Hot Posts

8/recent/ticker-posts

KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kondisi Yaqut Cholil Qoumas Terus Dipantau

 

HERO JURNAL MEDIA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan periode 2023-2024 tetap berjalan meskipun mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat ini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

KPK menyatakan pembantaran penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dilakukan karena alasan kesehatan dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik tetap melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan tersangka sambil memastikan tahapan penyidikan tetap berlangsung sesuai prosedur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya terus mengikuti perkembangan kondisi kesehatan Yaqut selama menjalani perawatan. KPK berharap penanganan medis yang diberikan dapat membantu proses pemulihan sehingga yang bersangkutan dapat kembali mengikuti proses hukum.

"Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan YCQ di RS Kramat Jati Polri. Kami yakin dokter dan tim medis akan memberikan penanganan terbaik agar tersangka dapat segera pulih dan kembali menjalani pross hukum," ujar Budi, Jumat (26/6).

Menurut Budi, seluruh pihak berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Semua pihak tentunya menginginkan proses hukum perkara ini berjalan efektif agar segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak," katanya.

KPK Lakukan Pembantaran Penahanan Karena Alasan Kesehatan

Sebelumnya, KPK melakukan pembantaran penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu (24/6). Langkah tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa mantan Menteri Agama tersebut perlu mendapatkan perawatan lebih lanjut di RS Polri Kramat Jati.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pembantaran dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak dasar tersangka yang sedang menghadapi kondisi kesehatan tertentu.

Rabu 24 Juni 2026 penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ," ujar Budi.

Berdasarkan informasi medis yang diterima KPK, Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," jelasnya.

KPK menegaskan bahwa meskipun penahanan sementara dihentikan karena alasan medis, proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan. Penyidik juga akan terus memantau kondisi kesehatan Yaqut hingga dinyatakan siap untuk kembali menjalani proses hukum.

"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tutup Budi.(hjm)


Posting Komentar

0 Komentar