencontohkan sejumlah negara yang telah menerapkan mekanisme perampasan aset dengan ruang lingkup lebih luas.

Di Amerika Serikat, terdapat mekanisme civil forfeiture yang memungkinkan negara mengambil tindakan terhadap aset yang diduga memiliki kaitan dengan tindak kejahatan melalui prosedur hukum yang berlaku.

Mekanisme tersebut dapat berkaitan dengan berbagai perkara, seperti kejahatan narkotika, pencucian uang, penyelundupan hingga pelanggaran di sektor keuangan.

Sementara Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat dengan mekanisme Unexplained Wealth Orders (UWO).

Instrumen tersebut memungkinkan aparat meminta penjelasan mengenai asal-usul kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara memadai.

Menurut Habiburokhman, pengalaman sejumlah negara tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan aturan perampasan aset di Indonesia.

Australia juga memiliki aturan terkait perampasan aset hasil kejahatan yang mencakup berbagai tindak pidana, mulai dari kejahatan terorganisasi, narkotika, pelanggaran kepabeanan hingga kejahatan finansial.

Perampasan Aset Dinilai Penting untuk Memutus Aliran Dana Narkoba

Habiburokhman secara khusus menyoroti pentingnya perampasan aset dalam penanganan tindak pidana narkotika dan terorisme.

Menurut dia, penangkapan atau pemidanaan pelaku tidak selalu cukup apabila jaringan kejahatan masih memiliki sumber dana dan aset untuk melanjutkan aktivitasnya.

“Dalam tindak pidana narkotika dan terorisme perampasan aset bisa memutus aliran dana dan merampas aset logistik para bandar serta jaringan teror. Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka,” ujar Habiburokhman.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perampasan aset dipandang sebagai salah satu langkah untuk melemahkan kekuatan ekonomi jaringan kejahatan.

Aset dan sumber dana menjadi bagian penting dalam keberlangsungan aktivitas kelompok kriminal. Karena itu, upaya mengejar keuntungan hasil kejahatan dinilai dapat membantu memutus kemampuan jaringan tersebut untuk kembali beroperasi.

Penipuan Investasi dan Kejahatan Asuransi Juga Disorot

Selain narkotika dan terorisme, Habiburokhman juga menyoroti tindak pidana penipuan investasi serta kejahatan di sektor asuransi.

Dalam sejumlah kasus, aset hasil kejahatan dapat disembunyikan, dipindahkan atau dialihkan sebelum korban mendapatkan kembali haknya.

Kondisi tersebut membuat proses pemulihan kerugian masyarakat menjadi lebih sulit.

Karena itu, mekanisme perampasan aset diharapkan dapat membantu proses penelusuran harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Jika aset dapat ditemukan dan diamankan melalui prosedur hukum yang tepat, peluang pemulihan kerugian yang dialami negara maupun masyarakat dapat menjadi lebih besar.

Habiburokhman Ingatkan Jangan Sampai Jadi Alat Kriminalisasi

Meski mendorong perluasan cakupan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman mengingatkan bahwa aturan tersebut harus memiliki batasan dan sistem pengawasan yang kuat.

Menurut dia, tujuan utama perampasan aset adalah memastikan pelaku kejahatan tidak menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum.

Namun, kewenangan yang besar juga harus dibarengi dengan perlindungan terhadap hak masyarakat dan kepastian hukum.

Habiburokhman menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan tersebut.

Ia mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, aturan tersebut tidak boleh berubah menjadi alat kriminalisasi, sarana pemerasan terhadap masyarakat, maupun instrumen untuk membungkam pihak yang bersikap kritis terhadap kekuasaan.

Karena itu, pembentukan aturan mengenai perampasan aset harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.

Pengawasan terhadap aparat, mekanisme hukum yang transparan, serta jaminan perlindungan hak masyarakat menjadi bagian penting agar tujuan pemberantasan kejahatan tidak justru menimbulkan persoalan baru.

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026

Pembahasan RUU Perampasan Aset berlangsung di tengah target penyelesaian yang telah ditetapkan pimpinan DPR RI.

RUU tersebut ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Target tersebut sebelumnya tercantum dalam komitmen yang ditandatangani bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Kini, perhatian publik tertuju pada proses pembahasan antara DPR dan pemerintah dalam merumuskan aturan tersebut.

Di satu sisi, RUU Perampasan Aset diharapkan memberikan kewenangan yang kuat kepada negara untuk mengejar dan mengambil aset hasil kejahatan.

Namun di sisi lain, aturan tersebut juga harus memberikan jaminan perlindungan hukum agar masyarakat tidak menjadi korban penyalahgunaan kewenangan.

Jika nantinya disahkan, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya mengejar keuntungan hasil kejahatan dan memulihkan kerugian yang dialami negara maupun masyarakat.

Tantangan utama dalam pembahasannya adalah memastikan aturan tersebut memiliki ketegasan terhadap pelaku kejahatan, tetapi tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat. (88)

👁️ viewed 800