Hot Posts

8/recent/ticker-posts

PT ATHI Klarifikasi Polemik Lahan dan Perluasan Kawasan Industri di Siniu

 

HERO JURNAL MEDIA, - PARIGI MOUTONG – Polemik pembebasan lahan dan rencana perluasan kawasan industri PT Anugerah Teknik Industri (ATHI) di Kecamatan Siniu kembali menjadi sorotan. Perusahaan akhirnya memberikan penjelasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Parigi Moutong, Selasa (9/6/2026).

Rapat tersebut digelar menyusul adanya desakan dari Aliansi Peduli Lingkungan dan Masyarakat (APLM) Siniu yang sebelumnya meminta DPRD mengusut proses pembebasan lahan serta penambahan luas kawasan industri yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ketua APLM Siniu, H. Mubin Abidin, menilai harga pembebasan lahan yang ditawarkan perusahaan terlalu rendah. Menurutnya, nilai ganti rugi yang diberikan berkisar antara Rp2.000 hingga Rp12.000 per meter persegi, sehingga dianggap tidak mencerminkan nilai lahan yang sebenarnya.

Selain persoalan harga, APLM juga mempertanyakan rencana perluasan kawasan industri PT ATHI dari sekitar 1.250 hektare menjadi 2.500 hektare. Warga khawatir kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada pemukiman masyarakat di wilayah sekitar.

Menanggapi hal itu, Supervisor Pembebasan Lahan PT ATHI, Pandi Langi, menjelaskan bahwa harga pembebasan lahan yang diterapkan perusahaan berada pada kisaran Rp7.000 hingga Rp12.000 per meter persegi dan telah digunakan sejak tahun 2022.

Ia juga membantah adanya informasi bahwa puluhan dokumen Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) milik warga masih ditahan atau belum dibayarkan oleh perusahaan. Menurutnya, perusahaan hanya menerima dokumen kepemilikan lahan sebagai persyaratan administrasi dan tidak menyimpan SKPT milik masyarakat.

Terkait perluasan kawasan industri, Pandi menjelaskan bahwa usulan penambahan luas lahan menjadi 2.500 hektare telah melalui proses penilaian Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Parigi Moutong serta memperoleh rekomendasi pemerintah daerah sebelum diajukan ke Kementerian ATR/BPN.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2022 perusahaan sebenarnya mengajukan pemanfaatan ruang seluas 2.500 hektare. Namun saat itu pemerintah daerah hanya menyetujui sekitar 1.240 hektare karena sebagian area masih masuk dalam kawasan hortikultura.

Pada tahun 2026, perusahaan kembali mengajukan luasan yang sama berdasarkan dokumen yang telah diperbarui. Usulan tersebut kemudian memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, sejumlah kalangan meminta pemerintah daerah dan DPRD tetap mengawal proses tersebut agar kepentingan masyarakat, aspek lingkungan, serta hak-hak pemilik lahan tetap mendapat perlindungan dalam pengembangan kawasan industri di Kecamatan Siniu. (hjm)


nbinti berita ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan polemik pembebasan lahan dan perluasan kawasan industri PT ATHI di Kecamatan Siniu yang mendapat Penolakan Warga serta menjadi perhatian DPRD Parigi Moutong. Oleh karena itu, sudut berita yang lebih kuat adalah konflik lahan, nilai ganti rugi, dan rencana perluasan kawasan industri.

Posting Komentar

0 Komentar