Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Aset Judi Online Bisa Dirampas? DPR Ungkap Perkembangan RUU Perampasan Aset

0 A Online Gambling Assets Seized

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA – Wacana menjadikan aset yang berkaitan dengan judi online sebagai sasaran perampasan kembali mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.

Namun, kemungkinan tersebut belum menjadi keputusan resmi. DPR masih mengkaji berbagai persoalan dan menyerap masukan dari sejumlah pihak sebelum menentukan tindak pidana apa saja yang nantinya dapat masuk dalam cakupan aturan tersebut.

Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan RUU Perampasan Aset memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus mampu memberikan kepastian dalam pelaksanaannya.

Aset Judi Online Masih Dalam Kajian DPR

Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan, kemungkinan memasukkan perkara yang berkaitan dengan judi online ke dalam RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap pembahasan awal.

Menurutnya, DPR saat ini masih melakukan inventarisasi persoalan atau belanja masalah dengan menggali berbagai isu yang berkaitan dengan rancangan undang-undang tersebut.

Artinya, belum ada ketentuan baru yang secara otomatis membuat aset hasil judi online dapat dirampas melalui RUU tersebut.

DPR masih perlu menentukan urgensi, cakupan tindak pidana, hingga mekanisme hukum yang nantinya dapat diterapkan.

Pembahasan tersebut menjadi penting karena perampasan aset memiliki konsekuensi hukum yang besar. Aturan yang dibuat nantinya harus mampu membedakan secara jelas aset yang berkaitan dengan tindak pidana dan aset yang tidak memiliki hubungan dengan kejahatan.

RUU Perampasan Aset Tidak Bisa Disusun Tergesa-gesa

Abdullah menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun RUU Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga setiap ketentuan harus dirumuskan secara cermat.

Komisi III DPR juga dinilai perlu membuka ruang partisipasi publik selama proses pembahasan berlangsung. Masukan dari masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

DPR ingin memastikan rancangan undang-undang tersebut nantinya tidak hanya kuat dalam aspek pemberantasan tindak pidana, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

Mengapa Aset Hasil Kejahatan Menjadi Perhatian?

Salah satu tujuan utama pembahasan RUU Perampasan Aset adalah memperkuat upaya negara untuk mengambil kembali aset yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

Dalam konteks judi online, persoalan aset menjadi penting karena aktivitas tersebut tidak hanya berkaitan dengan permainan ilegal, tetapi juga dengan aliran dana yang dapat melibatkan berbagai pihak.

Karena itu, apabila judi online nantinya secara resmi masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset, diperlukan aturan yang jelas mengenai aset seperti apa yang dapat dirampas, proses pembuktiannya, serta prosedur hukum yang harus ditempuh.

Ketentuan tersebut tidak bisa hanya didasarkan pada dugaan, melainkan harus memiliki mekanisme hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

DPR Masih Serap Masukan dari Berbagai Pihak

Sampai tahap ini, pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus berlangsung. Komisi III DPR masih mendengarkan pandangan dan masukan dari berbagai pihak untuk mengidentifikasi persoalan yang perlu diatur.

Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya efektif dalam mengejar aset hasil tindak pidana, tetapi juga memiliki aturan pelaksanaan yang jelas.

Dengan demikian, pembahasan mengenai aset judi online tidak dapat dipahami sebagai keputusan bahwa seluruh aset yang berkaitan dengan judi online sudah dapat dirampas berdasarkan RUU tersebut.

Belum ada keputusan final.

Belum Ada Kepastian Aset Judi Online Akan Dirampas, Untuk saat ini, peluang memasukkan judi online ke dalam RUU Perampasan Aset masih sebatas bagian dari pembahasan DPR.

Keputusan akhirnya akan bergantung pada hasil pendalaman Komisi III bersama pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Jika nantinya judi online masuk dalam cakupan undang-undang, mekanisme perampasan aset juga harus diatur secara jelas agar prosesnya memiliki kepastian hukum.

Dengan kata lain, aset judi online belum otomatis menjadi objek perampasan berdasarkan RUU yang masih dibahas.

Perjalanan pembahasan selanjutnya akan menentukan apakah aset yang berkaitan dengan aktivitas judi online benar-benar masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset serta bagaimana mekanisme hukum untuk mengambil alih aset tersebut jika aturan itu nantinya disahkan.

Kesimpulan

Wacana memasukkan aset judi online ke dalam RUU Perampasan Aset menunjukkan adanya perhatian terhadap upaya negara memutus dan mengambil kembali keuntungan yang berasal dari tindak pidana.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa aturan tersebut belum menjadi ketentuan yang berlaku. DPR masih melakukan kajian, menyerap aspirasi, dan merumuskan materi RUU secara hati-hati.

Fokus pembahasan berikutnya akan menentukan jenis aset yang dapat dikenai perampasan, dasar hukumnya, serta prosedur yang harus ditempuh agar penerapannya efektif sekaligus tetap menjamin kepastian hukum. (88)




#uuperampasanaset #komisi3dpr #judionline #beritanasional #nasional

👁️ viewed 800