Hot Posts

8/recent/ticker-posts

JAM-Intel Tegaskan Integritas dalam Pengawasan Proyek Kampung Nelayan Merah Putih Bernilai Rp2,2 Triliun di 29 Provinsi

“Jika ditemukan pelanggaran, tanggung jawab penuh ada pada pelaku. Jangan sampai ada yang terjebak dalam praktik transaksional,” tegas Reda.

Hero Jurnal Media – Jakarta,- Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) mempertegas komitmennya dalam mengawal proyek strategis nasional “Kampung Nelayan Merah Putih” (KNMP) yang akan dijalankan di 29 provinsi. Program berskala besar ini menjadi langkah penting pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir sekaligus memperkuat sektor perikanan nasional.

Rapat awal pengamanan pembangunan strategis (Entry Meeting) sekaligus penandatanganan Pakta Integritas antara JAM-Intel dan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh JAM-Intel Reda Manthovani yang menegaskan pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap tahapan proyek.

Menurut Reda, pembangunan KNMP bukan sekadar proyek fisik bernilai Rp2,2 triliun, tetapi juga upaya nyata untuk memberdayakan komunitas nelayan. “Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan bersih, profesional, dan akuntabel. Program ini harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat pesisir,” ujarnya.

Reda menekankan bahwa fungsi pengamanan oleh Kejaksaan bersifat preventif, bukan untuk membenarkan pelanggaran hukum. Ia menegaskan, “Integritas adalah harga mati. Tidak ada ruang bagi praktik yang menyimpang, termasuk bentuk-bentuk intervensi atau transaksi yang melanggar aturan.”

Direktur IV JAM-Intel, Setiawan Budi Cahyono, menambahkan bahwa pertemuan awal ini menjadi langkah koordinasi penting untuk menyamakan pemahaman mengenai mekanisme Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Dalam kesempatan itu, tim juga memaparkan analisis potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat memengaruhi pelaksanaan proyek.

Sejumlah potensi AGHT yang diidentifikasi mencakup intervensi pada proses pemilihan penyedia barang dan jasa, tekanan dalam penunjukan langsung, hingga kemungkinan penyimpangan dalam penetapan calon penerima dan calon lokasi (CPCL). Selain itu, potensi munculnya laporan pengaduan masyarakat (Dumas) juga menjadi fokus pengawasan.

JAM-Intel pun mengingatkan seluruh pihak yang terlibat—mulai dari penyedia, kontraktor, hingga konsultan pengawas—untuk menjalankan tanggung jawabnya secara profesional dan menjauhi praktik kolusi, korupsi, serta nepotisme (KKN).

“Jika ditemukan pelanggaran, tanggung jawab penuh ada pada pelaku. Jangan sampai ada yang terjebak dalam praktik transaksional,” tegas Reda.

Melalui sinergi Kejaksaan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, diharapkan proyek Kampung Nelayan Merah Putih dapat berjalan tepat sasaran, transparan, serta memberi dampak nyata bagi nelayan dan pelaku usaha kecil di sektor perikanan Indonesia. (Hero Jurnal Media)


#KampungNelayanMerahPutih #PembangunanNasional #PPS #TransparansiPublik #AntiKorupsi #Jamintel #KejaksaanAgung 

Posting Komentar

0 Komentar