Hot Posts

8/recent/ticker-posts

DPR Tetapkan 15 Desember 2026 sebagai Batas Pengesahan RUU Perampasan Aset

02 DPR RI Documents and Solidarity Meeting

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki tahap penting. DPR RI menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu paling lambat untuk mengesahkan aturan tersebut menjadi undang-undang.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8) pagi. Penetapan tenggat tersebut menjadi bentuk komitmen DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU yang selama ini menjadi perhatian dan tuntutan masyarakat.

Keputusan tersebut juga mendapat sorotan dari kelompok masyarakat yang datang ke Kompleks Parlemen untuk menyampaikan aspirasi. Seusai rapat paripurna, pimpinan DPR menemui perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Dalam pertemuan itu, masyarakat meminta adanya kepastian dan jaminan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak kembali mengalami penundaan.

DPR Beri Batas Waktu hingga 15 Desember

Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya persidangan bersama jajaran pimpinan DPR lainnya. Rapat dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 226 anggota, sementara 63 anggota lainnya menyampaikan izin.

Salah satu agenda rapat adalah penyampaian laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dasco kemudian meminta persetujuan anggota DPR mengenai target penyelesaian dan pengesahan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026. Kesepakatan itu disetujui secara bulat oleh anggota yang hadir.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem peradilan pidana nasional setelah diberlakukannya KUHP dan KUHAP.

Menurut dia, pembahasan membutuhkan waktu karena terdapat sejumlah konsep hukum yang relatif baru. Komisi III juga telah melibatkan sekitar 50 narasumber serta melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk mendapatkan masukan.

Dalam rancangan yang sedang dibahas, aset yang dapat dikenakan perampasan antara lain aset yang berasal dari tindak pidana, barang atau sarana yang digunakan dalam tindak pidana, barang temuan yang berkaitan dengan tindak pidana, serta aset yang dapat digunakan sebagai pengganti kerugian akibat tindak pidana.

Komisi III juga masih mendalami penerapan dua mekanisme perampasan aset, yakni perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku atau in personam, serta perampasan aset tanpa harus didahului putusan pidana terhadap pelaku atau in rem.

Pembahasan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap hak konstitusional masyarakat.

01 Indonesian Parliament Solidarity News Collage

Masyarakat Minta DPR Tidak Kembali Menunda

Setelah rapat paripurna berakhir, pimpinan DPR melakukan pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok meminta DPR memberikan kepastian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Ia menginginkan adanya dokumen atau berita acara yang mencantumkan secara jelas target pengesahan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, penetapan tenggat waktu harus diikuti dengan tanggung jawab apabila target tersebut kembali tidak tercapai.

Menanggapi desakan tersebut, Dasco menegaskan bahwa pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai batas waktu yang telah disepakati.

Bahkan, Dasco menyatakan pimpinan DPR siap mempertanggungjawabkan komitmen tersebut dan bersedia mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan sesuai target.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga menegaskan pentingnya pengawasan bersama dari masyarakat terhadap proses pembahasan RUU tersebut.

Ia mengajak masyarakat tidak hanya menunggu hasil akhir, tetapi ikut mengawal proses pembahasan hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

DPR, kata Saan, juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terhadap materi RUU melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Masukan publik dinilai penting agar aturan yang nantinya disahkan memiliki substansi yang kuat sekaligus dapat menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana dan pengembalian aset hasil kejahatan.

03 DPR RI Documents and Solidarity Meeting

Pemerintah Nyatakan Siap Bahas Bersama DPR

Dari sisi pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap melanjutkan pembahasan bersama DPR setelah rancangan tersebut disampaikan secara resmi.

Yusril mengatakan Presiden telah memberikan arahan kepada jajaran menteri terkait untuk mengawal dan mempercepat penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Dengan adanya target yang telah ditetapkan DPR, pemerintah menyatakan tidak memiliki hambatan untuk masuk ke tahap pembahasan bersama legislatif.

Selain persoalan RUU Perampasan Aset, Yusril juga memberikan penjelasan mengenai isu pembekuan rekening yang dikaitkan dengan pimpinan aksi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa PPATK tidak melakukan tindakan terhadap kasus tersebut dan dirinya selaku Ketua Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak pernah memberikan perintah untuk membekukan ataupun menunda sementara transaksi pada rekening yang dimaksud.

Menurut Yusril, apabila terdapat penundaan transaksi sementara yang dilakukan kepolisian, langkah tersebut memiliki batas waktu paling lama lima hari sebelum ditentukan proses hukum berikutnya.

Ia juga menyebut telah melakukan koordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya mengenai persoalan tersebut.

Pemerintah, lanjut Yusril, akan menjalankan seluruh proses berdasarkan ketentuan hukum dan kewenangan yang telah diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Wacana Hukuman Mati Koruptor

Yusril turut menanggapi munculnya kembali tuntutan mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai hukuman mati bagi tindak pidana korupsi telah tersedia dalam aturan pemberantasan korupsi maupun ketentuan pidana nasional.

Meski demikian, penerapan hukuman tersebut tetap harus melalui proses peradilan. Jaksa dapat mengajukan tuntutan berdasarkan fakta dan tingkat kesalahan terdakwa, sedangkan keputusan akhir mengenai hukuman berada pada majelis hakim.

Pemerintah, kata Yusril, menghormati kewenangan serta putusan lembaga peradilan.

Dengan adanya target 15 Desember 2026, perhatian publik kini tertuju pada proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR dan pemerintah. Pengawalan masyarakat dinilai menjadi bagian penting agar tenggat yang telah disepakati tidak kembali mengalami perubahan. (hjm)


#politik #aksidemo #AMPB #pati #jakarta #dinamikapolitik #dprri

👁️ viewed 800