Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Demo Hari Ini di Jakarta dan 30 Daerah, Buruh Bawa 11 Tuntutan ke Pemerintah

0 A Demo Buruh Hari ini 10 sept 2026

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA — Gelombang aksi buruh kembali berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia pada Kamis, 10 September 2026. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi secara serentak di 30 daerah sebagai bentuk desakan agar pemerintah dan DPR memperkuat perlindungan terhadap pekerja dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Di Jakarta, massa buruh menyampaikan aspirasi dengan membawa 11 tuntutan utama. Persoalan kepastian kerja, sistem outsourcing, pekerja kontrak, upah, perlindungan pekerja platform hingga keselamatan kerja menjadi sejumlah isu yang mendapat perhatian.

Aksi tersebut juga menjadi bentuk peringatan kepada pemerintah dan DPR/MPR agar pembahasan regulasi ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, tetapi juga memastikan hak dan kesejahteraan pekerja tetap terlindungi.

Buruh Soroti Sistem Outsourcing dan PKWT

Ketua GSBI Rudi HB Daman menilai rancangan aturan ketenagakerjaan yang tengah dibahas masih memuat sejumlah ketentuan yang dianggap belum menjawab aspirasi buruh.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah keberadaan sistem outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Menurut kelompok buruh, aturan tersebut perlu dibuat lebih tegas agar tidak membuka ruang bagi perusahaan untuk mempertahankan pekerja dalam kondisi kerja yang tidak pasti.

KBPBI juga mempersoalkan ketentuan mengenai masa kontrak PKWT. Buruh mengusulkan agar masa kontrak dibatasi maksimal satu tahun, dengan kemungkinan dilakukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Usulan tersebut disebut sebagai bentuk kompromi agar kepastian kerja pekerja tetap terjaga, namun kebutuhan perusahaan terhadap tenaga kerja kontrak masih dapat diakomodasi.

Pemagangan Dinilai Berpotensi Jadi Tenaga Kerja Murah

Selain outsourcing dan pekerja kontrak, persoalan pemagangan menjadi salah satu isu yang paling mendapat sorotan.

Buruh menilai program magang seharusnya dikembalikan pada tujuan utamanya, yakni sebagai sarana pembelajaran dan peningkatan kemampuan bagi pelajar maupun mahasiswa. Mereka khawatir program tersebut justru digunakan untuk menggantikan posisi pekerja tetap dengan tenaga kerja yang lebih murah.

KBPBI bahkan meminta agar skema pemagangan yang berpotensi menjadi hubungan kerja terselubung dihapus dari rancangan aturan.

Buruh berpandangan bahwa seseorang yang menjalankan pekerjaan sebagaimana pekerja biasa harus memperoleh hak dan perlindungan sesuai ketentuan ketenagakerjaan, bukan ditempatkan dalam status magang untuk mengurangi biaya tenaga kerja.

11 Tuntutan Utama Buruh

Dalam aksi serentak tersebut, KBPBI membawa 11 tuntutan yang berkaitan dengan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Berikut poin-poin tuntutan yang disampaikan:

1. Membentuk UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh

Pemerintah dan DPR didesak menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja dan menjamin hak-hak dasar buruh.

2. Menjamin kepastian kerja

Buruh meminta praktik outsourcing dan penggunaan tenaga kerja kontrak tidak disalahgunakan. Program pemagangan juga diminta tidak dijadikan cara untuk mendapatkan tenaga kerja murah.

3. Menjamin upah yang layak

Pekerja menuntut sistem pengupahan yang mampu memberikan kehidupan yang layak dan bermartabat. Mereka juga mempersoalkan penerapan koefisien nilai tertentu yang dianggap belum memberikan kepastian.

4. Memberikan perlindungan kepada pekerja platform

Perlindungan ketenagakerjaan diminta mencakup pekerja berbasis platform, termasuk pengemudi transportasi daring, pekerja media serta pekerja yang terdampak perubahan akibat transisi iklim.

5. Menjamin pesangon dan mencegah PHK sepihak

Buruh meminta hak pesangon tetap dijamin serta adanya mekanisme perlindungan yang mencegah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

6. Memperkuat kebebasan berserikat

Serikat pekerja dinilai harus memperoleh jaminan perlindungan agar dapat menjalankan fungsi memperjuangkan kepentingan buruh tanpa tekanan.

7. Menempatkan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai prioritas

Aspek keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan pekerja diminta menjadi bagian penting dalam kebijakan pembangunan dan dunia kerja.

8. Mempertegas sanksi bagi perusahaan yang melanggar

Pemerintah diminta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hak pekerja.

9. Memperkuat perlindungan bagi pekerja perempuan

Buruh mendorong perlindungan khusus bagi pekerja perempuan, termasuk terkait hak cuti haid yang dinilai tidak seharusnya dipersulit dengan kewajiban menunjukkan surat dokter.

10. Memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan

Perusahaan didorong memberikan akses kerja yang lebih luas kepada penyandang disabilitas serta kelompok pekerja yang berada dalam kondisi rentan.

11. Menyiapkan program peningkatan dan pengalihan keterampilan

Pemerintah diminta memperkuat program upskilling dan reskilling agar pekerja mampu beradaptasi dengan perubahan dunia kerja yang dipengaruhi perkembangan teknologi dan otomatisasi.

Aksi di Jakarta Berpotensi Meluas

Rudi HB Daman menyebut aksi 10 September pada awalnya dirancang berlangsung di sejumlah kantor pemerintahan daerah, termasuk DPRD, kantor wali kota atau bupati, serta kantor gubernur.

Namun, aspirasi dari berbagai daerah kemudian mendorong agar gerakan buruh di Jakarta dilakukan dengan skala yang lebih besar, termasuk menyampaikan tuntutan di kawasan Gedung DPR/MPR RI.

Menurut buruh, langkah tersebut diperlukan karena mereka menilai substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang sedang diperjuangkan belum sepenuhnya menjawab persoalan yang dihadapi pekerja.

Aksi serentak di 30 daerah pun diposisikan sebagai peringatan awal kepada pemerintah, DPR dan MPR. Buruh berharap aspirasi tersebut menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan regulasi ketenagakerjaan.

Bagi buruh, aturan baru tidak cukup hanya mengatur hubungan antara perusahaan dan pekerja. Regulasi juga harus memastikan adanya kepastian kerja, upah yang layak, keselamatan, perlindungan dari PHK sepihak serta jaminan terhadap kelompok pekerja yang rentan.

KBPBI menegaskan, pengawalan terhadap pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan akan terus dilakukan agar regulasi yang nantinya disahkan benar-benar memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. (ay88)


#DemoBuruh #DemoBuruh2026 #BuruhIndonesia #RUUKetenagakerjaan #PerlindunganKetenagakerjaan #KBPBI #TuntutanBuruh #AksiBuruh #PKWT #Outsourcing #UpahLayak #PekerjaIndonesia #HEROJURNALMEDIA #BeritaHariIni

👁️ viewed 800