Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Perpres Baru Berlaku, Pengemudi Ojol Bakal Nikmati Komisi Lebih Besar Yaitu 8% per Juli nanti

 

Mulai Juli 2026, Potongan Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Grab dan Gojek Siap Terapkan - Perpres Baru Berlaku, Pengemudi Ojol Bakal Nikmati Komisi Lebih Besar - Kesejahteraan Ojol Didorong Naik, Aplikator Wajib Pangkas Potongan Pendapatan

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA  - Kabar baik datang bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Mulai 1 Juli 2026, perusahaan transportasi daring Grab dan Gojek akan menerapkan skema komisi baru sesuai kebijakan pemerintah yang memangkas potongan pendapatan mitra pengemudi dari maksimal 20 persen menjadi hanya 8 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan penghasilan pengemudi sekaligus memperkuat kesejahteraan mereka di tengah tingginya biaya operasional sehari-hari.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Regulasi baru itu mengatur penurunan batas maksimal komisi yang dapat dipotong oleh perusahaan aplikator dari pendapatan pengemudi transportasi berbasis aplikasi.

Pemerintah menilai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan, terutama bagi para pengemudi yang selama ini menjadi ujung tombak layanan transportasi daring di Indonesia.

Gojek Mulai Berlakukan Komisi Baru per 1 Juli

Menindaklanjuti kebijakan pemerintah, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) menyatakan kesiapannya untuk menerapkan ketentuan baru tersebut. Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra, menegaskan bahwa perusahaan mendukung penuh langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

Menurutnya, implementasi potongan komisi sebesar 8 persen akan mulai diberlakukan untuk layanan transportasi roda dua atau GoRide mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada para pengemudi melalui peningkatan porsi pendapatan yang diterima dari setiap perjalanan.

Grab Siap Menyesuaikan Skema Bagi Hasil

Sikap serupa juga disampaikan oleh Grab Indonesia. Perusahaan menyatakan akan melaksanakan ketentuan baru tersebut dengan tetap menjaga keseimbangan seluruh ekosistem layanan, termasuk pengemudi, pelanggan, dan pelaku usaha yang bergabung dalam platform.

CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan penyesuaian komisi akan dilakukan secara bertahap dan terukur agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kualitas layanan maupun keberlanjutan bisnis di platform digital.

Grab menilai kesejahteraan pengemudi merupakan faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah dengan tetap memperhatikan keberlangsungan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online.

Garda Indonesia Dorong Semua Aplikator Ikuti Aturan

Menanggapi keputusan Grab dan Gojek, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyambut positif penerapan kebijakan tersebut. Organisasi yang mewakili para pengemudi ojol itu menilai pemangkasan komisi menjadi 8 persen merupakan langkah maju yang telah lama diperjuangkan oleh para mitra pengemudi.

Garda Indonesia juga meminta perusahaan aplikator lain seperti Maxim dan inDrive untuk segera menerapkan ketentuan serupa. Menurut mereka, seluruh perusahaan transportasi daring harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah demi menciptakan persaingan usaha yang sehat dan memberikan perlindungan yang sama bagi seluruh pengemudi.

Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Pengemudi

Dengan berkurangnya potongan komisi, para pengemudi berpotensi memperoleh pendapatan bersih yang lebih besar dari setiap order yang diselesaikan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu meringankan beban pengemudi yang selama ini harus menanggung berbagai biaya operasional, mulai dari bahan bakar, perawatan kendaraan, hingga kebutuhan sehari-hari.

Pemerintah berharap implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola industri transportasi digital di Indonesia. Selain meningkatkan kesejahteraan pengemudi, kebijakan ini juga diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi sebagai bagian penting dari ekosistem ekonomi digital nasional.(hjm)


Posting Komentar

0 Komentar