Hot Posts

8/recent/ticker-posts
KABAR PILIHAN

Rocky Gerung Jelaskan Tugas Wantimpres, Hak Keuangan Rp76,5 Juta per Bulan Jadi Perhatian

0 A ROCKY GERUNG Mengolah Persepsi

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA – Rocky Gerung menjelaskan peran dan tanggung jawabnya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. Ia menyebut tugas lembaga tersebut tidak berfokus pada persoalan teknis sehari-hari, melainkan mengkaji berbagai persoalan, mengevaluasi kebijakan, serta membaca persepsi masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.

Menurut Rocky, anggota Wantimpres dituntut mampu memahami persoalan secara mendalam dan memikirkan berbagai kemungkinan yang dapat memengaruhi masa depan Indonesia. Kemampuan tersebut diperlukan agar nasihat dan pertimbangan yang disampaikan kepada Presiden tidak hanya bersifat praktis, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang lebih luas.

Ia menjelaskan bahwa pekerjaan Wantimpres membutuhkan kontemplasi, evaluasi, dan pemikiran mengenai arah perkembangan bangsa.

“Jadi dewan ini bukan untuk melayani pertanyaan-pertanyaan konkret harian. Diperlukan kontemplasi, diperlukan evaluasi, diperlukan bahkan kemampuan untuk berfantasi tentang masa depan republik,” ujar Rocky.

Rocky Sebut Wantimpres Berperan Mengkaji Persepsi Publik

Rocky mengibaratkan Wantimpres sebagai oversight committee, yakni komite yang menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi dalam sebuah organisasi atau perusahaan. Namun, karena Wantimpres berkaitan dengan kepentingan publik dan penyelenggaraan negara, anggota lembaga tersebut dinilai perlu memiliki keahlian serta kepekaan dalam membaca berbagai persoalan.

Menurut Rocky, kemampuan memahami situasi dan mengenali persoalan secara tepat menjadi bagian penting dari pelaksanaan tugas Wantimpres.

Ia juga menekankan perlunya menyampaikan secara terbuka apabila terdapat persoalan dalam cara masyarakat memandang kekuasaan maupun dalam cara pemerintah membangun persepsi publik.

Bagi Rocky, proses tersebut bukan sekadar membentuk pandangan masyarakat agar sejalan dengan pemerintah. Sebaliknya, perbedaan pandangan antara publik dan penguasa perlu dipahami sebagai bahan evaluasi dalam menilai kebijakan.

Mengolah Persepsi Bukan Menyamakan Pandangan Masyarakat dengan Presiden

Rocky turut menjelaskan makna istilah mengolah persepsi yang menjadi bagian dari penjelasannya mengenai tugas Wantimpres.

Ia menegaskan bahwa mengolah persepsi tidak berarti mengarahkan masyarakat agar memiliki pandangan yang sama dengan Presiden. Hal yang lebih penting adalah memahami berbagai pandangan yang berkembang, mengidentifikasi persoalan di baliknya, serta menyusun masukan yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.

Dengan pendekatan tersebut, Wantimpres diharapkan mampu menjadi ruang pertimbangan bagi Presiden untuk memahami respons masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

Perbedaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat dapat menjadi bahan kajian untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, termasuk melihat apakah suatu kebijakan telah menjawab kebutuhan publik.

Wantimpres Berada pada Koridor Etis, Kabinet Menangani Ranah Politik

Dalam penjelasannya, Rocky juga membedakan fungsi Wantimpres dengan tugas kabinet. Ia menyebut Wantimpres bekerja dalam koridor etis, sedangkan persoalan yang berkaitan dengan koridor politis menjadi ranah kabinet.

“Silakan mengolah isu untuk diletakkan pada koridor etis. Kalau koridor politis itu di kabinet,” kata Rocky.

Pernyataan tersebut menggambarkan pembagian peran antara lembaga pemberi nasihat kepada Presiden dan jajaran pemerintahan yang menjalankan fungsi politik serta kebijakan pemerintahan.

Wantimpres tidak dimaksudkan untuk menggantikan tugas kementerian dalam mengurus persoalan teknis. Lembaga ini menjalankan fungsi memberikan nasihat dan pertimbangan dengan melihat persoalan secara lebih luas, termasuk dari sisi etika, kepentingan masyarakat, dan dampak kebijakan.

Rocky menilai kemampuan setiap anggota dalam menangkap persoalan secara mendalam menjadi salah satu unsur penting untuk mendukung fungsi tersebut.

Hak Keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres Rp76,5 Juta per Bulan

Di luar penjelasan mengenai tugas lembaga, besaran hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres juga menjadi perhatian.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026, Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta setiap bulan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2). Besaran itu berlaku bagi masing-masing Ketua dan Anggota Wantimpres, bukan merupakan jumlah gabungan untuk seluruh anggota.

Peraturan tersebut juga mengatur bahwa hak keuangan diberikan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku terkait pelantikan dan pelaksanaan tugas jabatan.

Meski demikian, angka Rp76,5 juta merupakan besaran hak keuangan yang ditetapkan dalam peraturan, bukan jaminan bahwa seluruh jumlah tersebut diterima tanpa potongan. Pajak penghasilan tetap dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fasilitas Jabatan Setara Menteri

Selain hak keuangan bulanan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas lain yang disesuaikan dengan fasilitas bagi menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6 Perpres Nomor 15 Tahun 2026. Aturan ini menjadi bagian dari pengaturan mengenai hak keuangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua dan Anggota Wantimpres.

Perpres tersebut juga menjelaskan bahwa pemberian hak keuangan dimulai sejak pejabat dilantik dan/atau melaksanakan tugas. Sebaliknya, hak keuangan serta fasilitas lainnya dihentikan apabila pejabat yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pemberian hak keuangan dan fasilitas tidak hanya ditentukan oleh besaran nominal, tetapi juga terkait dengan masa jabatan serta ketentuan administrasi yang mengaturnya.

Hak Keuangan Wantimpres Bersumber dari APBN

Dalam Pasal 8, Perpres Nomor 15 Tahun 2026 menetapkan bahwa pembiayaan hak keuangan dan fasilitas Ketua serta Anggota Wantimpres bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Anggaran tersebut ditempatkan pada bagian anggaran kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Sementara itu, tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran diatur lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres tersebut juga mencabut keberlakuan ketentuan sebelumnya sepanjang mengatur hak keuangan dan fasilitas Ketua serta Anggota Wantimpres, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10.

Penyesuaian aturan ini berkaitan dengan perubahan kelembagaan Wantimpres setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menjelaskan bahwa perubahan bentuk kelembagaan menjadi lembaga negara serta kedudukan Ketua dan Anggota Wantimpres sebagai pejabat negara memerlukan penyesuaian terhadap hak keuangan dan fasilitas jabatan.

Secara umum, Wantimpres memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Penjelasan Rocky mengenai perannya menempatkan kajian persoalan, evaluasi kebijakan, pembacaan persepsi masyarakat, dan pertimbangan etis sebagai bagian dari pendekatan yang digunakan dalam menjalankan fungsi tersebut.

Sementara itu, ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas jabatan diatur secara tersendiri melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan hak bagi Ketua dan Anggota Wantimpres. (**ALD88**)

#RockyGerung #Wantimpres #PrabowoSubianto #DewanPertimbanganPresiden #GajiWantimpres #Perpres2026 #BeritaNasional #BeritaIndonesia #KebijakanPemerintah #APBN

 

👁️ viewed 800