Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Aturan Baru Outsourcing Berlaku Juli 2026, Hanya Empat Bidang Ini yang Masih Diizinkan

0 Aturan Baru Outsourcing Berlaku Juli 2026 Hanya Empat Bidang Ini yang Masih Diizinkan

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan aturan terbaru mengenai sistem alih daya (outsourcing) yang dijadwalkan mulai diterbitkan pada pertengahan Juli 2026. Regulasi tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 dan digadang-gadang akan membawa perubahan besar dalam pola hubungan kerja di Indonesia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa revisi aturan tersebut pada prinsipnya membatasi penggunaan tenaga kerja outsourcing oleh perusahaan.

Menurutnya, pemerintah hanya memberikan pengecualian bagi empat jenis pekerjaan yang bersifat penunjang. Keempat bidang tersebut meliputi layanan katering, petugas keamanan (security), pengemudi (driver), serta tenaga kebersihan (cleaning service).

"Prinsip utamanya adalah perusahaan tidak lagi diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya, kecuali untuk empat pekerjaan penunjang tersebut," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Minggu (28/6/2026).

Perusahaan Diberi Masa Penyesuaian

Dalam penerapannya, pemerintah juga memberikan masa transisi selama enam bulan sejak aturan diterbitkan. Tenggat waktu tersebut dimaksudkan agar perusahaan dapat menyesuaikan struktur ketenagakerjaan, termasuk melakukan perubahan terhadap sistem perekrutan dan hubungan kerja para pekerjanya.

Masa penyesuaian ini diharapkan dapat mengurangi potensi gejolak di dunia usaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan maupun pekerja yang terdampak oleh perubahan kebijakan tersebut.

Masih Ada Perbedaan Pendapat

Meski draf revisi aturan telah disiapkan, Said Iqbal mengungkapkan masih terdapat sejumlah pembahasan yang belum mencapai kesepakatan antara pemerintah dan kalangan serikat pekerja.

Salah satu poin yang masih menjadi perdebatan adalah usulan pemerintah agar pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta ketenagalistrikan tetap diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing.

Usulan tersebut mendapat penolakan dari pihak buruh karena dinilai berpotensi mempertahankan praktik kerja alih daya yang selama ini dianggap kurang memberikan kepastian bagi pekerja.

Solusi Melalui Anak Perusahaan

Sebagai alternatif, Said Iqbal mengusulkan agar perusahaan milik negara yang masih membutuhkan tenaga kerja untuk pekerjaan penunjang membentuk anak perusahaan khusus sebagai pemberi kerja.

Dengan mekanisme tersebut, pekerja tidak lagi dipekerjakan melalui koperasi, yayasan, CV, maupun perusahaan penyedia jasa tenaga kerja lainnya. Sebaliknya, hubungan kerja dilakukan langsung dengan anak perusahaan yang dimiliki oleh BUMN.

Skema tersebut dinilai mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih baik karena pekerja memiliki status hubungan kerja yang jelas, baik sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Selain itu, Said menekankan bahwa pekerja yang berada di bawah anak perusahaan tetap harus memperoleh hak, upah, dan fasilitas kesejahteraan yang setara dengan pekerja di perusahaan induk.

Perusahaan Swasta Diminta Tidak Lagi Menggunakan Outsourcing

Berbeda dengan BUMN, perusahaan swasta disebut tidak lagi diperkenankan memanfaatkan sistem outsourcing, termasuk pada sektor pertambangan dan perminyakan.

Menurut Said Iqbal, perusahaan swasta memiliki kemampuan finansial yang lebih besar sehingga dinilai mampu merekrut pekerja secara langsung tanpa harus bergantung pada perusahaan penyedia tenaga kerja.

Ia juga menilai operasional perusahaan swasta umumnya berada pada wilayah yang lebih terbatas sehingga kebutuhan tenaga kerja tetap dapat dikelola secara mandiri.

Diharapkan Tingkatkan Kepastian Kerja

Revisi Permenaker ini diharapkan menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat.

Apabila aturan tersebut resmi diberlakukan, perusahaan perlu melakukan evaluasi terhadap sistem ketenagakerjaan yang selama ini diterapkan agar sesuai dengan ketentuan baru. Di sisi lain, para pekerja juga diharapkan memperoleh kepastian status kerja, peningkatan kesejahteraan, serta perlindungan hak yang lebih baik dibandingkan dengan sistem outsourcing yang berlaku sebelumnya.(hjm)

Posting Komentar

0 Komentar