Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Mudah dan Cepat, Begini Cara Mengaktifkan SIM Digital Melalui Ponsel

follow me us - digitalkorlantas .official - klik disini 

 


HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA – Kemajuan teknologi kini memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pemilik SIM yang masih aktif dapat mengaktifkan versi digitalnya secara praktis tanpa harus membuat dokumen baru ataupun mengganti kartu SIM fisik yang sudah dimiliki.

Dengan memanfaatkan smartphone, pengguna hanya perlu menyiapkan nomor telepon aktif, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), serta nomor SIM yang masih berlaku. Setelah proses verifikasi selesai, SIM Digital dapat digunakan sebagai bukti identitas berkendara yang sah, sebagaimana SIM fisik.

Layanan yang dikembangkan Korlantas Polri tersebut memungkinkan pengendara menyimpan data SIM di dalam ponsel. Untuk menjaga keamanan, SIM Digital dibekali barcode dinamis yang dapat diverifikasi secara langsung oleh petugas di lapangan.

Barcode tersebut akan berubah secara otomatis setiap 10 detik sehingga meminimalkan risiko pemalsuan maupun penyalahgunaan. Selain itu, SIM Digital tidak dapat dipindai melalui tangkapan layar (screenshot) maupun dipindahkan ke perangkat lain.

Keamanan sistem juga telah mendapat sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna memastikan perlindungan data pengguna tetap terjaga.

Saat pemeriksaan lalu lintas dilakukan, petugas cukup memindai barcode melalui aplikasi khusus. Informasi mengenai identitas pemilik, jenis SIM, hingga masa berlaku dokumen akan muncul secara real-time dan telah terverifikasi.

Cara Mengaktifkan SIM Digital

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Daftarkan akun menggunakan nomor ponsel yang aktif.
  3. Lakukan verifikasi data diri menggunakan e-KTP.
  4. Pilih menu "SIM Nasional" pada halaman utama, kemudian klik fitur "Digitalisasi".
  5. Pindai kartu SIM atau masukkan nomor SIM beserta golongannya secara manual.
  6. Setelah verifikasi berhasil, SIM Digital akan tampil pada halaman utama aplikasi.

Pengguna juga dapat mendaftarkan lebih dari satu SIM dalam aplikasi tersebut.

Secara hukum, keberadaan SIM Digital memiliki kekuatan yang sama dengan SIM fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ke depan, SIM Digital direncanakan terhubung dengan sistem Traffic Attitude Record (TAR), yakni sistem yang merekam perilaku pengemudi selama berada di jalan. Data tersebut nantinya akan terintegrasi dengan Demerit Point System (DPS) atau sistem poin pelanggaran.

Melalui mekanisme tersebut, setiap pelanggaran lalu lintas maupun keterlibatan dalam kecelakaan akan tercatat sebagai poin penalti. Jika akumulasi poin telah mencapai batas tertentu, pengemudi berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari pencabutan sementara hingga pencabutan SIM secara permanen.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengungkapkan bahwa penerapan sistem tersebut saat ini masih berada pada tahap pengembangan dan pengkajian lebih lanjut. (hjm)


#Instagram account - digitalkorlantas.official 

Posting Komentar

0 Komentar