Hot Posts

8/recent/ticker-posts
KABAR PILIHAN

Terungkap, Dua Napi Kasus Timah Berada di Area SAE Lapas Cibinong

0 A Pemeriksaan Lapas Cibinong Melibatkan Puluhan Pihak

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA — Keberadaan dua penemuan kasus korupsi timah di area fasilitas khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi bagian dari pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Identitas kedua warga binaan tersebut terungkap dalam rapat Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menyebut dua kompensasi tersebut adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie .

Keduanya sebelumnya ditemukan oleh tim Ombudsman RI ketika melakukan inspeksi mendadak di lingkungan Lapas Cibinong.

Ahmad Albani dan Hasan Tjhie Jalani Pemeriksaan

Menurut Mashudi, Ditjen PAS telah meminta keterangan dari Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada Rabu, 23 September 2026.

Kedua hal tersebut diketahui berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) ketika pemeriksaan berlangsung.

Ditjen PAS kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui alasan keberadaan mereka di lokasi tersebut serta memastikan apakah pemanfaatan fasilitas itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mashudi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh sebelum mengambil kesimpulan.

Keduanya Terpidana Kasus Korupsi PT Timah

Ahmad Albani merupakan salah satu terpidana dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan PT Timah.

Pada Desember 2024, Albani sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan tersebut kemudian berubah pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2025 menjatuhkan hukuman yang lebih berat, yakni 10 tahun penjara .

Upaya hukum kasasi yang diberikan Albani juga tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Sementara itu, Hasan Tjhie juga merupakan terpidana dalam perkara yang sama. Pada tingkat pertama, Hasan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 10 tahun penjara pada tingkat banding.

Pemeriksaan Melibatkan Puluhan Warga Binaan dan Petugas

Kasus fasilitas khusus di Lapas Cibinong tidak hanya diperiksa dari sisi dua kompensasi tersebut.

Ditjen PAS menyatakan telah meminta keterangan dari 55 warga binaan . Mereka terdiri dari 21 pembela yang menjalani asimilasi program, 33 pembela perkara tindak pidana korupsi, serta satu pembela perkara pidana umum.

Selain warga binaan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap 21 petugas dan 14 pejabat struktural di Lapas Cibinong.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai penggunaan fasilitas serta pihak-pihak yang mengetahui aktivitas di area tersebut.

Lima Pejabat Lapas Cibinong Di Hentikan Sementara

Dalam proses pemeriksaan, sebanyak lima pejabat Lapas Cibinong dihentikan sementara darinya .

Salah satu pejabat yang ikut di nonaktifkan adalah Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto.

Penonaktifan tersebut dilakukan untuk mendukung pemeriksaan lanjutan. Langkah itu belum menjadi kesimpulan mengenai adanya pelanggaran, karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

KPK Buka Komunikasi dengan Kementerian Imipas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan terbuka untuk berkomunikasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait temuan di Lapas Cibinong.

Pendalaman diperlukan untuk mengetahui secara jelas berbagai aspek terkait fasilitas tersebut, termasuk proses pembangunan, sumber pembiayaan dan pemanfaatannya.

Informasi dari pihak-pihak yang mengetahui pembangunan maupun penggunaan fasilitas akan menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan.

Hasil Pemeriksaan Dijadwalkan Disampaikan ke Publik

Mashudi menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan internal Ditjen PAS terhadap persoalan di Lapas Cibinong akan disampaikan kepada publik pada Kamis, 1 Oktober 2026 .

Ia menegaskan bahwa kegagalan belum dapat mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.

Dengan demikian, keberadaan Ahmad Albani dan Hasan Tjhie di kawasan SAE masih menjadi bagian dari proses pendalaman. Pemerintah melalui Ditjen PAS masih mengumpulkan keterangan dari bawahan, petugas, serta pejabat lapas untuk memastikan fakta yang terjadi di lapangan. (**Lcb88**)

#LapasCibinong #KorupsiTimah #AhmadAlbani #HasanTjhie #NapiKorupsi #DitjenPas #Kemenimipas #Ombudsman #HukumIndonesia #BeritaHukum

👁️ viewed 800