Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Merasa Difitnah di Media Sosial, Kades Tolai Tempuh Jalur Hukum

 

HERO JURNAL MEDIA,- PARIMO – Kepala Desa Tolai, I Made Gede Dipayana, memilih menempuh jalur hukum setelah dirinya dituding melakukan tindakan yang merugikan negara melalui sebuah unggahan di media sosial.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Dipayana secara resmi melaporkan pemilik akun Facebook bernama "Pantau Kinerja Parimo" ke Polres Parigi Moutong pada Senin, 8 Juni 2026. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dinilai telah merugikan reputasi dirinya sebagai kepala desa.

Kasus ini bermula dari unggahan yang muncul pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WITA. Dalam postingan tersebut, akun yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial RN menampilkan foto I Made Gede Dipayana disertai sejumlah tuduhan serius.

Selain disebut sebagai pelaku usaha tambang galian C ilegal, unggahan itu juga menuding Dipayana sebagai pihak yang melakukan perampokan terhadap uang negara. Tuduhan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial.

Kuasa hukum Dipayana, Hartono Taharudin, mengatakan laporan telah disampaikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami telah melaporkan akun tersebut dan berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujar Hartono saat berada di Polres Parigi Moutong.

Menurutnya, tuduhan yang dipublikasikan tanpa dasar yang jelas berpotensi mencemarkan nama baik kliennya. Karena itu, pihaknya memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum, bukan dengan membalas melalui media sosial.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian. Selanjutnya, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Posting Komentar

0 Komentar