Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Keluarga Nadiem Makarim Gelar Doa Bersama Jelang Putusan Kasus Chromebook, Vonis Dijadwalkan 30 Juni


HERO JURNAL
MEDIA,- – JAKARTA
– Menjelang pembacaan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), keluarga mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menggelar doa bersama di kawasan Taman Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2026) malam.

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB tersebut menjadi bentuk dukungan moral bagi Nadiem sekaligus ajang memanjatkan harapan agar proses hukum berjalan secara adil dan objektif. Acara diikuti keluarga, kerabat, tokoh masyarakat, budayawan, hingga sejumlah figur publik.

Sejumlah nama yang tampak hadir di antaranya advokat senior O.C. Kaligis dan Todung Mulya Lubis. Hadir pula beberapa tokoh seni seperti Happy Salma, Christine Hakim, dan Ariel Tatum. Para peserta mengenakan kaus berwarna putih dengan pesan moral yang mengajak masyarakat tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan puisi, dilanjutkan sesi berbagi pengalaman dari keluarga yang pernah menghadapi proses hukum, kemudian ditutup dengan doa lintas agama yang dipimpin para pemuka agama sebagai simbol persatuan dan harapan.

Franka Makarim: Doa untuk Keadilan

Istri Nadiem Makarim, Franka Makarim, mengatakan doa bersama tersebut merupakan bentuk ikhtiar keluarga dalam menghadapi proses hukum yang masih berjalan. Menurutnya, keluarga ingin menyatukan harapan agar putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan doa bersama bukan kali pertama dilakukan keluarganya. Namun menjelang sidang putusan, momentum tersebut dinilai penting untuk memperkuat semangat dan memberikan dukungan kepada orang-orang yang tengah menghadapi proses peradilan.

Franka juga berharap Indonesia terus menjadi negara yang menjunjung supremasi hukum, sehingga setiap perkara diputus berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus Chromebook dengan Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama sejumlah mantan pejabat Kemendikbudristek terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun yang berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook serta pengadaan CDM yang dinilai tidak memberikan manfaat sesuai tujuan program.

Selain itu, jaksa juga mendalilkan adanya pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari pelaksanaan proyek tersebut sehingga para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem Makarim, disertai denda Rp1 miliar subsider kurungan serta pembayaran uang pengganti yang nilainya mencapai sekitar Rp5,6 triliun.

Sementara itu, beberapa terdakwa lain dalam perkara yang sama telah lebih dahulu menerima putusan pengadilan. Ibrahim Arief divonis empat tahun penjara, sedangkan Sri Wahyuningsih dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Mulyatsyah memperoleh vonis empat tahun enam bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Perkembangan Terbaru

Menjelang akhir Juni 2026, perhatian publik tertuju pada sidang pembacaan putusan terhadap Nadiem Makarim. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menjadwalkan pembacaan vonis pada Selasa, 30 Juni 2026, setelah sebelumnya jadwal putusan mengalami penundaan karena majelis hakim membutuhkan tambahan waktu untuk menyusun pertimbangan hukum serta mempertimbangkan kondisi kesehatan ketua majelis.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Nadiem tetap meyakini kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan. Dalam nota pembelaan sebelumnya, pihak terdakwa meminta majelis hakim membebaskan Nadiem dari seluruh dakwaan, sementara jaksa tetap berpegang pada tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan.

Menanti Putusan Pengadilan

Sidang putusan yang akan digelar pada 30 Juni mendatang menjadi tahapan akhir dalam proses persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Putusan majelis hakim akan menentukan apakah tuntutan jaksa diterima seluruhnya, sebagian, atau justru terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Perkara ini menjadi salah satu kasus hukum yang paling mendapat perhatian publik karena melibatkan mantan menteri serta proyek digitalisasi pendidikan berskala nasional dengan nilai anggaran yang sangat besar.(hjm)


Posting Komentar

0 Komentar